Berita Terkini

DPS PEMILU 2024 KABUPATEN BLORA DITETAPKAN

 

                KPU Kabupaten Blora pada Rabu 5 April 2023 menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 707.657 pemilih Sebanyak 707.657 pemilh ditetapakan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Blora pada Rabu, 5 April 2023. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Blora. Sejumlah pihak hadir pada kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Blora tersebut. Hadir diantaranya perwakilan FORKOPIMDA Kabupaten Blora, Bawaslu Blora, perwakilan Partai Politik dan penghubung calon anggota DPD, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Blora.

                Dalam pembukaan kegiatan, M. Hamdun, Ketua KPU Kabupaten Blora menyampaikan proses pemutakhiran daftar pemilih telah melalui proses yang berat dan panjang, bahkan sampai menit-menit menjelang rapat pleno dilakukan. “Bahkan beberapa anggota PPK berapa hari ini harus lek-lekan dari pagi sampai pagi dalam rangka upaya menghasilkan DPS yang dapat dipertanggungjawabkan” tutur M. Hamdun.

Rekapitulasi daftar pemilih dibacakan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, Heni Rina Minarti. Penyusunan DPS dimulai dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pantarlih secara Faktual dengan mendatangi satu per satu rumah pemilih untuk dicocokan kesesuaian data kependuduknnya. Hal yang menjadi catatan penting dalam penyusunana daftar pemilih Pemilu 2024 adalah mensinkronkan antara hasil coklit di lapangan dengan Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) yang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian.

Selanjutnya DPS akan diumumkan di tempat-tempat strategis di pelosok-pelosok desa dan kelurahan. Harapannya semua kalangan masyarakat dapat mencermati daftar tersebut untuk menjadi informasi maupun untuk dikoreksi jika ada ketidak sesuaian data. Terlebih bagi warga yang belum tercantum dalam DPS agar segera melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau perangkat desa/kelurahan setempat. Masyarakat juga dapat mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan ketercantuman namanya dalam daftar pemilih pemilu 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 762 kali