Mengenal Pilihan, Merawat Perbedaan: KPU Blora Tanamkan Nilai Demokrasi di MAN Blora
BLORA — Demokrasi tidak selalu dimulai dari bilik suara. Ia dapat tumbuh dari ruang-ruang sederhana tempat generasi muda belajar menentukan pilihan, memahami aturan, dan menghargai perbedaan. Semangat itulah yang hadir dalam kegiatan “Pendidikan Pemilih di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Blora” dalam rangka Pendidikan Demokrasi Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS MAN Blora Masa Bhakti 2026/2027 di Aula MAN Blora, Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini menjadi ruang belajar demokrasi bagi para pelajar untuk mengenal lebih dekat proses dan tata cara pemilihan. Tidak hanya tentang bagaimana memberikan suara, para peserta juga diajak memahami bahwa setiap pilihan memiliki hak untuk dihormati dan setiap proses demokrasi memiliki aturan yang perlu dijaga bersama. Hadir sebagai narasumber, Ahmad Mustakim, Anggota KPU Kabupaten Blora, mengajak para pelajar melihat proses pemilihan OSIS sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi yang dekat dengan kehidupan mereka. Menurut Ketua Sosdiklih Parmas dan SDM ini, pengalaman memilih sejak di bangku sekolah dapat menjadi bekal penting bagi generasi muda untuk memahami bagaimana demokrasi bekerja dalam kehidupan yang lebih luas. “Perbedaan pilihan merupakan bagian dari demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat menghargai pilihan orang lain, memahami proses pemilihan, dan bersama-sama menjaga agar setiap tahapan berjalan dengan baik,” ucap Ahmad Mustakim. Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pemutakhiran data pemilih, terutama bagi pemilih baru, serta pengenalan terhadap asas-asas pemilu sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemilihan yang demokratis. Bagi generasi muda, pemahaman tersebut bukan sekadar pengetahuan teknis. Lebih jauh, ia merupakan proses membangun kesadaran bahwa dalam demokrasi, setiap warga memiliki hak untuk menentukan pilihan sekaligus memiliki tanggung jawab untuk menghormati pilihan orang lain. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS pun menjadi miniatur pembelajaran demokrasi. Ada pilihan, ada perbedaan, ada proses, dan ada hasil yang harus diterima bersama. Dari pengalaman sederhana tersebut, pelajar belajar bahwa demokrasi bukan tentang siapa yang paling menang, melainkan bagaimana seluruh proses dijalankan dengan jujur, adil, tertib, dan penuh penghormatan. Melalui Pendidikan Pemilih, KPU Kabupaten Blora terus mendorong hadirnya generasi muda yang tidak hanya tahu cara memilih, tetapi juga memahami mengapa harus memilih, bagaimana menghargai pilihan, serta bagaimana menjaga demokrasi tetap sehat di tengah perbedaan. Sebab demokrasi yang kuat tidak lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh dari kebiasaan kecil: berani menentukan pilihan, bersedia mendengar perbedaan, dan tetap menjaga persaudaraan. “Kenali prosesnya. Pahami haknya. Hargai perbedaannya. Karena pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang memilih siapa yang kita kehendaki, tetapi tentang belajar hidup bersama meski pilihan kita tidak selalu sama,” tukas Mustakim. Sementara itu, Kepala MAN Blora, Adibatus Syarifah menyampaikan bahwa pendidikan demokrasi bagi pelajar merupakan bagian penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu memahami proses pengambilan keputusan, menghargai perbedaan, serta bertanggung jawab terhadap pilihan yang dibuat. “Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi menjadi ruang belajar bagi anak-anak untuk mengenal demokrasi secara nyata. Mereka belajar menyampaikan pilihan, menghargai perbedaan, mengikuti proses dengan tertib, serta menerima hasil dengan sikap yang dewasa. Kami berharap pengalaman ini menjadi bekal bagi mereka untuk tumbuh sebagai generasi yang memahami bahwa perbedaan pilihan tidak harus menjadi perbedaan dalam persaudaraan,” ucapnya. ....
Pengumuman Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 KPU Kabupaten Blora
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora mengumumkan hasil Rapat PlenoTerbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten Blora. Untuk dapat mengakses Berita Acara (BA) dan Keputusan (SK) KPU Kabupaten Blora tentang Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, Silakan Scaning QR Code yang tertera dalam gambar/flyer pengumuman ini. ....
