PARPOL WAJIB LAPORKAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE
Setiap peserta pemilu, baik partai politik maupun tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 wajib menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kepada KPU secara berjenjang, termasuk peserta Pemilu di Kabupaten Blora. Seluruh sumbangan yang diterima peserta pemilu wajib dilaporkan dalam LPSDK pada 2 Januari 2019. Hal ini disampaikan Divisi Hukum KPU Kabupaten Blora, Nailina Parameta Najati dalam acara bimbingan teknis LPSDK yang diselenggarakan KPU Kabupaten Blora, Kamis (6/12) di Hotel Mustika Blora.
Dalam acara yang dihadiri seluruh parpol peserta Pemilu di Blora tersebut Nailina menyampaikan, bahwa kewajiban menyerahkan LPSDK dimandatkan UU 7 2017 dan Peraturan KPU. “Semua parpol wajib menyerahkan kepada KPU Blora, berdasarkan mandat Undang-undang dan PKPU,” jelasnya.
Sumbangan dana kampanye lanjutnya, terdiri dari sumbangan yang bersumber dari perseorangan, kelompok atau badan usaha non pemerintah. Setiap penyumbang wajib menyertakan surat pernyataan bermeterai cukup dan dilampiri identitas. Dalam LPSDK setiap calon anggota DPRD wajib menyampaikan sumbangan dana kampanyenya. “Jadi nantinya parpol yang akan menghimpun laporan setiap calon DPRD,” paparnya.
Dalam bimtek selain disampaikan materi tentang sumbangan dana kampanye peserta juga dilatih aplikasi dana kampanye (SIDAKAM). Aplikasi ini digunakan untuk membantu parpol dan tim kampanye dalam menyusun LPSDK. Setelah bimtek parpol dan tim kampanye apat berkonsultasi ke KPU Kabupaten Blora melalui help desk yang disediakan, pada hari dan jam kerja. “Silahkan berkonsultasi kepada KPU apabila dalam penyusuna LPSDK menemui kendala,” pungkas Nailina.