Publikasi

Opini

Demokrasi sering kali kita bicarakan ketika Pemilu tiba. Ketika surat suara dibagikan, ketika kampanye berlangsung, ketika masyarakat datang ke TPS, atau ketika hasil pemungutan suara mulai diumumkan. Seolah-olah demokrasi memiliki musim: datang ketika Pemilu, kemudian perlahan menjauh setelah seluruh tahapan selesai. Padahal, demokrasi tidak pernah benar-benar selesai. Demokrasi justru hidup dalam keseharian. Ia hadir ketika seorang warga mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Ia hadir ketika sebuah pelayanan diberikan tanpa membeda-bedakan. Ia hadir ketika sebuah keputusan dapat dijelaskan dengan terbuka. Ia hadir ketika aparatur bekerja dengan jujur meskipun tidak sedang dilihat. Dan ia hadir ketika lembaga publik bersedia mendengar kritik tanpa merasa sedang diserang. Karena itu, berbicara tentang kepercayaan publik sesungguhnya bukan hanya berbicara tentang bagaimana masyarakat percaya kepada penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan suara. Jauh lebih dalam dari itu, kepercayaan dibangun dari apa yang masyarakat lihat, rasakan, dan alami setiap hari. Kepercayaan publik dibangun dari dalam. Ada sesuatu yang tidak pernah tercatat dalam berita Pemilu, tetapi sangat menentukan masa depan demokrasi yakni kepercayaan. Ia tidak memiliki warna, tidak memiliki bentuk, tidak dapat ditimbang sebagaimana jumlah surat suara atau dihitung seperti tingkat partisipasi pemilih. Namun, kepercayaan adalah modal yang membuat masyarakat bersedia menerima, mengikuti, dan menjaga proses demokrasi. Kita sering membicarakan kepercayaan publik ketika Pemilu berlangsung. Ketika masyarakat datang ke TPS, ketika proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan, ketika hasil ditetapkan, atau ketika muncul berbagai perdebatan mengenai penyelenggaraan Pemilu. Padahal, kepercayaan publik sesungguhnya dibangun jauh sebelum hari pemungutan suara. Ia dibangun dari bagaimana lembaga bekerja setiap hari. Dari bagaimana seorang aparatur menyambut masyarakat yang datang untuk bertanya. Dari bagaimana informasi diberikan. Dari bagaimana data dikelola, bagaimana sebuah keputusan dijelaskan, bagaimana kritik diterima, bagaimana sebuah kesalahan diakui dan diperbaiki. Dengan kata lain, kepercayaan publik tidak hanya lahir dari apa yang kita kerjakan pada saat Pemilu, tetapi juga dari bagaimana kita menjalankan institusi pada hari-hari biasa. Dan barangkali di situlah pekerjaan demokrasi yang paling sunyi sekaligus paling penting berlangsung.   Kepercayaan Dimulai dari Dalam   Kepercayaan publik sering kali dibicarakan sebagai sesuatu yang harus "dibangun". Tetapi sebelum membangunnya di ruang publik, kita perlu memastikan bahwa fondasinya telah kuat di dalam. Sebab sulit bagi sebuah lembaga untuk meminta masyarakat percaya jika orang-orang yang bekerja di dalamnya belum menjadikan kejujuran, kedisiplinan, keterbukaan, dan tanggung jawab sebagai kebiasaan. Sebuah institusi bukan hanya gedung, struktur organisasi, regulasi, atau serangkaian prosedur. Institusi pada akhirnya adalah manusia yang menjalankan semua itu. Karena itu, kualitas demokrasi juga sangat dipengaruhi oleh kualitas manusia yang bekerja di dalam institusi demokrasi. Bagi KPU, pekerjaan tersebut memiliki dimensi yang sangat penting. KPU bukan hanya lembaga yang menyelenggarakan tahapan Pemilu. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk menjaga hak konstitusional warga negara, menyediakan informasi, memberikan pelayanan, membangun pendidikan pemilih, serta memastikan setiap proses berlangsung sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua itu membutuhkan lebih dari sekadar kompetensi teknis. Ia membutuhkan integritas. Integritas membuat seseorang tetap melakukan hal yang benar meskipun tidak sedang dilihat. Integritas membuat sebuah pelayanan tetap diberikan dengan baik meskipun masyarakat yang dilayani bukan siapa-siapa. Integritas membuat sebuah keputusan tetap berpegang pada aturan meskipun ada tekanan. Dan integritas membuat kita sadar bahwa kewenangan bukanlah keistimewaan, melainkan amanah. Karena itu, membangun kepercayaan dari dalam sesungguhnya dimulai dari pertanyaan yang sederhana: Apakah cara kita bekerja sehari-hari sudah mencerminkan nilai demokrasi yang ingin kita tumbuhkan di masyarakat?   