Tak Ada Suara yang Tertinggal: KPU Blora Ajak Lansia Terus Berpartisipasi dalam Demokrasi
BLORA — Demokrasi adalah ruang bersama. Di dalamnya, setiap warga memiliki hak dan kesempatan untuk berpartisipasi, tanpa dibatasi oleh usia. Semangat inilah yang terus dibangun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Rentan bersama Paguyuban Lansia Abraham Gereja Katolik Paroki St. Pius X Blora, Minggu (27/9/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang pertemuan Gereja Katolik Paroki St. Pius X Blora tersebut menjadi bagian dari upaya KPU Kabupaten Blora untuk memperkuat pemahaman kepemiluan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia sebagai bagian dari kelompok pemilih rentan. Dalam kegiatan tersebut, para peserta diajak memahami kembali pentingnya menggunakan hak pilih, mengenali informasi kepemiluan yang benar, serta membangun sikap sebagai pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim, menyampaikan bahwa partisipasi dalam demokrasi tidak berhenti pada persoalan datang ke tempat pemungutan suara. Lebih dari itu, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang baik agar dapat mengambil bagian dalam proses demokrasi secara sadar dan bertanggung jawab. “Demokrasi tidak mengenal batas usia. Setiap warga, termasuk para lansia, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk didengar, dihargai, dan berpartisipasi. Karena itu, pendidikan pemilih bukan sekadar mengajarkan bagaimana menggunakan hak pilih, tetapi juga memastikan setiap warga memahami bahwa suaranya memiliki arti bagi perjalanan demokrasi,” ujar Ahmad Mustakim. Menurutnya, kelompok lansia memiliki pengalaman hidup dan pengetahuan yang panjang, sehingga keberadaannya tidak hanya penting sebagai pemilih, tetapi juga sebagai bagian dari lingkungan sosial yang dapat ikut menumbuhkan kesadaran demokrasi di tengah keluarga dan masyarakat. “Usia boleh bertambah, tetapi hak untuk berpartisipasi dalam demokrasi tidak pernah berkurang. Setiap suara adalah bagian dari cerita bangsa, dan tugas kita adalah memastikan tidak ada warga yang merasa terlalu tua untuk didengar atau terlalu jauh untuk dilibatkan,” lanjutnya. Melalui kegiatan pendidikan pemilih tersebut, KPU Kabupaten Blora ingin memastikan bahwa informasi kepemiluan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang membutuhkan pendekatan dan perhatian khusus. Pemilu yang inklusif bukan hanya tentang tersedianya hak pilih, tetapi juga tentang hadirnya ruang yang memungkinkan setiap warga memahami, menggunakan, dan menjaga hak tersebut secara bermartabat. “Dari ruang-ruang perjumpaan seperti inilah pendidikan demokrasi terus tumbuh. Sebab demokrasi bukan hanya tentang suara yang diberikan pada hari pemungutan suara, tetapi juga tentang kesadaran untuk terus menjaga ruang bersama agar setiap warga dapat didengar dan dihargai. Tak ada suara yang terlalu kecil. Tak ada usia yang terlalu tua untuk berpartisipasi. Karena demokrasi adalah milik kita semua,” pungkas Mustakim. ....
KPU Blora Ikuti Kamis Sesuatu Seri ke-68, Bahas Media dan Agenda Setting dalam Penyelenggaraan Pemilu
BLORA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-68 dalam rangka Advokasi Hukum Pemilu dengan tema “Membaca Media dan Agenda Setting dalam Penyelenggaraan Pemilu”, Kamis (24/9/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–13.00 WIB ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Forum tersebut menjadi ruang belajar bersama bagi jajaran KPU untuk memahami berbagai isu strategis dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dinamika media dan opini publik yang berkembang begitu cepat. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah. Dalam pengantarnya, Kamis Sesuatu diposisikan sebagai ruang pembelajaran dan diskusi untuk memperluas perspektif jajaran KPU Kabupaten/Kota sekaligus memperkuat kapasitas dalam menghadapi berbagai persoalan kepemiluan. Sebelum materi dimulai, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan pengantar diskusi. Ia menekankan pentingnya kemampuan penyelenggara pemilu dalam membaca perkembangan media, membangun komunikasi yang tepat, serta memahami bagaimana sebuah isu dapat berkembang dan menjadi perhatian publik. Materi disampaikan oleh Siti Khofifah dengan judul “Navigasi Opini Publik, Framing Media, dan Komunikasi Risiko untuk KPU Kabupaten/Kota”, dipandu oleh Imam Zubaidi, Kasubbag Hukum. Dalam paparannya, Siti Khofifah menguraikan pentingnya memahami karakter media dan dinamika opini publik. Di tengah ekosistem informasi yang bergerak cepat, informasi mengenai penyelenggaraan pemilu dapat menyebar luas hanya dalam waktu singkat. Karena itu, penyelenggara pemilu dituntut mampu menyampaikan informasi secara akurat, transparan, proporsional, dan mudah dipahami masyarakat. Bukan hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan publik mendapatkan konteks yang utuh. Pemahaman terhadap framing media menjadi penting agar sebuah pemberitaan tidak dilihat hanya dari permukaannya. Penyelenggara perlu memahami konteks, sudut pandang, serta bagaimana sebuah isu dibentuk dan dipahami oleh masyarakat. Siti Khofifah menegaskan, “Integritas Pemilu tidak hanya diuji di dalam kotak suara, tetapi juga dijaga melalui transparansi di media.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa komunikasi publik merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pemilu. Transparansi bukan sekadar kewajiban kelembagaan, tetapi juga cara untuk membangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap setiap tahapan, kebijakan, dan proses pengambilan keputusan penyelenggara pemilu. Kajian juga membahas pentingnya komunikasi risiko bagi KPU Kabupaten/Kota. Berbagai isu yang muncul di ruang publik perlu dikenali sejak awal dan dikelola dengan komunikasi yang tepat agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman. Dalam menghadapi situasi tersebut, penyelenggara pemilu perlu memiliki kemampuan untuk mendeteksi isu secara dini, melakukan verifikasi informasi, menyiapkan pesan berdasarkan data, serta memberikan respons sesuai dengan kewenangan kelembagaan. Bagi KPU Kabupaten Blora, pembahasan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya dalam menghadapi dinamika informasi di tingkat daerah. Komunikasi publik pada akhirnya bukan sekadar tentang seberapa cepat sebuah informasi disampaikan. Lebih dari itu, yang penting adalah apakah informasi tersebut benar, jelas, memiliki dasar, dan mampu membantu masyarakat memahami persoalan secara utuh. