Klarifikasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blora yang diusulkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
KPU Kabupaten Blora melaksanakan Klarifikasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blora yang diusulkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada hari Sabtu (5/7/2025).
Bertempat di kantor DPC PKB Kabupaten Blora, Ketua KPU Kab. Blora, widi Nurintan Ary Kurnianto, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Solikin beserta secretariat yang membidangi melakukan klarifikasi terhadap pengajuan yang telah disampaikan oleh DPRD Blora.
Hadir pada klarifikasi tersebut Ketua DPC PKB Blora, Abdul Hakim beserta pengurus dengan didampingi oleh pihak-pihak yang terkait.
"Setelah itu, kita lakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap calon PAW nya yakni Ir. H. Setiya Utama, M.M., memperoleh suara terbanyak keempat berikutnya pada Dapil Kabupaten Blora 1 sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Ahmad Solikin.
Sebagai informasi, anggota DPRD dari fraksi PKB atas nama Ahmad Labib Hilmy diberhentikan karena telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juni 2025 dan persetujuan dari DPP PKB tertanggal 18 Juni 2025.