Berita Terkini

PAYU MENGUNDURKAN DIRI

Sesuai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020, tanggal 19 – 23 Februari 2020 merupakan tahapan penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Pada hari terakhir, yakni tanggal 23 Februari 2020, Pasangan PAYU (Suparmo-Akhmad Suyuti) hadir ke Kantor KPU Kabupaten Blora Jl. Halmahera No.11 Blora. Kehadiran Pasangan dan rombongan  disambut oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Blora.

Dalam paparan yang disampaikan oleh perwakilan Pasangan PAYU, Parno, tim PAYU menyampaikan terima kasih atas segala fasilitasi dan pelayanan yang diberikan oleh KPU Blora. Selain itu atas nama Pasangan PAYU meminta maaf jika selama berinteraksi terdapat beberapa kekurangan. Selanjutnya disampaikan bahwa Pasangan Payu menyatakan mengundurkan diri dari Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Adapun alasan yang dikemukakan adalah dikarenakan kurangnya dukungan KTP. Sebagaimana diketahui bahwa syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Blora adalah mendapat  minimal 53.021 dukungan yang dibuktikan fotokopi KTP dan Surat Dukungan.  Dari data Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU, dari 53.021 dukungan yang dibutuhkan, Pasangan PAYU baru menginput 23.296 dukungan. Pengunduran diri Pasangan PAYU dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang diterima oleh Ketua KPU Blora, M.Khamdun. Dalam sambutannya, M. Khamdun menyampaikan permohonan maaf jika  KPU Blora masih ada kekurangan dalam melayani Pasangan Payu, Masih lanjut M. Khamdun “ Apapun hasil hari ini,  merupakan catatan penting. Karena sepanjang sejarah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Blora, baru kali ini ada pasangan dari jalur perseorangan yang serius mencalonkan diri”. Selanjutnya terkait dengan status dukungan di SILON KPU, maka dukungan yang sudah diinput Pasangan PAYU dinyatakan “Batal Menyerahkan”.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 276 kali