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Blora, Noorman Pramono, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap media dan dinamika opini publik merupakan bagian penting dari penguatan advokasi hukum dan kelembagaan KPU. “Penyelenggara pemilu perlu memahami bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik memiliki konsekuensi terhadap persepsi masyarakat. Karena itu, komunikasi kelembagaan harus dibangun berdasarkan data, regulasi, transparansi, dan prinsip kehati-hatian agar informasi yang diterima masyarakat dapat dipertanggungjawabkan," tutur Noorman. Menurutnya, kemampuan membaca media juga perlu berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan. Dengan begitu, ketika muncul persoalan atau informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, KPU dapat memberikan penjelasan secara tepat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-68 menjadi momentum bagi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk memperkuat pemahaman mengenai hubungan antara media, opini publik, komunikasi risiko, dan integritas penyelenggaraan pemilu. Kemampuan membaca agenda setting dan framing media menjadi bagian dari kecakapan kelembagaan yang semakin penting di tengah ruang informasi yang terus bergerak dan berubah. Melalui forum kajian dan diskusi, KPU Kabupaten Blora terus mendorong penguatan kapasitas jajaran, khususnya dalam bidang hukum, pengawasan, dan komunikasi kelembagaan. Sebab, menjaga kepercayaan publik tidak hanya dilakukan melalui kerja yang benar, tetapi juga melalui kemampuan menjelaskan kerja tersebut dengan benar. Transparansi, akurasi informasi, dan komunikasi publik yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang sehat antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Pada akhirnya, menjaga integritas pemilu bukan hanya tentang memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Integritas juga hadir ketika penyelenggara mampu membuka informasi, menjelaskan proses secara objektif, merespons persoalan berdasarkan fakta, dan memastikan masyarakat memiliki ruang untuk memahami setiap proses secara utuh. ....
KPU Blora Bedah Putusan MK 128/2026, Perkuat Kepastian Hukum Keterwakilan Perempuan
BLORA — Kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk memperkuat pemahaman sekaligus kesiapan kelembagaan menghadapi dinamika hukum kepemiluan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar Kajian Hukum Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Rabu (23/9/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 13.30–16.00 WIB tersebut bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Blora. Kajian dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, dan diikuti jajaran KPU Kabupaten Blora. Kajian hukum tersebut secara khusus membahas implikasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terhadap penyelenggaraan pemilu, terutama terkait norma keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif. Putusan yang diucapkan pada 25 Mei 2026 tersebut mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian serta memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pemaknaan tersebut, daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, KPU pada masing-masing tingkatan harus menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Blora, Noorman Pramono, selaku narasumber mengangkat subtema “Dari Norma Tanpa Sanksi, Menuju Kepastian Hukum”. Menurutnya, Putusan MK Nomor 128/2026 memberikan penegasan mengenai konsekuensi hukum atas ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. “Putusan MK 128/2026 memberikan kepastian sanksi terkait kewajiban keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Apabila partai politik tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dan tidak memperbaikinya pada masa perbaikan, maka menurut Putusan MK 128/2026, KPU akan menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada daerah pemilihan (dapil) bersangkutan,” ujar Noorman. Substansi tersebut menjadi bagian penting dalam kajian karena perubahan pemaknaan norma melalui putusan MK perlu dipahami secara utuh oleh penyelenggara pemilu. Tidak hanya mengenai apa yang diatur, tetapi juga bagaimana norma tersebut diterapkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan. Sebelum adanya putusan tersebut, salah satu persoalan yang diuji di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan ketiadaan konsekuensi hukum yang tegas apabila persyaratan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi. Putusan MK kemudian memberikan pemaknaan terhadap norma tersebut sehingga penyelenggara memiliki landasan yang lebih jelas dalam memahami konsekuensi hukum atas pemenuhan persyaratan keterwakilan perempuan. Bagi KPU Kabupaten Blora, kajian hukum tidak semata-mata menjadi ruang untuk membahas produk putusan pengadilan. Lebih dari itu, kajian menjadi bagian dari upaya membangun kesiapan kelembagaan dan melakukan mitigasi terhadap potensi persoalan hukum sejak dini. Pemahaman terhadap putusan MK perlu diterjemahkan secara cermat dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Mulai dari objek norma, waktu pemenuhan persyaratan, mekanisme perbaikan, proses verifikasi, hingga konsekuensi apabila persyaratan tidak terpenuhi. Dengan pemahaman yang sama di internal penyelenggara, setiap keputusan diharapkan memiliki pijakan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut penting mengingat dinamika hukum kepemiluan senantiasa berkembang. Perubahan maupun pemaknaan baru terhadap suatu norma harus diikuti dengan pemahaman yang sama agar implementasinya tidak menimbulkan tafsir yang berbeda dalam pelaksanaan tahapan. Kepastian Hukum sebagai Fondasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen memiliki konsekuensi hukum sebagaimana dimaknai dalam putusan tersebut. Bagi KPU Kabupaten Blora, pemahaman terhadap putusan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar untuk membangun budaya kerja yang cermat, preventif, berbasis regulasi, serta responsif terhadap perkembangan hukum kepemiluan. “Melalui kajian hukum secara rutin dan berkelanjutan, KPU Kabupaten Blora berupaya membangun budaya kerja yang semakin cermat, preventif, berbasis regulasi, dan responsif terhadap perkembangan hukum kepemiluan,” tutur Noorman. Kajian hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Blora untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu. Sebab, penyelenggaraan yang baik bukan hanya tentang menjalankan tahapan, tetapi juga memastikan setiap proses memiliki dasar hukum yang jelas. ....