Demokrasi Tidak Hanya Berlangsung di TPS   Ada kecenderungan untuk melihat demokrasi hanya melalui momentum Pemilu. Ketika tahapan dimulai, perhatian publik meningkat. Ketika kampanye berlangsung, ruang publik menjadi ramai. Ketika hari pemungutan suara tiba, demokrasi seolah mencapai puncaknya. Padahal, demokrasi tidak berhenti ketika tinta di jari mulai mengering. Demokrasi terus berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Ia hadir ketika warga memperoleh informasi publik. Ia hadir ketika masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan memperoleh jawaban. Ia hadir ketika kelompok yang berbeda tetap memiliki ruang untuk didengar. Ia hadir ketika lembaga publik melayani tanpa membeda-bedakan. Ia hadir ketika aparatur bekerja dengan profesional. Dan ia hadir ketika masyarakat merasa bahwa institusi negara tidak jauh dari kehidupan mereka. Karena itu, pekerjaan KPU setelah tahapan Pemilu selesai bukan berarti pekerjaan demokrasi berhenti. Di KPU Kabupaten Blora, misalnya, masih terdapat berbagai pekerjaan kelembagaan yang terus berjalan: pendidikan pemilih, sosialisasi, pelayanan informasi, pengelolaan data, kehumasan, penguatan sumber daya manusia, hubungan kelembagaan, serta berbagai bentuk interaksi dengan masyarakat. Semua pekerjaan tersebut mungkin tidak selalu terlihat besar. Namun demokrasi memang sering kali tumbuh dari sesuatu yang kecil. Sebuah penjelasan yang diberikan dengan sabar. Sebuah informasi yang disampaikan secara terbuka. Sebuah kritik yang diterima tanpa kemarahan. Sebuah pelayanan yang diberikan dengan ramah. Sebuah dokumen yang dikelola dengan tertib. Hal-hal seperti itu barangkali tidak akan menjadi headline. Tetapi bagi masyarakat yang mengalaminya, itulah wajah negara.   Tata Kelola yang Baik adalah Bahasa Kepercayaan   Kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui komunikasi. Ia membutuhkan bukti dalam tata kelola. Tata kelola yang baik berarti lembaga memiliki proses kerja yang jelas, pembagian tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan, pengelolaan sumber daya yang tertib, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi yang berjalan. Di sinilah tata kelola menjadi bagian dari demokrasi. Sebuah lembaga yang tertib dalam mengelola pekerjaannya akan lebih mudah menjelaskan kepada masyarakat apa yang dilakukan dan mengapa hal tersebut dilakukan. Sebaliknya, tata kelola yang lemah akan menciptakan ruang bagi keraguan. Dalam konteks pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia, kepercayaan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari persepsi terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan. Agus Dwiyanto dalam berbagai kajiannya tentang reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai salah satu konsekuensi penting dari kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan. Artinya, pelayanan bukan sekadar urusan teknis. Pelayanan adalah pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan negara. Ketika pengalaman itu baik, kepercayaan tumbuh. Ketika pengalaman itu buruk dan terus berulang, kepercayaan perlahan terkikis. Karena itu, bagi setiap aparatur, ada satu kesadaran yang penting untuk terus dirawat: pekerjaan yang kita anggap rutin bisa jadi merupakan pengalaman demokrasi bagi masyarakat.   Transparansi: Membuka Informasi, Membuka Ruang Kepercayaan   Di era digital, informasi bergerak sangat cepat. Masyarakat dapat mengetahui sebuah peristiwa dalam hitungan detik. Informasi dari berbagai sumber beredar bersamaan. Fakta, opini, interpretasi, bahkan informasi yang keliru dapat hadir dalam ruang publik secara bersamaan. Dalam situasi seperti itu, keterbukaan informasi menjadi semakin penting. Namun transparansi tidak cukup hanya dengan "mengunggah". Transparansi adalah tentang membuat informasi dapat diakses, dipahami, dan digunakan oleh masyarakat secara tepat. Ada perbedaan antara informasi yang tersedia dan informasi yang benar-benar dipahami. Sebuah regulasi dapat tersedia di laman resmi, tetapi masyarakat mungkin masih bertanya: "Apa artinya bagi saya?". Sebuah keputusan dapat dipublikasikan, tetapi masyarakat mungkin masih ingin mengetahui: "Mengapa keputusan itu diambil?" Di sinilah komunikasi publik menjadi penting. Institusi publik perlu belajar berbicara dengan bahasa masyarakat tanpa kehilangan ketepatan substansi. KPU juga memiliki tantangan yang sama. Bahasa regulasi diperlukan untuk memastikan ketertiban hukum. Tetapi pendidikan pemilih membutuhkan bahasa yang lebih sederhana. Kehumasan membutuhkan bahasa yang komunikatif. Media sosial membutuhkan bahasa yang ringkas dan mudah dipahami. Kesemuanya memiliki satu tujuan: mendekatkan institusi kepada masyarakat. Sebab ketika lembaga terbuka, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengetahui. Ketika masyarakat mengetahui, mereka memiliki kesempatan untuk memahami. Dan ketika mereka memahami, ruang bagi prasangka dapat dipersempit.   Akuntabilitas: Berani Menjelaskan   Kepercayaan juga membutuhkan akuntabilitas. Akuntabilitas bukan hanya tentang membuat laporan atau memenuhi kewajiban administratif. Akuntabilitas adalah kesediaan untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan apa yang kita lakukan. Setiap kewenangan selalu datang bersama tanggung jawab. Semakin besar kewenangan, semakin besar pula tuntutan untuk dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penyelenggaraan Pemilu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bahwa setiap proses dilaksanakan berdasarkan aturan, prinsip penyelenggaraan Pemilu, serta standar profesional yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ketika masyarakat bertanya, pertanyaan tersebut seharusnya tidak selalu dipandang sebagai bentuk ketidakpercayaan. Justru sebaliknya. Pertanyaan adalah tanda bahwa masyarakat peduli. Kritik juga tidak selalu berarti serangan, kritik dapat menjadi cermin. Lembaga yang sehat bukanlah lembaga yang tidak pernah dikritik. Lembaga yang sehat adalah lembaga yang mampu menerima kritik, memeriksa kebenarannya, dan melakukan perbaikan ketika memang terdapat kekurangan. Di titik ini, akuntabilitas bukan lagi sekadar kewajiban administratif. Ia menjadi budaya kelembagaan.   