
AGENDA MEDIASI SENGKETA PERDATA PAW ANGGOTA DPRD BLORA
Sidang kedua sengketa Perdata antara anggota DPRD Blora non aktif Setyadji Setyawidjaja melawan Gubernur Jawa Tengah dkk, Kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora, Senin (24/1/2022). Dalam sidang yang hadir Ketua KPU Blora Mohammad Khamdun, Gubernur Jawa Tengah yang diwakili kuasa hukum dari Biro Hukum Propinsi Jawa Tengah, Bupati Blora diwakili kuasa hukum Bagian Hukum Setda Blora. Sedangkan Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Blora diwakili Bagian Hukum Sekretariat DPRD Blora. Sementara itu tergugat lainnya Ketua DPC Gerindra Blora, Jayadi dan Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan hadir sebagai pihak prinsipal. Dan dari pihak penggugat diwakili Kuasa Hukum Farid Rudiantoro, SH.
Dalam sidang kedua, kedua pihak mengagendakan mediasi. Mediasi yang dipimpin Hakim Rahmad Dahlan, SH. akan dilaksanakan dalam 30 hari kerja, dan dijadwalkan pada tanggal 2, 9, 16 dan 23 Februari 2022. Dalam mediasi pertama nanti masing-masing diminta menyiapkan resume untuk disampaikan kepada hakim mediator.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya anggota DPRD non aktif H. Setyadji Setyawidjaja, SH, menggugat perdata Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor: 170/159 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 28 Desember 2021. SK Gubernur Jawa Tengah ini merupakan tindak lanjut dari dari SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor: 09-0246/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan H. Setyadji Setyawidjaja, SH dari Partai Gerindra. SK tersebut saat ini juga sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.