15 PARPOL DAN TIM KAMPANYE LAPORKAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE
Sebanyak 15 partai politik di Blora menyerahkan laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU Kabupaten Blora. Ke 15 parpol tersebut adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PAN, PPP, Berkarya, PSI, Nasdem, Demokrat, Garuda, Perindo, PBB dan Hanura. Satu parpol tercatat tidak melaporkan sumbangan dana kampanyenya yaitu PKPI.
Selain 15 partai politik peserta Pemilu tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Ir. Joko Widodo – H. Ma’ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno juga menyerahkan LPSDK nya kepada KPU Blora.
Divisi Hukum KPU Kabupaten Blora, Nailina Parameta Najati menjelaskan batas akhir penyerahan LPSDK adalah tanggal 2 Januari 2018 pukul 18.00 WIB. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KPU 29 tahun 2018 tentang laporan dana kampanye pemilihan umum. Parpol dan tim kampanye paslon Capres-Cawapres wajib menyerahkan LPSDK sesuai jadwal yang ditetapkan. Dikarenakan KPU tidak menerima penyerahan laporan diluar jadwal tersebut.
Dalam LPSDK setiap peserta Pemilu menyampaikan sumbangan dana kampanye yang diterima sejak 23 September 2018 sampai dengan 1 Januari 2018. Sumbangan dana kampanye tersebut dapat bersumber dari keuangan pribadi calon, sumbangan perseorangan, kelompok atau badan usaha non pemerintah. Sumbangan yang diserahkan dapat berupa uang tunai, barang atau jasa. Setiap penyumbang wajib menyertakan surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyumbang kepada peserta pemilu.
Dalam rangka membantu penyusunan LPSDK peserta Pemilu, KPU Kabupaten Blora membuka Help Desk Dana Kampanye. Setiap peserta Pemilu dapat memanfaatkan layanan KPU Blora ini setiap jam kerja.