Perilaku Aparatur adalah Wajah Institusi   Masyarakat tidak selalu mengenal struktur organisasi KPU. Tidak semua orang mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas sebuah bidang. Tidak semua orang memahami bagaimana mekanisme internal sebuah lembaga bekerja. Tetapi masyarakat akan mengingat bagaimana mereka diperlakukan. Satu pengalaman buruk dapat membentuk persepsi yang panjang. Sebaliknya, satu pelayanan yang baik dapat menjadi pengalaman positif yang diceritakan kepada orang lain. Karena itu, perilaku aparatur memiliki posisi yang sangat strategis. Senyum, kesabaran, ketepatan waktu, kesediaan mendengarkan, kemampuan menjelaskan, dan kesungguhan menyelesaikan pekerjaan mungkin terdengar sederhana. Tetapi justru dari situlah publik membaca karakter sebuah institusi. Pada akhirnya, masyarakat tidak berhadapan dengan "institusi" dalam bentuk abstrak. Mereka berhadapan dengan manusia, dengan petugas, dengan pegawai, dengan komisioner, dengan orang-orang yang membawa nama lembaga. Maka setiap interaksi adalah representasi. Setiap aparatur adalah bagian dari wajah demokrasi.   Blora dan Wajah Demokrasi yang Dekat   Demokrasi nasional sesungguhnya dibangun dari ribuan pengalaman demokrasi di daerah. Dari desa ke desa, dari kecamatan ke kecamatan, dari kabupaten ke kabupaten. Begitu pula demokrasi Indonesia tidak akan pernah benar-benar kuat jika demokrasi di tingkat lokal tidak tumbuh dengan sehat. Blora memiliki dinamika masyarakatnya sendiri. Ada masyarakat perkotaan, pedesaan, kelompok pemilih muda, kelompok rentan, kelompok marginal, komunitas, organisasi masyarakat, akademisi, media, dan berbagai elemen lainnya. Keragaman tersebut bukan persoalan yang harus dihilangkan. Justru keragaman adalah bagian dari demokrasi. Tantangannya adalah bagaimana seluruh keragaman tersebut memperoleh ruang yang adil dalam proses demokrasi. Di sinilah pendidikan pemilih memiliki arti penting. Pendidikan pemilih tidak cukup hanya mengajarkan bagaimana mencoblos. Lebih dari itu, pendidikan pemilih harus membantu masyarakat memahami bahwa hak pilih adalah bagian dari martabat sebagai warga negara. Bahwa satu suara memiliki arti, bahwa perbedaan pilihan tidak harus menjadi alasan untuk saling bermusuhan. Bahwa demokrasi bukan tentang siapa yang selalu menang, tetapi tentang bagaimana masyarakat dapat menerima hasil proses yang sah dan tetap menjaga persaudaraan. Demokrasi membutuhkan pemilih yang cerdas. Tetapi demokrasi juga membutuhkan institusi yang dapat dipercaya. Keduanya harus tumbuh bersama.   Dari Blora untuk Indonesia   Kita mungkin bekerja di sebuah kabupaten. Namun apa yang kita lakukan memiliki makna yang lebih besar. Ketika sebuah lembaga publik di daerah mampu memberikan pelayanan yang baik, masyarakat belajar bahwa institusi publik dapat dipercaya. Ketika informasi diberikan secara terbuka, masyarakat belajar bahwa keterbukaan adalah bagian dari demokrasi. Ketika aparatur bekerja dengan integritas, masyarakat belajar bahwa kewenangan dapat dijalankan secara bertanggung jawab. Ketika kritik diterima dan dijadikan bahan evaluasi, masyarakat belajar bahwa demokrasi memberi ruang bagi perbaikan. Dengan demikian, demokrasi nasional sebenarnya tidak selalu membutuhkan tindakan besar dari setiap orang. Ia membutuhkan ribuan tindakan kecil yang dilakukan dengan benar. Sebuah pelayanan yang baik di Blora adalah bagian kecil dari upaya membangun kepercayaan terhadap institusi negara. Sebuah informasi yang disampaikan dengan jujur adalah bagian kecil dari upaya menjaga kualitas ruang publik. Sebuah aparatur yang bekerja dengan integritas adalah bagian kecil dari upaya menjaga demokrasi Indonesia. Dan jika hal-hal kecil tersebut dilakukan secara konsisten oleh banyak orang, maka ia akan menjadi sesuatu yang besar.   Kepercayaan adalah Pekerjaan Setiap Hari   Membangun kepercayaan publik bukan proyek yang selesai ketika Pemilu selesai. Ia adalah pekerjaan tanpa garis akhir. Hari ini kita mungkin mendapatkan kepercayaan karena pelayanan yang baik. Besok kepercayaan itu harus kembali dijaga. Lusa mungkin muncul kritik, kita harus menjawabnya. Minggu depan masyarakat membutuhkan informasi, kita harus menyediakannya Begitulah kepercayaan bekerja. Ia tidak pernah benar-benar selesai, ia harus dirawat. Maka membangun kepercayaan dari dalam berarti membangun budaya kerja yang memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi publik. Ketika kita bekerja dengan disiplin, publik melihat kesungguhan. Ketika kita transparan, publik melihat keterbukaan. Ketika kita akuntabel, publik melihat tanggung jawab. Ketika kita melayani dengan baik, publik merasakan kehadiran negara. Dan ketika seluruhnya dilakukan dengan integritas, publik memiliki alasan untuk percaya. Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya membutuhkan masyarakat yang percaya kepada institusi. Demokrasi juga membutuhkan institusi yang layak dipercaya. Di situlah tanggung jawab kita, bukan hanya memastikan Pemilu berjalan. Tetapi memastikan bahwa setelah Pemilu selesai, masyarakat tetap menemukan alasan untuk percaya kepada demokrasi. Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya demokrasi yang berhasil memilih pemimpin. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu membuat warga merasa bahwa suara mereka berharga, hak mereka dihormati, informasi terbuka, pelayanan hadir, dan institusi bekerja dengan tanggung jawab. Maka mungkin pertanyaan yang perlu terus kita bawa dalam pekerjaan sehari-hari bukan hanya: "Apakah kita sudah bekerja sesuai aturan?", Tetapi juga: "Apakah cara kita bekerja hari ini membuat masyarakat semakin percaya?" Sebab aturan menjaga kita agar tidak menyimpang. Tetapi integritas membuat kita tetap berada di jalan yang benar. Dan pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun dari kata-kata yang indah. Ia dibangun dari tindakan yang sederhana, dilakukan berulang-ulang, bahkan ketika tidak ada kamera yang merekam.   Dari dalam, ke luar. Dari Blora, untuk Indonesia. Dari pekerjaan sehari-hari, untuk demokrasi yang lebih berarti.   Oleh: Ahmad Mustakim Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora     Referensi Ilmiah :   1. Dwiyanto, Agus. (2015). Reformasi Birokrasi Kontekstual: Kembali ke Jalur yang Benar. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Karya Agus Dwiyanto relevan untuk memperkuat pembahasan mengenai reformasi birokrasi, pelayanan publik, tata kelola, serta hubungan antara kualitas penyelenggaraan institusi dengan kepercayaan masyarakat. Gagasan Dwiyanto banyak digunakan dalam kajian administrasi publik di Indonesia, khususnya mengenai bagaimana birokrasi perlu berorientasi pada kepentingan dan pelayanan masyarakat.   2. Hardiyansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media. Sumber ini relevan dengan bagian opini mengenai pelayanan sehari-hari sebagai pengalaman masyarakat dalam berhubungan dengan institusi publik. Hardiyansyah membahas dimensi kualitas pelayanan publik, termasuk aspek keandalan, daya tanggap, jaminan, empati, dan bukti fisik yang menjadi bagian penting dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah.     “Kepercayaan publik tidak lahir dari gemuruh hari Pemilu, tetapi dari kesunyian kerja yang jujur setiap hari. Demokrasi tidak hanya tumbuh di bilik suara, tetapi juga di meja pelayanan, dalam keterbukaan, integritas, dan keberanian untuk bertanggung jawab. Dari dalam kita menjaga kepercayaan, dari kepercayaan kita merawat demokrasi dari Blora, untuk Indonesia.” — Ahmad Mustakim Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora

Di tengah dinamika demokrasi lokal yang terus bergerak, kehumasan bukan lagi sekadar fungsi pelengkap dalam tubuh penyelenggara pemilu. Ia telah bertransformasi menjadi denyut nadi komunikasi publik, ruang dimana kepercayaan, pemahaman, dan partisipasi masyarakat dirawat secara berkelanjutan. Dalam konteks KPU Kabupaten Blora, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM memegang peran strategis sebagai jembatan antara regulasi yang kerap dianggap teknis dengan kesadaran politik masyarakat yang beragam. Meski begitu, Divisi-divisi yang lain, dari Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Divisi Hukum dan Pengawasan juga melengkapi dalam upaya pemahaman dan kesadaran kolektif masyarakat tentang penyelenggaran hingga demokrasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Jurgen Habermas dalam konsep “public sphere”, ruang publik yang sehat hanya dapat tumbuh melalui komunikasi yang rasional, inklusif, dan terbuka. Kehumasan KPU, menjadi lentera yang menerangi ruang publik tersebut, memberi arah, bukan menggiring; menjelaskan, bukan menggurui.   Kehumasan sebagai Etalase Nilai Demokrasi Kehumasan pada KPU Kabupaten Blora tidak berhenti pada aktivitas penyampaian informasi. Ia merupakan etalase nilai-nilai demokrasi yang ingin ditanamkan kepada publik: keterbukaan, kejujuran, akuntabilitas, dan partisipasi. Setiap rilis berita, konten media sosial, hingga forum tatap muka menjadi medium untuk membangun narasi bahwa pemilu bukan sekadar prosedur lima tahunan, melainkan proses kolektif merawat kedaulatan rakyat. Literatur komunikasi publik menegaskan bahwa kepercayaan tidak dibangun dari intensitas pesan semata, melainkan dari konsistensi dan relevansi pesan. Cutlip, Center, dan Broom dalam “Effective Public Relations” menyatakan bahwa hubungan yang baik dengan publik lahir dari komunikasi dua arah yang simetris, mendengar dan merespons, bukan hanya menyampaikan. Dalam praktiknya di Blora, pendekatan ini tercermin melalui sosialisasi berbasis komunitas, dialog pemilih pemula, serta penguatan jejaring relawan demokrasi yang berakar pada realitas sosial lokal.   