KPU Blora Finalisasi Laporan SPIP Periode Maret 2026
BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar Rapat Pleno Rutin Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Maret Tahun 2026 di ruang pertemuan KPU Blora, Selasa (7/4/2026).
Rapat dihadiri oleh Ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Blora beserta satuan tugas (Satgas) SPIP, merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Noorman Pramono menyampaikan terkait urgensinya Laporan SPIP dalam kelembagaan KPU Blora.

"Rapat Pleno Pelaporan Kartu Kendali yang dilaksanakan tiap awal bulan adalah sebagai bentuk pengawasan internal dan mitigasi risiko terhadap setiap pelaksanaan tugas dan kewajiban di lingkungan kerja. Beberapa pokok penting pengawasan internal mulai dari kinerja pegawai, pengelolaan logistik, pemeliharaan barang milik negara, pengelolaan keuangan sampai evalluasi kinerja lembaga," ucap Noorman.
"Pelaporan yang tepat waktu dan akurat sangat krusial agar tidak menjadi catat dalam pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun auditir eksternal," imbuhnya
Melalui rapat pleno ini, semua peserta melakukan pembahasan terkait pelaporan kartu kendali kepegawaian, keuangan negara dan hibah, pengadaan barang dan jasa, logistik, persediaan barang dan aset negara, kelengkapan administrasi pengelolaan kelengkapan dana hibah, matriks progres tindak lanjut, dan evaluasi kinerja lembaga yang telah dilaksanakan selama Bulan Maret 2026.

Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan setiap proses kerja berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta mendukung peningkatan kualitas pengelolaan administrasi dan kinerja kelembagaan.