
DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PILBUP BLORA DITETAPKAN
KPU Blora- Sebanyak 703.470 pemilih ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno yang diselenggarakan pada Minggu, 13 September 2020 bertepat di Ruang Pertemuan KPU Blora, Jl. Halmahera No. 11 Blora. Selain dihadiri seluruh komisioner KPU Blora, rapat tersebut juga dihadiri Bawaslu Blora, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Blora.
DPS yang terdiri dari 348.005 pemilih laki-laki dan 355.465 pemilih perempuan merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP beberapa waktu lalu. Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran kemudian diplenokan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kemudian tingkat kecamatan, dan terakhir di tingkat kabupaten untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Blora, M. Khamdun menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih melalui proses yang dinamis dan melibatkan banyak pihak. “Pemutahiran data ini melibatkan teman-teman PPDP, PPS dan PPK serta jajaran pengawas Pemilihan di tiap tingkatan dengan segala dinamikanya” terang M. Khamdun. Terkait penyelenggaraan Pemilihan dalam masa pandemi, M. Khamdun menekankan kepatuhan terhadap protokol pencegahan Covid-19 dalam tiap tahapan. “Penyelenggaraan Pemilihan dalam kondisi pandemi Corona kembali menjadi sorotan, dan menjadi kewajiban kita untuk meyakinkan masyarakat dengan kepatuhan kita terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan itu dimulai dari penyelenggara” imbuhnya. DPS akan didistribusikan dan diumumkan ke tingkat desa/kelurahan agar masyarakat dapat meneliti dan memberikan masukan terkait keakuratan data tersebut. Begi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS bisa menyampaikan laporan ke PPS atau Ketua RT/RW setempat agar dapat dimasukan ke dalam daftar pemilih.