
Resume dan Kajian Hukum Putusan MK No 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 melalui Daring
Blora - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengikuti Resume dan Kajian Hukum terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (14/5/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Blora Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu (TPP) dan Hukum serta staf hukum sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Rapat dibuka langsung oleh ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dengan mengapresiasi kegiatan ini.
"Harusnya kegiatan ini dilaksanakan besok, tapi karena besok kamis KPU Provinsi Jawa ada agenda penting, maka acara diajukan hari ini. Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Divisi Hukum dan Pengawasan yang telah melakukan kegiatan yang sangat inovatif dan saya pikir akan menambah wawasan dan kemampuan analisia teman-teman," ucapnya.
Narasumber dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Klaten, Samsul Huda dan dimoderatori oleh Kasubag TPP dan Hukum KPU Klaten, Budi Sambodo.
Samsul Huda menerangkan, resume putusan ini ada 7 point membahas dan mengkaji mulai dari para pihak, kewenangan MK dan legal standing, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu dan Putusan MK.
"MK mengabulkan putusan Pemohon yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Hulu Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tanpa mengikutsertakan Paslon Owena Mayang Shari Belakang - Stanislaus Liah yang sebelumnya adalah Paslon Nomor Urut 3 karena terbukti terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif termasuk penyalahgunaan fasilitas pemerintah, menjanjikan dana kampung dan dana RT serta keterlibatan petahana dan ketua RT," terang Samhood (panggilan akrab Samsul Huda).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan bahwa acara "Kamis Sesuatu" akan terus berjalan setiap seminggu sekali.
"Berikutnya agar analisis dan kajiannya lebih diperdalam lagi," tuturnya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Blora, Noorman Pramono, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah tindaklanjut dari Rakor via daring minggu kemarin.
"Kajian Hukum Putusan MK terkait Pilkada Tahun 2024 dengan nama “Kamis Sesuatu” dimulai perdana hari ini. Kegiatan ini rutin dengan narasumber bergantian dari masing-masing satker kpu kabupaten/kota se jawa Tengah," pungkasnya.