KPU Blora Koordinasi dengan Dindukcapil Terkait Validasi Data Belum Rekam E-KTP dan Perubahan Status Perkawinan
Blora– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora terus mengintensifkan upaya validasi data pemilih di masa non tahapan.
Dalam rangka memastikan keakuratan Daftar Pemilih, KPU Blora baru-baru ini melaksanakan koordinasi penting dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora.
Koordinasi ini dilakukan langsung oleh Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary K, bersama Heny Rina Minarti selaku Divisi Program, Data dan Informasi, serta Suroto sebagai Kasubbag Program, Data dan Informasi. Mereka berkoordinasi langsung dengan pihak Dindukcapil Blora.
Widi mengatakan, fokus utama dari koordinasi ini adalah melakukan validasi data pemilih yang mencakup dua isu krusial.
"Pemilih yang Belum Rekam E-KTP: Sinkronisasi data menjadi penting untuk memastikan seluruh pemilih yang telah memenuhi syarat memiliki identitas kependudukan yang sah, yang merupakan syarat utama dalam pemilu," ucapnya.
"Perubahan Status Perkawinan Pemilih: Perubahan status sipil ini dapat mempengaruhi data kependudukan dan perlu dicocokkan untuk menjaga kemutakhiran data pemilih," imbuhnya.
Langkah strategis KPU Blora berkoordinasi dengan Dindukcapil ini bertujuan untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Termasuk meminimalisir potensi kesalahan atau data ganda dalam Daftar Pemilih, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara Blora yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan benar dan menggunakan hak suaranya.
Kerjasama antara kedua lembaga ini diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan valid sebagai fondasi penting bagi pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.