Berita Terkini

KPU BLORA MENETAPKAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN BLORA PEMILU 2019

BLORA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Blora menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Blora setelah Mahkamah Konstitusi ( MK) selesai membacakan putusan sengketa hasil pileg dalam persidangan. Penetapan caleg terpilih dilakukan bersamaan dengan penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu 2019 dilaksanakan pda hari Jumat (09/08/19) sd Selesai di Hotel Kyriad Cepu, dan di hadiri oleh Forkopinda Kabupaten Blora, Instansi terkait, Bawaslu Kab. Blora dan Saksi Partai politik peserta pemilu 2019 Kabupaten Blora. 

KPU Blora pertama menetapkan perolehan kursi partai. Baru setelahnya dilakukan penetapan caleg terpilih yang akan duduk di kursi DPRD Kabupaten Blora. Dalam acara Rapat Pleno Terbuka ini tidak terdapat Keberatan Saksi dan penetapan berjalan dengan lancar. KPU Kabupaten Blora telah menetapkan Perolehan Kursi Parpol dan 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Blora Tahun 2019.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 391 kali