Berita Terkini

KPU Blora Finalisasi Laporan SPIP Periode November 2025

Blora, Jawa Tengah - KPU Kabupaten Blora telah melaksanakan Rapat Pleno Pelaporanan Kartu Kendali Sistem Penyelenggaraan Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Senin (8/12/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Widi Nurintan Ary Kurnianto, Ketua KPU Kabupaten Blora ini berfokus pada finalisasi dan penyiapan dokumen pendukung pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk periode November 2025. 

Pembahasan utama mencakup kelengkapan dokumen esensial seperti kepegawaian, keuangan negara dan hibah, pengadaan (APBN dan APBD), Persediaan dan Aset (Barang Milik Negara), kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah, matrik progres tindak lanjut, logistik, evaluasi kinerja dan yang terbaru laporan hasil pengisian kartu kendali. 

Agenda rapat dilanjutkan dengan pemaparan capaian pelaporan SPIP KPU Kabupaten Blora sebagai bentuk monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan rapat pleno ini merupakan wujud komitmen KPU Kabupaten Blora dalam menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan.

"Harapannya Bulan depan dan selanjutnya, Pelaporan Kartu Kendali SPIP tetap konsisten sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Jadi Kita bisa menyampaikan laporan ini ke Provinsi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," ungkap Widi.

"Tujuannya adalah untuk memastikan dokumen yang diunggah pada 10 Oktober 2025 tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga lolos tinjauan dengan hasil yang sempurna," imbuhnya.

Kehadiran para Komisioner dan Satgas SPIP KPU Kabupaten Blora dalam rapat ini menjadi bukti komitmen kuat terhadap pengawasan internal yang efektif demi menjaga integritas lembaga.

Sementara, Noorman Pramono, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Blora, menyampaikan terkait teknis pelaporan kartu kendali. Progres Laporan Kartu Kendali memang belum lengkap 100%. 

"Hari ini akan segera dilengkapi kekurangannya. Yang kurang dibagian lembar yang butuh tanda tangan ketua satgas dan mengetahui sekretatris selaku penanggungjawab," ungkapnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7 kali