Menembus Batas Kesadaran Politik Tantangan utama kehumasan KPU Kabupaten Blora adalah menembus batas kesadaran politik masyarakat yang kerap dibentuk oleh apatisme, pragmatisme, atau minimnya literasi kepemiluan. Data partisipasi pemilih, sebagaimana sering diberitakan oleh media nasional, menunjukkan bahwa tingkat kehadiran di TPS tidak selalu sejalan dengan tingkat pemahaman pemilih. Di sinilah kehumasan diuji, bagaimana mengubah informasi menjadi kesadaran, dan kesadaran menjadi tindakan partisipatif. Paulo Freire dalam “Pedagogy of the Oppressed” menekankan pentingnya pendidikan yang membebaskan, pendidikan yang dialogis dan kontekstual. Prinsip ini relevan dalam strategi sosialisasi KPU Blora, di mana pendidikan pemilih tidak lagi bersifat satu arah, melainkan membuka ruang diskusi, refleksi, dan pertanyaan kritis. Kehumasan berperan sebagai fasilitator pengetahuan, bukan menara gading informasi.   SDM dan Wajah Kelembagaan Dimensi kehumasan juga melekat pada pengelolaan sumber daya manusia. Aparatur dan badan ad hoc KPU pada hakikatnya adalah duta informasi di tengah masyarakat. Sikap, tutur kata, dan profesionalitas mereka membentuk persepsi publik terhadap kelembagaan KPU. Oleh karena itu, penguatan kapasitas SDM baik melalui bimbingan teknis, pembinaan etika, maupun internalisasi nilai pelayanan publik menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi kehumasan. Berita-berita mengenai integritas penyelenggara pemilu yang dikutip media nasional kerap menunjukkan bahwa kepercayaan publik runtuh bukan karena sistem semata, tetapi karena perilaku individu. Kehumasan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM di Blora memiliki peran preventif yakni membangun kesadaran internal bahwa setiap penyelenggara adalah wajah demokrasi itu sendiri.   Digitalisasi dan Narasi Lokal Di era digital, kehumasan dituntut adaptif tanpa kehilangan jati diri. Media sosial menjadi kanal utama, namun narasi lokal tetap menjadi ruhnya. Konten yang membumi menggunakan bahasa sederhana, simbol budaya lokal, dan kisah keseharian masyarakat Blora, lebih efektif dibandingkan pesan normatif yang kaku. Seperti diungkapkan oleh Marshall McLuhan, The Medium is the Message cara menyampaikan sering kali sama pentingnya dengan apa yang disampaikan. Kehumasan KPU Blora, dengan keterbatasan anggaran dan sumber daya, justru menemukan kreativitasnya dari mengolah pesan sederhana menjadi bermakna, menjadikan partisipasi sebagai cerita bersama, bukan sekadar target angka.   Lentera yang Terus Menyala Pada akhirnya, kehumasan dalam KPU Blora adalah tentang merawat harapan. Ia mungkin tidak selalu terlihat gemerlap, namun konsisten menyala menerangi jalan panjang demokrasi lokal. Di balik setiap sosialisasi, rilis berita, dan dialog warga, terdapat ikhtiar sunyi untuk menumbuhkan kesadaran bahwa suara rakyat adalah cahaya yang tak boleh padam. “Demokrasi tidak lahir dari keramaian slogan, melainkan dari kesadaran yang dirawat dengan sabar. Dan di sanalah, lentera sosialisasi menemukan maknanya, menyala agar publik tak berjalan dalam gelap,”.   Ditulis oleh : Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim, S.Pd.I.

Di tengah arus informasi yang kian deras, kehumasan tidak lagi sekadar aktivitas penyebaran berita, melainkan menjadi ruang strategis untuk membangun pemahaman, kepercayaan, dan kesadaran kolektif publik. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, khususnya di KPU Kabupaten Blora, peran kehumasan pada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi etalase utama wajah demokrasi elektoral di tingkat lokal. Kehumasan adalah jembatan antara lembaga dan masyarakat. Ia menyampaikan informasi sekaligus menangkap denyut aspirasi publik. Edward Bernays, pelopor hubungan masyarakat, menyatakan bahwa “Public relations is the attempt, by information, persuasion, and adjustment, to engineer public support for an activity, cause, movement or institution,”. Pernyataan ini menegaskan bahwa kehumasan bukan hanya soal publikasi, tetapi juga upaya membangun dukungan publik melalui pemahaman yang berkelanjutan. Bagi KPU Blora, kehumasan di Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM memiliki misi ganda yakni memastikan informasi kepemiluan tersampaikan secara benar, serta menumbuhkan kesadaran demokrasi yang partisipatif dan beradab. Dalam kerangka inilah kehumasan berfungsi sebagai etalase informasi sekaligus medium pembentuk pemahaman kolektif.   “Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan, dan kepercayaan adalah napas demokrasi,”   Kehumasan sebagai Etalase Informasi Publik Etalase informasi dapat dimaknai sebagai ruang terbuka tempat publik melihat, menilai, dan memahami kerja-kerja kelembagaan. Dalam praktik kehumasan KPU Blora, etalase ini hadir melalui berbagai kanal: media sosial, website resmi, siaran radio lokal, rilis berita, hingga kegiatan tatap muka sosialisasi dan pendidikan pemilih.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Prinsip ini sejalan dengan semangat kehumasan KPU yang menjadikan transparansi sebagai nilai utama. Informasi tahapan pemilu, hak dan kewajiban pemilih, hingga kerja-kerja pemutakhiran data pemilih harus dikemas secara sederhana, humanis, dan mudah dipahami. Dalam buku “Public Relations Writing” karya Doug Newsom dan Jim Haynes, ditegaskan bahwa pesan kehumasan yang efektif adalah pesan yang mampu diterjemahkan oleh publik sesuai konteks sosialnya. Oleh karena itu, kehumasan Sosdiklih Parmas dan SDM tidak cukup hanya menyampaikan apa yang benar, tetapi juga bagaimana kebenaran itu dapat diterima oleh masyarakat Blora dengan latar belakang sosial, budaya, dan pendidikan yang beragam. Etalase informasi yang baik bukan yang penuh dengan jargon teknis, melainkan yang mampu menghadirkan wajah KPU sebagai lembaga yang dekat, ramah, dan dapat dipercaya. Di sinilah kehumasan berperan sebagai kurator pesan: memilih diksi, visual, dan medium yang tepat agar informasi tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi berubah menjadi pemahaman.   “Keterbukaan bukan soal seberapa banyak informasi disajikan, tetapi seberapa dalam ia dipahami.”   Upaya Membangun Pemahaman Kolektif Pemahaman kolektif adalah kondisi ketika masyarakat tidak hanya mengetahui informasi, tetapi juga menyadari makna dan tanggung jawab di baliknya. Dalam konteks kepemiluan, pemahaman kolektif berarti masyarakat memahami bahwa memilih adalah hak sekaligus tanggung jawab moral untuk menentukan arah masa depan bersama. Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Blora melalui fungsi kehumasan berupaya menanamkan pemahaman ini secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang hari pemungutan suara. Pendidikan pemilih berkelanjutan, sosialisasi kepada pemilih pemula, kelompok marjinal, dan komunitas lokal menjadi bagian dari strategi membangun kesadaran demokrasi sepanjang waktu. Robert A. Dahl dalam “On Democracy” menyebutkan bahwa demokrasi yang sehat mensyaratkan warga negara yang “enlightened”, yakni memiliki pemahaman yang cukup untuk membuat pilihan politik yang rasional. Kehumasan KPU berkontribusi langsung pada proses pencerahan ini dengan menghadirkan informasi yang mendidik, bukan menggurui, mengajak, bukan memaksa. Kolaborasi dengan media lokal, lembaga pendidikan, komunitas seni, organisasi kepemudaan, organisasi Masyarakat sipil juga menjadi bagian penting dari upaya membangun pemahaman kolektif. Melalui kolaborasi, pesan kepemiluan tidak terasa sebagai suara tunggal institusi, melainkan sebagai kesadaran bersama yang tumbuh dari dan untuk masyarakat.   “Demokrasi tumbuh bukan dari seremonial, melainkan dari kesadaran yang dirawat bersama.”   Tantangan dan Refleksi Kehumasan KPU Blora Di era disrupsi digital, tantangan kehumasan semakin kompleks. Hoaks, disinformasi, dan apatisme politik menjadi ujian nyata bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kehumasan dituntut untuk responsif, adaptif, dan tetap berpegang pada etika informasi. Dalam laporan “World Trends in Freedom of Expression and Media Development” (UNESCO), disebutkan bahwa literasi informasi publik menjadi kunci melawan misinformasi. Oleh karena itu, kehumasan KPU Blora tidak hanya berperan sebagai penyampai klarifikasi, tetapi juga sebagai pendidik literasi demokrasi. Refleksi penting bagi kehumasan Sosdiklih Parmas dan SDM adalah menjaga keseimbangan antara kecepatan dan ketepatan, antara estetika dan substansi, serta antara institusionalitas dan kedekatan emosional dengan publik. Kehumasan yang berhasil adalah yang mampu membuat publik merasa dilibatkan, bukan sekadar diberi tahu.   “Dalam setiap informasi yang kita bagikan, ada tanggung jawab untuk menjaga harapan publik terhadap demokrasi.”   Kehumasan dalam Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora adalah denyut halus yang menggerakkan kesadaran demokrasi di tingkat lokal. Ia menjadi etalase informasi yang jujur dan ruang pembelajaran kolektif yang berkelanjutan. Di tengah keterbatasan dan tantangan, kehumasan tetap memiliki peran strategis untuk merawat kepercayaan publik dan menumbuhkan partisipasi yang bermakna. Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilu, tetapi oleh proses pemahaman yang dibangun jauh sebelum bilik suara dibuka.   “Merawat demokrasi adalah merawat kesadaran : pelan, tekun, dan penuh tanggung jawab,”.   Ditulis oleh : Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim, S.Pd.I.