Demokrasi Tanpa Sekat: KPU Blora Dalami Peran Penyandang Disabilitas dalam Penyelenggaraan Pemilu
BLORA — Demokrasi tidak hanya tentang siapa yang memilih dan siapa yang dipilih. Demokrasi juga tentang bagaimana setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk mengambil bagian di dalamnya. Semangat tersebut menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora dalam memperkuat pemahaman mengenai penyelenggaraan Pemilu yang inklusif. Pada Rabu (23/9/2026), KPU Kabupaten Blora mengikuti SDM Talk to Me Episode ke-11 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring. Kegiatan kali ini mengangkat tema “Posisi Penyandang Disabilitas sebagai Penyelenggara Pemilu”. Kegiatan menghadirkan Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Provinsi Jawa Tengah, Edy Setyo Joewono, sebagai narasumber dengan moderator Kabag Parmas dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, Kiki Rizka Ningsih. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi, diskusi, serta sesi tanya jawab yang membahas posisi dan ruang partisipasi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu. Dalam paparannya, Edy menekankan pentingnya melihat penyandang disabilitas bukan semata sebagai kelompok yang membutuhkan fasilitas aksesibilitas, tetapi sebagai warga negara yang memiliki hak dan kapasitas untuk berkontribusi dalam proses demokrasi, termasuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu. “Inklusivitas tidak berhenti ketika kita menyediakan akses. Inklusivitas menjadi nyata ketika setiap orang diberi kesempatan untuk hadir, berkontribusi, dan dipercaya mengambil bagian dalam proses demokrasi. Penyandang disabilitas bukan hanya objek yang dilayani, tetapi juga subjek yang memiliki hak untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu,” ujar Edy. Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan Pemilu yang semakin terbuka dan setara. Sebab, demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari sejauh mana seluruh warga negara memperoleh ruang yang adil untuk berpartisipasi. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Blora Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ahmad Mustakim, menyampaikan bahwa inklusivitas merupakan bagian dari upaya menghadirkan demokrasi yang benar-benar dekat dengan seluruh warga negara. “Demokrasi seharusnya tidak mengenal sekat dalam memberikan ruang partisipasi. Ketika penyandang disabilitas diberi kesempatan untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu, sesungguhnya kita sedang memperluas makna demokrasi itu sendiri: bahwa setiap warga memiliki hak untuk hadir, berkontribusi, dan mengambil peran,” ungkap Ahmad. Menurut Mustakim, penyelenggaraan Pemilu yang inklusif membutuhkan perubahan cara pandang. Penyandang disabilitas tidak cukup ditempatkan sebagai penerima layanan, tetapi juga perlu dilihat sebagai bagian dari kekuatan demokrasi yang dapat memberikan pengalaman, perspektif, dan kontribusi dalam penyelenggaraan Pemilu. “Kesetaraan bukan berarti semua orang harus berjalan dengan cara yang sama. Kesetaraan berarti setiap orang mendapatkan ruang dan kesempatan yang layak untuk mencapai tujuan yang sama. Dalam demokrasi, ruang itu adalah kesempatan untuk berpartisipasi dan didengar,” tambahnya. Melalui keikutsertaan dalam SDM Talk to Me tersebut, KPU Kabupaten Blora terus memperkuat kapasitas dan pemahaman jajaran penyelenggara mengenai pentingnya membangun ekosistem Pemilu yang ramah, setara, dan inklusif. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa demokrasi tidak hanya hadir di ruang-ruang formal, tetapi juga dapat dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali. Sebab, pada akhirnya, demokrasi yang inklusif bukan sekadar tentang membuka pintu bagi semua, tetapi memastikan bahwa setiap orang benar-benar memiliki ruang untuk masuk, berperan, dan menjadi bagian dari perjalanan demokrasi. ....
Publikasi
Opini
Demokrasi sering kali kita bicarakan ketika Pemilu tiba. Ketika surat suara dibagikan, ketika kampanye berlangsung, ketika masyarakat datang ke TPS, atau ketika hasil pemungutan suara mulai diumumkan. Seolah-olah demokrasi memiliki musim: datang ketika Pemilu, kemudian perlahan menjauh setelah seluruh tahapan selesai. Padahal, demokrasi tidak pernah benar-benar selesai. Demokrasi justru hidup dalam keseharian. Ia hadir ketika seorang warga mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Ia hadir ketika sebuah pelayanan diberikan tanpa membeda-bedakan. Ia hadir ketika sebuah keputusan dapat dijelaskan dengan terbuka. Ia hadir ketika aparatur bekerja dengan jujur meskipun tidak sedang dilihat. Dan ia hadir ketika lembaga publik bersedia mendengar kritik tanpa merasa sedang diserang. Karena itu, berbicara tentang kepercayaan publik sesungguhnya bukan hanya berbicara tentang bagaimana masyarakat percaya kepada penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan suara. Jauh lebih dalam dari itu, kepercayaan dibangun dari apa yang masyarakat lihat, rasakan, dan alami setiap hari. Kepercayaan publik dibangun dari dalam. Ada sesuatu yang tidak pernah tercatat dalam berita Pemilu, tetapi sangat menentukan masa depan demokrasi yakni kepercayaan. Ia tidak memiliki warna, tidak