Tindak Lanjuti Surat Ketua DPRD, KPU Blora Serahkan Nama Calon Pengganti Antarwaktu
BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Kabupaten Blora mengenai proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD. Sebagai balasan, KPU Kabupaten Blora menyerahkan surat resmi yang berisi nama calon pengganti yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat.
Penyerahan surat balasan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 6 November 2025. Surat diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blora beserta jajaran komisioner. Berkas surat diterima oleh perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Blora di kantor sekretariat dewan.
Latar Belakang Proses PAW

Penyerahan surat ini merupakan tindak lanjut KPU Blora atas surat resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Blora, H. Mustopa, S.Pd.I, tertanggal 30 Oktober 2025. Surat tersebut pada intinya meminta KPU Blora untuk menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu.
Proses ini dimulai setelah adanya surat pengunduran diri dari Sdri. Munatin sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Verifikasi KPU
Sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku, KPU Kabupaten Blora telah melakukan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap berkas-berkas yang diterima. Ini termasuk memverifikasi pemenuhan persyaratan calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh partai politik, yaitu Sdr. Nyoto Adi Sucipto, sebagai peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan terkait.

Dengan diserahkannya surat balasan ini, KPU Kabupaten Blora telah menyelesaikan tugasnya dalam memverifikasi dan menetapkan calon pengganti yang memenuhi syarat. Proses selanjutnya terkait pelantikan anggota DPRD Pengganti Antarwaktu akan dilaksanakan oleh pihak DPRD Kabupaten Blora.