Pilkada merupakan sarana suksesi kepemimpinan di tingkat lokal (provinsi, kabupaten, dan kota madya) secara demokratik dengan aturan pelaksanaan dan pembiayaan yang jelas. Pentingnya suksesi kepemimpinan di tingkat lokal akan tercermin dengan semakin tingginya partisipasi pemilih. Tingginya partisipasi pemilih dapat diupayakan dengan pendidikan politik yang memadai, dengan demikian pendidikan politik menjadi sebuah tema yang urgen dalam Pilkada 2024. Tingginya partisipasi pemilih menjadi bagian penting dalam menilai kualitas pilkada. Sementara  itu partisipasi pemilih diharapkan semakin besar untuk tumbuhnya pemilih rasional sebagai pilarnya. Varian pemilih rasional, sebagai salah satu pilar utama yang akan berpengaruh besar terhadap seluruh proses demokrasi. Pemilih rasional ini berproses melalui sebuah proses yang tidak ringan karena dihadapkan pada faktor-faktor yang dapat membentuk varian pemilih lain secara bersamaan  yaitu pengaruh ideologi partai, tradisi dan ikatan emosional serta ikatan sosiologis.  Oleh karena itu, pendidikan politik menjadi basis utama guna menumbuhsuburkan varian pemilih rasional dalam dinamika politik kita termasuk proses Pilkada 2024 Kita mengenal varian pemilih rasional, satu diantara beragam jenis pemilih lain yang lazim kita kenal seperti pemilih yang berbasis pada ikatan ideologis, sosiologis, agama, emosional serta ikatan-ikatan lain yang tumbuh dalam ruang sosial-politik kita.  Ragam jenis pemilih muncul karena adanya keragaman “atas dasar apa pemilih menentukan pilihannya”. Pemilih rasional merupakan varian yang diharapkan menjadi varian dominan karena pemilih tipe ini memberikan pilihannya berbasis pertimbangan rasio/akal sehingga dianggap lebih mampu melihat calon serta dinamika proses sosial-politik secara lebih obyektif dari sudut pandang kompetensi, rekam jejak dan profesionalitas. Untuk mencapai jumlah  pemilih yang rasional sebagai varian yang dominan maka diperlukan pendidikan politik. Pendidikan politk diarahkan agar pemilih mampu melihat dan bereakasi atas peristiwa politik, termasuk peristiwa pilkada. Pendidikan politik yang baik akan menciptakan civil society yang kuat yang mampu mengimbangi dan mengontrol peran negara dan lembaga-lembaga politik konvensional. Sebagaimana proses politik lainnya, peristiwa Pilkada serentak tahun 2024 ini juga dapat dicermati oleh pemilih rasional dari tiga dimensi. Ketiganya adalah dimensi selection, dimensi election dan dimensi post-pilkada yaitu legacy.   Pendidikan Politik Proses pendidikan politik bagi pemilih ini tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, Bawaslu, Partai Politik atau Pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Alasannya adalah, bahwa dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan banyak hal yang ditentukan melalui mekanisme politik. Sehingga menjadi sebuah keniscayaan ketika pendidikan politik menjadi urgensi bersama, menjadi titik konvergensi untuk mengarahkan pada situasi politik yang demokratik dalam jangka panjang. Urgensi pendidikan politik sejalan dengan tujuan, prinsip dasar, proses dan  fungsinya seperti yang dijelaskan para pakar berikut ini. Alfian  menguraikan arti pendidikan politik yang lebih dalam yakni pendidikan politik sebagai usaha yang sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam sistem politik yang ideal yang hendak dibangun. Menurut Kartini Kartono  pendidikan politik merupakan upaya pendidikan yang disengaja dan sistematis untuk membentuk individu agar mampu menjadi partisipan yang bertanggung jawab secara etis/moral dalam pencapaian tujuan politik. Sementara Rusadi Kantaprawira  memandang bahwa pendidikan politik sebagai upaya meningkatkan pengetahuan politik rakyat agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya, sesuai dengan paham kedaulatan rakyat atau demokrasi bahwa rakyat harus mampu menjalankan tugas partisipasi. Kosasih Djahiri  menyatakan bahwa pendidikan politik adalah pendidikan atau bimbingan, pembinaan warga negara suatu negara untuk memahami mencintai dan memiliki rasa keterikatan diri (sense of belonging) yang tinggi terhadap bangsa negara dan seluruh perangkat sistem maupun kelembagaan yang ada. Salah satu sasaran pendidikan politik yang strategis adalah segmen pemilih generasi millennial dan generasi Z. Generasi ini mempunyai cara berfikir, cara bertindak dan cara memilih yang unik sesuai sudut padang zamannya sebagai digital native generation. Tetapi secara usia tentu saja mereka belum berpengalaman dalam partisipasi pada peristiwa pilkada yang mereka temui di tahun 2024 ini. Sehingga perlu upaya sistematis untuk mengenalkan mereka pada peristiwa Pilkada. Oleh karena itu diperlukan pendidikan politik sebagai upaya sistematis tersebut. Adapun tujuan utama pendidikan politik tersebut adalah untuk membentuk varian pemilih yang rasional, pemilih yang partisipatif dan peka terhadap proses politik baik yang berada dalam dimensi seleksi politik, election maupun legacy yang dihasilkan oleh institusi-institusi dari produk mekanisme demokrasi. Berdasarkan ruang lingkup sosialisanya, maka upaya ini sangat strategis jika diarahkan pada pemilih pemula baik mahasiswa, siswa SMU/SMK, aktivis karang taruna di desa-desa dan kalangan santriwan-santriwati di berbagai pondok pesantren. Dan salah satu ciri keberhasilan pendidikan politik adalah, meningkatnya secara kuantitatif prosentase pemilih setiap kali pelaksanaannya. Prosentase yang meningkat setidaknya menunjukkan meningkatnya partisipasi pemilih sehingga paralel juga dengan meningkatnya kualitas Pilkada 2024. Penulis : Ahmad Mustakim, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Blora.

