Berita Terkini

KPU Blora mengumumkan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020

KPU Blora- Komisi Pemilihan Kabupaten Blora melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020 Sabtu 26 Oktober 2019. rapat berlangsung di Aula KPU Kabupaten Blora yang dihadiri oleh Ketua KPU bersama Sekretaris, Komisioner dan Kasubbag.

Ketua KPU Kabupaten Blora Mohamad Khamdun, S.Pd.I. mengatakan Penetapan Syarat Calon Perseorangan adalah kewajiban KPU di masing masing Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020. Hal ini berdasarkan amanah PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Hasil Rapat Pleno telah disepakati penentuan syarat dukungan minimal Pasangan Calon Perseorangan yakni harus memenuhi dukungan 7,5 % dari jumlah DPT Pemilu terakhir. Untuk Kabupaten Blora DPT Pemilu terakhir sebanyak 706.940. Selanjutnya untuk jumlah dukungan dari 16 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Blora harus lebih dari 50 %.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 358 kali