Tugas dan Kewenangan
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum meliputi:
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 18 mengatur bahwa KPU Kabupaten/Kota bertugas :
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan keteniuan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya; - menyampaikan daftar pemilih kepada KPU provinsi;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- melakukan dan mengumumkan rekapihrlasi hasil pengtrihrngan suara Pemilu anggota DpR, anggota DpD,
Pemilu Presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang
bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; - membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat perhitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada
saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; - mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sampai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersanglmtan dan membuat berita acaranya;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
- menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota
kepada masyarakat; - melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 mengatur bahwa KPU Kabupaten/Kota berwenang :
- menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan
suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertitikat rekapitulasi suara; - menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
- menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan - melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share this artikel :
Dilihat 242 Kali.