Berita Terkini

DPSHP PEMILU 2019 TINGKAT KAB. BLORA DITETAPKAN

KPU BLORA – Kendati lazimnya bagi banyak pihak hari minggu adalah hari libur, tapi tidak untuk KPU Kab. Blora. Pasalnya, di hari Minggu (22/7) justru KPU Kab. Blora menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Blora. Setelah ditetapkan, DPSHP akan diumumkan mulai tgl 26 juli sd 1 agustus 2018.

DPSHP ini merupakan tahap lanjut dari proses sebelumnya dimana setelah DPS diumumkan (18 Juni s/d 01 Juli), mendapat masukan dan tanggapan dari berbagai pihak. Masukan dan Tanggapan terhadap DPS tersebut yang kemudian diolah, disusun dan ditetapkan menjadi DPSHP dalam Rapat Pleno Terbuka. Rapat Pleno Terbuka itu sendiri dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Blora, Ketua dan Anggota Panwaslu Blora, Para Ketua Parpol, serta Ketua dan Anggota PPK se Kab. Blora.

Ketua KPU Blora, Arifin dalam sambutannya menyampaikan bahwa DPSHP yang akan ditetapkan ini merupakan rangkaian tak terpisah dari proses sebelumnya yaitu DPS. Dan setelah DPSHP ditetapkan masih ada rangkaian proses selanjutnya hingga mencapai DPT nantinya. Untuk itu, Arifin mengajak seluruh pihak untuk secara bersama dan seksama terlibat secara aktif dalam proses penyusunan daftar pemilih Pemilu 2019. Harapan besarnya adalah DPT Pemilu 2019 akan benar-benar valid.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Blora, Lulus Marionan menyampaikan dalam tanggapannya untuk mengklarifikasi beberapa perubahan data menyangkut penambahan TPS dan pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di beberapa kecamatan.

Terhadap perubahan data tersebut, Ita Sadrini, Anggota KPU Blora Divisi Perencanaan dan Data menyampaikan bahwa perubahan data disebabkan adanya penambahan TPS. Penambahan TPS sendiri disebabkan karena adanya beberapa TPS yang jumlah pemilihnya melebihi 300 orang. Sementara dalam Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor : 966/PL.01-SD/33/Prov/VII/2018 Tanggal 11 Juli 2018 Perihal Penyusunan DPSHP Pemilu 2019 memerintahkan agar TPS yang jumlah pemilihnya melebihi 300 pemilih untuk dilakukan pemetaan ulang menjadi maksimal 300 pemilih.

Ita menambahkan, untuk menyusun ulang data pemilih setiap TPS, secara teknis dilakukan dengan cara men-TMS-kan pemilih dari TPS sebelumnya dan memasukkan sebagai pemilih baru di TPS yang baru. Dari sinilah kemudian perubahan data tersebut muncul.

Dua pimpinan parpol yang juga memberikan tanggapan selanjutnya datang dari Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Berkarya. Jariman mewakili Partai Persatuan Pembangunan dalam tanggapannya menyampaikan pesan agar seluruh penyelenggara pemilu sampai tingkat paling bawah bersungguh-sungguh dalam melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih. Mengingat, daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan Indarjo dari Partai Berkarya menyampaikan apresiasinya kepada KPU dan Panwaslu Blora beserta jajarannya yang telah bekerja maksimal dalam proses penyusunan daftar pemilih hingga sampai pada DPSHP.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 356 kali