memiliki bentuk, tidak dapat ditimbang sebagaimana jumlah surat suara atau dihitung seperti tingkat partisipasi pemilih. Namun, kepercayaan adalah modal yang membuat masyarakat bersedia menerima, mengikuti, dan menjaga proses demokrasi. Kita sering membicarakan kepercayaan publik ketika Pemilu berlangsung. Ketika masyarakat datang ke TPS, ketika proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan, ketika hasil ditetapkan, atau ketika muncul berbagai perdebatan mengenai penyelenggaraan Pemilu. Padahal, kepercayaan publik sesungguhnya dibangun jauh sebelum hari pemungutan suara. Ia dibangun dari bagaimana lembaga bekerja setiap hari. Dari bagaimana seorang aparatur menyambut masyarakat yang datang untuk bertanya. Dari bagaimana informasi diberikan. Dari bagaimana data dikelola, bagaimana sebuah keputusan dijelaskan, bagaimana kritik diterima, bagaimana sebuah kesalahan diakui dan diperbaiki. Dengan kata lain, kepercayaan publik tidak hanya lahir dari apa yang kita kerjakan pada saat Pemilu, tetapi juga dari bagaimana kita menjalankan institusi pada hari-hari biasa. Dan barangkali di situlah pekerjaan demokrasi yang paling sunyi sekaligus paling penting berlangsung. Kepercayaan Dimulai dari Dalam Kepercayaan publik sering kali dibicarakan sebagai sesuatu yang harus "dibangun". Tetapi sebelum membangunnya di ruang publik, kita perlu memastikan bahwa fondasinya telah kuat di dalam. Sebab sulit bagi sebuah lembaga untuk meminta masyarakat percaya jika orang-orang yang bekerja di dalamnya belum menjadikan kejujuran, kedisiplinan, keterbukaan, dan tanggung jawab sebagai kebiasaan. Sebuah institusi bukan hanya gedung, struktur organisasi, regulasi, atau serangkaian prosedur. Institusi pada akhirnya adalah manusia yang menjalankan semua itu. Karena itu, kualitas demokrasi juga sangat dipengaruhi oleh kualitas manusia yang bekerja di dalam institusi demokrasi. Bagi KPU, pekerjaan tersebut memiliki dimensi yang sangat penting. KPU bukan hanya lembaga yang menyelenggarakan tahapan Pemilu. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk menjaga hak konstitusional warga negara, menyediakan informasi, memberikan pelayanan, membangun pendidikan pemilih, serta memastikan setiap proses berlangsung sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua itu membutuhkan lebih dari sekadar kompetensi teknis. Ia membutuhkan integritas. Integritas membuat seseorang tetap melakukan hal yang benar meskipun tidak sedang dilihat. Integritas membuat sebuah pelayanan tetap diberikan dengan baik meskipun masyarakat yang dilayani bukan siapa-siapa. Integritas membuat sebuah keputusan tetap berpegang pada aturan meskipun ada tekanan. Dan integritas membuat kita sadar bahwa kewenangan bukanlah keistimewaan, melainkan amanah. Karena itu, membangun kepercayaan dari dalam sesungguhnya dimulai dari pertanyaan yang sederhana: Apakah cara kita bekerja sehari-hari sudah mencerminkan nilai demokrasi yang ingin kita tumbuhkan di masyarakat? Demokrasi Tidak Hanya Berlangsung di TPS Ada kecenderungan untuk melihat demokrasi hanya melalui momentum Pemilu. Ketika tahapan dimulai, perhatian publik meningkat. Ketika kampanye berlangsung, ruang publik menjadi ramai. Ketika hari pemungutan suara tiba, demokrasi seolah mencapai puncaknya. Padahal, demokrasi tidak berhenti ketika tinta di jari mulai mengering. Demokrasi terus berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Ia hadir ketika warga memperoleh informasi publik. Ia hadir ketika masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan memperoleh jawaban. Ia hadir ketika kelompok yang berbeda tetap memiliki ruang untuk didengar. Ia hadir ketika lembaga publik melayani tanpa membeda-bedakan. Ia hadir ketika aparatur bekerja dengan profesional. Dan ia hadir ketika masyarakat merasa bahwa institusi negara tidak jauh dari kehidupan mereka. Karena itu, pekerjaan KPU setelah tahapan Pemilu selesai bukan berarti pekerjaan demokrasi berhenti. Di KPU Kabupaten Blora, misalnya, masih terdapat berbagai pekerjaan kelembagaan yang terus berjalan: pendidikan pemilih, sosialisasi, pelayanan informasi, pengelolaan data, kehumasan, penguatan sumber daya manusia, hubungan kelembagaan, serta berbagai bentuk interaksi dengan masyarakat. Semua pekerjaan tersebut mungkin tidak selalu terlihat besar. Namun demokrasi memang sering kali tumbuh dari sesuatu yang kecil. Sebuah penjelasan yang diberikan dengan sabar. Sebuah informasi yang disampaikan secara terbuka. Sebuah kritik yang diterima tanpa kemarahan. Sebuah pelayanan yang diberikan dengan ramah. Sebuah dokumen yang dikelola dengan tertib. Hal-hal seperti itu barangkali tidak akan menjadi headline. Tetapi bagi masyarakat yang mengalaminya, itulah wajah negara. Tata Kelola yang Baik adalah Bahasa Kepercayaan Kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui komunikasi. Ia membutuhkan bukti dalam tata kelola. Tata kelola yang baik berarti lembaga memiliki proses kerja yang jelas, pembagian tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan, pengelolaan sumber daya yang tertib, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi yang berjalan. Di sinilah tata kelola menjadi bagian dari demokrasi. Sebuah lembaga yang tertib