Blora – Pilkada baik Pilgub maupun Pilbup merupakan siklus suksesi kepemimpinan pada tingkat lokal dalam sebuah mekanisme demokratik, sebagai prosedur untuk menyalurkan suara atau aspirasi pemilih. Partisipasi pemilih dalam mekanisme demokratik ini sangat penting karena menentukan kualitas dan legitimasi hasil pilkada. Salah satu pekerjaan rumah bersama dalam meningkatkan partisipasi pemilih adalah dengan mengupayakan partisipasi pemilih pemula dalam pilkada pada proporsi yang cukup tinggi.   Pemilih Pemula dan Kualitas Pilkada Setiap kali proses pilkada bahkan proses pemilu lainnya juga, selalu ada urgensi untuk pengarusutamaan kualitas hasil pilkada atau pemilu, baik kualitas pemilih rasional yang makin meningkat jumlahnya maupun kualitas hasil mereka yang telah dipilih untuk memenuhi ekspektasi pemilihnya. Kualitas hasil pemilu (tingginya prosentase pemilih, tingginya proporsi pemilih rasional dan tingginya kompetensi mereka yang terpilih) paralel atau berbanding lurus dengan tingkat legitimasi pemilu atau pilkada. Kualitas pemilu atau  pilkada  didalamnya terdapat beberapa varibel antara lain kualitas penyelenggaraan atau pelaksanaan (dimensi normative atau prosedural) dan kualitas hasil (dimensi substantif) pilihan. Pada kedua variabel tersebut,  tingkat partisipasi pemilih merupakan convergention factor yang signifikan berpengaruh di kedua variabel. Sehingga dapat dinyatakan bahwa semakin tinggi partisipasi pemilih maka semakin tinggi kualitas legitimasinya dan dengan sendiri kualitas pemilu atau pilkadanya. Salah satu pekerjaan rumah bersama untuk meningkatkan partisipasi pemilih adalah partisipasi pada pemilih pemula pada prosentase yang tinggi. Pemilih pemula merupakan aset dan sumber daya jangka panjang yang akan memikul tanggung jawab terpelihara dan terlaksananya mekanisme demokratik. Mekanisme demokratik menjadi platform dalam memproses hak warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam konteks pilkada maka hak memilih dan dipilih digunakan untuk menentukan pos top executive dalam struktur pemerintahan atau lembaga eksekutif. Baik lembaga eksekutif ditingkat provinsi maupun kabupaten keduanya mempunyai signifikansi yang sangat besar dalam menentukan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga memilih siapa yang dikehendaki menjadi top executive pada keduanya tentu saja sebagai sesuatu yang sangat krusial. Urgensi peningkatan partisipasi pemilih pemula ditujukan agar secara kuantitatif tingkat partisipasi kelompok ini tinggi prosentasenya. Dan secara kualitatif  partisipasi pemilih pemula berbasis pada besarnya tipologi pemilih rasional yang  tumbuh dalam kelompok ini. Tipologi pemilih rasional yang muncul dalam jumlah besar merupakan sebuah proses yang sebagian diantaranya dihasilkan melalui pendidikan politik yang berkualitas. Tingginya prosentase pemilih rasional akan berperan besar dalam penentuan tingginya kuantitas pemilih (penggunaan hak pilih saat pilkada). Dengan demikian pemilih rasional merupakan vooter core  dari  sisi kuantitatif sekaligus kualitatif dalam pelaksanaan pilkada. Oleh karena itu pendidikan politik merupakan pintu masuk untuk menumbuhkan pemilih rasional dari segmen kelompok pemilih pemula ini. Pertanyaan konvensional dalam diskursus pendidikan politik bagi pemilih pemula adalah, siapa yang bertanggung jawab melaksanakannya ? Secara normatif dan prosedural karena berkaitan dengan alokasi anggaran maka tugas ini dapat dipikul bersama antara KPU, BAWASLU dan KESBANGPOL. Ketiga institusi ini secara tematik dapat melakukan fungsi pendidikan politik sesuai tugas institusinya. KPU misalnya, pendidikan politik dapat dilakukan berbagai model seperti dengan FGD, Seminar, diskusi Publik maupun Workshop tentang bagaimana pemilih pemula menggunakan haknya dalam pilkada. Juga bisa saja tugas ini misalnya secara persuasif disampaikan pada pemilih pemula oleh petugas bersamaan dengan pendaftaran dan pemberian undangan pada pemilih. Yang terpenting adalah upaya penyampaian informasi hingga ke tiap pemilih pemula. Adapun secara etik, pendidikan politik ini juga merupakan bagian dari visi, misi, tujuan dan program kerja dari setiap partai politik. Partai politik dapat mengambil proporsi yang besar karena berkepentingan untuk menyampaikan kekhasan pikiran dan program politiknya kepada publik. Sekaligus sebagai bagian dari proses kaderisasi yang meruapakan proses strategis untuk pendulangan suara dan reorganisasi politik dalam jangka panjang. Tentang materi dan strategi pendidikan politik bagi pemilih pemula ini tentu saja harus mempertimbangkan kondisi psikologis dan model komunikasi yang sesuai. Termasuk didalamnya membangun cara komunikasi politik yang dapat menarik minat pemilih pemula karena gaya komunikasi dan interest pada politik tiap generasi berbeda, termasuk pada pemilih pemula. Penulis : Ahmad Mustakim (Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora)

🔊 Putar Suara