Berita Terkini

Persiapkan Coklit Terbatas, KPU Kabupaten Blora Gelar Sosialisasi Pkpu 1 Tahun 2025

BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar acara Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bagi internal di Aula kantor KPU Kabupaten Blora pada Senin (15/9/2025).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, dan menghadirkan narasumber Heni Rina Minarti, Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Blora. 

Dalam paparannya, Heni Rina Minarti menekankan bahwa PKPU 1 Tahun 2025 menjadi landasan hukum baru untuk memastikan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir di luar tahapan pemilu. 
 
"PKPU ini mengamanatkan kita untuk terus-menerus memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu terakhir. Tujuannya adalah untuk menyediakan data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk pemilu berikutnya, dengan tetap menjamin kerahasiaan data pribadi," ujar Heni.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Blora ini berfokus untuk menyamakan persepsi dan mempersiapkan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten Blora dalam menghadapi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang akan segera dilaksanakan.

Pelaksanaan PDPB, sesuai PKPU 1 Tahun 2025, akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota secara berkala paling sedikit setiap tiga bulan sekali. 

Proses ini melibatkan berbagai kegiatan seperti koordinasi dengan instansi terkait, pemutakhiran data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), dan penambahan pemilih baru.  

Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Kabupaten Blora menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan, demi terselenggaranya pemilu yang lebih demokratis dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 17 kali