dalam mengelola pekerjaannya akan lebih mudah menjelaskan kepada masyarakat apa yang dilakukan dan mengapa hal tersebut dilakukan. Sebaliknya, tata kelola yang lemah akan menciptakan ruang bagi keraguan. Dalam konteks pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia, kepercayaan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari persepsi terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan. Agus Dwiyanto dalam berbagai kajiannya tentang reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai salah satu konsekuensi penting dari kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan. Artinya, pelayanan bukan sekadar urusan teknis. Pelayanan adalah pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan negara. Ketika pengalaman itu baik, kepercayaan tumbuh. Ketika pengalaman itu buruk dan terus berulang, kepercayaan perlahan terkikis. Karena itu, bagi setiap aparatur, ada satu kesadaran yang penting untuk terus dirawat: pekerjaan yang kita anggap rutin bisa jadi merupakan pengalaman demokrasi bagi masyarakat. Transparansi: Membuka Informasi, Membuka Ruang Kepercayaan Di era digital, informasi bergerak sangat cepat. Masyarakat dapat mengetahui sebuah peristiwa dalam hitungan detik. Informasi dari berbagai sumber beredar bersamaan. Fakta, opini, interpretasi, bahkan informasi yang keliru dapat hadir dalam ruang publik secara bersamaan. Dalam situasi seperti itu, keterbukaan informasi menjadi semakin penting. Namun transparansi tidak cukup hanya dengan "mengunggah". Transparansi adalah tentang membuat informasi dapat diakses, dipahami, dan digunakan oleh masyarakat secara tepat. Ada perbedaan antara informasi yang tersedia dan informasi yang benar-benar dipahami. Sebuah regulasi dapat tersedia di laman resmi, tetapi masyarakat mungkin masih bertanya: "Apa artinya bagi saya?". Sebuah keputusan dapat dipublikasikan, tetapi masyarakat mungkin masih ingin mengetahui: "Mengapa keputusan itu diambil?" Di sinilah komunikasi publik menjadi penting. Institusi publik perlu belajar berbicara dengan bahasa masyarakat tanpa kehilangan ketepatan substansi. KPU juga memiliki tantangan yang sama. Bahasa regulasi diperlukan untuk memastikan ketertiban hukum. Tetapi pendidikan pemilih membutuhkan bahasa yang lebih sederhana. Kehumasan membutuhkan bahasa yang komunikatif. Media sosial membutuhkan bahasa yang ringkas dan mudah dipahami. Kesemuanya memiliki satu tujuan: mendekatkan institusi kepada masyarakat. Sebab ketika lembaga terbuka, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengetahui. Ketika masyarakat mengetahui, mereka memiliki kesempatan untuk memahami. Dan ketika mereka memahami, ruang bagi prasangka dapat dipersempit. Akuntabilitas: Berani Menjelaskan Kepercayaan juga membutuhkan akuntabilitas. Akuntabilitas bukan hanya tentang membuat laporan atau memenuhi kewajiban administratif. Akuntabilitas adalah kesediaan untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan apa yang kita lakukan. Setiap kewenangan selalu datang bersama tanggung jawab. Semakin besar kewenangan, semakin besar pula tuntutan untuk dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penyelenggaraan Pemilu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bahwa setiap proses dilaksanakan berdasarkan aturan, prinsip penyelenggaraan Pemilu, serta standar profesional yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ketika masyarakat bertanya, pertanyaan tersebut seharusnya tidak selalu dipandang sebagai bentuk ketidakpercayaan. Justru sebaliknya. Pertanyaan adalah tanda bahwa masyarakat peduli. Kritik juga tidak selalu berarti serangan, kritik dapat menjadi cermin. Lembaga yang sehat bukanlah lembaga yang tidak pernah dikritik. Lembaga yang sehat adalah lembaga yang mampu menerima kritik, memeriksa kebenarannya, dan melakukan perbaikan ketika memang terdapat kekurangan. Di titik ini, akuntabilitas bukan lagi sekadar kewajiban administratif. Ia menjadi budaya kelembagaan. Perilaku Aparatur adalah Wajah Institusi Masyarakat tidak selalu mengenal struktur organisasi KPU. Tidak semua orang mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas sebuah bidang. Tidak semua orang memahami bagaimana mekanisme internal sebuah lembaga bekerja. Tetapi masyarakat akan mengingat bagaimana mereka diperlakukan. Satu pengalaman buruk dapat membentuk persepsi yang panjang. Sebaliknya, satu pelayanan yang baik dapat menjadi pengalaman positif yang diceritakan kepada orang lain. Karena itu, perilaku aparatur memiliki posisi yang sangat strategis. Senyum, kesabaran, ketepatan waktu, kesediaan mendengarkan, kemampuan menjelaskan, dan kesungguhan menyelesaikan pekerjaan mungkin terdengar sederhana. Tetapi justru dari situlah publik membaca karakter sebuah institusi. Pada akhirnya, masyarakat tidak berhadapan dengan "institusi" dalam bentuk abstrak. Mereka berhadapan dengan manusia, dengan petugas, dengan pegawai, dengan komisioner, dengan orang-orang yang membawa nama lembaga. Maka setiap interaksi adalah representasi. Setiap aparatur adalah bagian dari wajah demokrasi. Blora dan Wajah Demokrasi yang Dekat Demokrasi nasional sesungguhnya dibangun dari ribuan pengalaman demokrasi di daerah. Dari desa ke desa, dari kecamatan ke kecamatan, dari kabupaten ke kabupaten. Begitu pula demokrasi Indonesia tidak akan pernah benar-benar kuat jika demokrasi di tingkat lokal tidak tumbuh dengan sehat. Blora memiliki dinamika masyarakatnya sendiri. Ada masyarakat perkotaan, pedesaan, kelompok pemilih muda, kelompok rentan, kelompok marginal, komunitas, organisasi masyarakat, akademisi, media, dan berbagai elemen lainnya. Keragaman tersebut bukan persoalan yang harus dihilangkan. Justru keragaman adalah bagian dari demokrasi. Tantangannya adalah bagaimana seluruh keragaman tersebut memperoleh ruang yang adil dalam proses demokrasi. Di sinilah pendidikan pemilih memiliki arti penting. Pendidikan pemilih tidak cukup hanya mengajarkan bagaimana mencoblos. Lebih dari itu, pendidikan pemilih harus membantu masyarakat memahami bahwa hak pilih adalah bagian dari martabat sebagai warga negara. Bahwa satu suara memiliki arti, bahwa perbedaan pilihan tidak harus menjadi alasan untuk saling bermusuhan. Bahwa demokrasi bukan tentang siapa yang selalu menang, tetapi tentang bagaimana masyarakat dapat menerima hasil proses yang sah dan tetap menjaga persaudaraan. Demokrasi membutuhkan pemilih yang cerdas. Tetapi demokrasi juga membutuhkan institusi yang dapat dipercaya. Keduanya harus tumbuh bersama. Dari Blora untuk Indonesia Kita mungkin bekerja di sebuah kabupaten. Namun apa yang kita lakukan memiliki makna yang lebih besar. Ketika sebuah lembaga publik di daerah mampu memberikan pelayanan yang baik, masyarakat belajar bahwa institusi publik dapat dipercaya. Ketika informasi diberikan secara terbuka, masyarakat belajar bahwa keterbukaan adalah bagian dari demokrasi. Ketika aparatur bekerja dengan integritas, masyarakat belajar bahwa kewenangan dapat dijalankan secara bertanggung jawab. Ketika kritik diterima dan dijadikan bahan evaluasi, masyarakat belajar bahwa demokrasi memberi ruang bagi perbaikan. Dengan demikian, demokrasi nasional sebenarnya tidak selalu membutuhkan tindakan besar dari setiap orang. Ia membutuhkan ribuan tindakan kecil yang dilakukan dengan benar. Sebuah pelayanan yang baik di Blora adalah bagian kecil dari upaya membangun kepercayaan terhadap institusi negara. Sebuah informasi yang disampaikan dengan jujur adalah bagian kecil dari upaya menjaga kualitas ruang publik. Sebuah aparatur yang bekerja dengan integritas adalah bagian kecil dari upaya menjaga demokrasi Indonesia. Dan jika hal-hal kecil tersebut dilakukan secara konsisten oleh banyak orang, maka ia akan menjadi sesuatu yang besar. Kepercayaan adalah Pekerjaan Setiap Hari Membangun kepercayaan publik bukan proyek yang selesai ketika Pemilu selesai. Ia adalah pekerjaan tanpa garis akhir. Hari ini kita mungkin mendapatkan kepercayaan karena pelayanan yang baik. Besok kepercayaan itu harus kembali dijaga. Lusa mungkin muncul kritik, kita harus menjawabnya. Minggu depan masyarakat membutuhkan informasi, kita harus menyediakannya Begitulah kepercayaan bekerja. Ia tidak pernah benar-benar selesai, ia harus dirawat. Maka membangun kepercayaan dari dalam berarti membangun budaya kerja yang memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi publik. Ketika kita bekerja dengan disiplin, publik melihat kesungguhan. Ketika kita transparan, publik melihat keterbukaan. Ketika kita akuntabel, publik melihat tanggung jawab. Ketika kita melayani dengan baik, publik merasakan kehadiran negara. Dan ketika seluruhnya dilakukan dengan integritas, publik memiliki alasan untuk percaya. Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya membutuhkan masyarakat yang percaya kepada institusi. Demokrasi juga membutuhkan institusi yang layak dipercaya. Di situlah tanggung jawab kita, bukan hanya memastikan Pemilu berjalan. Tetapi memastikan bahwa setelah Pemilu selesai, masyarakat tetap menemukan alasan untuk percaya kepada demokrasi. Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya demokrasi yang berhasil memilih pemimpin. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu membuat warga merasa bahwa suara mereka berharga, hak mereka dihormati, informasi terbuka, pelayanan hadir, dan institusi bekerja dengan tanggung jawab. Maka mungkin pertanyaan yang perlu terus kita bawa dalam pekerjaan sehari-hari bukan hanya: "Apakah kita sudah bekerja sesuai aturan?", Tetapi juga: "Apakah cara kita bekerja hari ini membuat masyarakat semakin percaya?" Sebab aturan menjaga kita agar tidak menyimpang. Tetapi integritas membuat kita tetap berada di jalan yang benar. Dan pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun dari kata-kata yang indah. Ia dibangun dari tindakan yang sederhana, dilakukan berulang-ulang, bahkan ketika tidak ada kamera yang merekam. Dari dalam, ke luar. Dari Blora, untuk Indonesia. Dari pekerjaan sehari-hari, untuk demokrasi yang lebih berarti. Oleh: Ahmad Mustakim Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora Referensi Ilmiah : 1. Dwiyanto, Agus. (2015). Reformasi Birokrasi Kontekstual: Kembali ke Jalur yang Benar. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Karya Agus Dwiyanto relevan untuk memperkuat pembahasan mengenai reformasi birokrasi, pelayanan publik, tata kelola, serta hubungan antara kualitas penyelenggaraan institusi dengan kepercayaan masyarakat. Gagasan Dwiyanto banyak digunakan dalam kajian administrasi publik di Indonesia, khususnya mengenai bagaimana birokrasi perlu berorientasi pada kepentingan dan pelayanan masyarakat. 2. Hardiyansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media. Sumber ini relevan dengan bagian opini mengenai pelayanan sehari-hari sebagai pengalaman masyarakat dalam berhubungan dengan institusi publik. Hardiyansyah membahas dimensi kualitas pelayanan publik, termasuk aspek keandalan, daya tanggap, jaminan, empati, dan bukti fisik yang menjadi bagian penting dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah. “Kepercayaan publik tidak lahir dari gemuruh hari Pemilu, tetapi dari kesunyian kerja yang jujur setiap hari. Demokrasi tidak hanya tumbuh di bilik suara, tetapi juga di meja pelayanan, dalam keterbukaan, integritas, dan keberanian untuk bertanggung jawab. Dari dalam kita menjaga kepercayaan, dari kepercayaan kita merawat demokrasi dari Blora, untuk Indonesia.” — Ahmad Mustakim Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora
Di tengah dinamika demokrasi lokal yang terus bergerak, kehumasan bukan lagi sekadar fungsi pelengkap dalam tubuh penyelenggara pemilu. Ia telah bertransformasi menjadi denyut nadi komunikasi publik, ruang dimana kepercayaan, pemahaman, dan partisipasi masyarakat dirawat secara berkelanjutan. Dalam konteks KPU Kabupaten Blora, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM memegang peran strategis sebagai jembatan antara regulasi yang kerap dianggap teknis dengan kesadaran politik masyarakat yang beragam. Meski begitu, Divisi-divisi yang lain, dari Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Divisi Hukum dan Pengawasan juga melengkapi dalam upaya pemahaman dan kesadaran kolektif masyarakat tentang penyelenggaran hingga demokrasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Jurgen Habermas dalam konsep “public sphere”, ruang publik yang sehat hanya dapat tumbuh melalui komunikasi yang rasional, inklusif, dan terbuka. Kehumasan KPU, menjadi lentera yang menerangi ruang publik tersebut, memberi arah, bukan menggiring; menjelaskan, bukan menggurui. Kehumasan sebagai Etalase Nilai Demokrasi Kehumasan pada KPU Kabupaten Blora tidak berhenti pada aktivitas penyampaian informasi. Ia merupakan etalase nilai-nilai demokrasi yang ingin ditanamkan kepada publik: keterbukaan, kejujuran, akuntabilitas, dan partisipasi. Setiap rilis berita, konten media sosial, hingga forum tatap muka menjadi medium untuk membangun narasi bahwa pemilu bukan sekadar prosedur lima tahunan, melainkan proses kolektif merawat kedaulatan rakyat. Literatur komunikasi publik menegaskan bahwa kepercayaan tidak dibangun dari intensitas pesan semata, melainkan dari konsistensi dan relevansi pesan. Cutlip, Center, dan Broom dalam “Effective Public Relations” menyatakan bahwa hubungan yang baik dengan publik lahir dari komunikasi dua arah yang simetris, mendengar dan merespons, bukan hanya menyampaikan. Dalam praktiknya di Blora, pendekatan ini tercermin melalui sosialisasi berbasis komunitas, dialog pemilih pemula, serta penguatan jejaring relawan demokrasi yang berakar pada realitas sosial lokal. Menembus Batas Kesadaran Politik Tantangan utama kehumasan KPU Kabupaten Blora adalah menembus batas kesadaran politik masyarakat yang kerap dibentuk oleh apatisme, pragmatisme, atau minimnya literasi kepemiluan. Data partisipasi pemilih, sebagaimana sering diberitakan oleh media nasional, menunjukkan bahwa tingkat kehadiran di TPS tidak selalu sejalan dengan tingkat pemahaman pemilih. Di sinilah kehumasan diuji, bagaimana mengubah informasi menjadi kesadaran, dan kesadaran menjadi tindakan partisipatif. Paulo Freire dalam “Pedagogy of the Oppressed” menekankan pentingnya pendidikan yang membebaskan, pendidikan yang dialogis dan kontekstual. Prinsip ini relevan dalam strategi sosialisasi KPU Blora, di mana pendidikan pemilih tidak lagi bersifat satu arah, melainkan membuka ruang diskusi, refleksi, dan pertanyaan kritis. Kehumasan berperan sebagai fasilitator pengetahuan, bukan menara gading informasi. SDM dan Wajah Kelembagaan Dimensi kehumasan juga melekat pada pengelolaan sumber daya manusia. Aparatur dan badan ad hoc KPU pada hakikatnya adalah duta informasi di tengah masyarakat. Sikap, tutur kata, dan profesionalitas mereka membentuk persepsi publik terhadap kelembagaan KPU. Oleh karena itu, penguatan kapasitas SDM baik melalui bimbingan teknis, pembinaan etika, maupun internalisasi nilai pelayanan publik menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi kehumasan. Berita-berita mengenai integritas penyelenggara pemilu yang dikutip media nasional kerap menunjukkan bahwa kepercayaan publik runtuh bukan karena sistem semata, tetapi karena perilaku individu. Kehumasan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM di Blora memiliki peran preventif yakni membangun kesadaran internal bahwa setiap penyelenggara adalah wajah demokrasi itu sendiri. Digitalisasi dan Narasi Lokal Di era digital, kehumasan dituntut adaptif tanpa kehilangan jati diri. Media sosial menjadi kanal utama, namun narasi lokal tetap menjadi ruhnya. Konten yang membumi menggunakan bahasa sederhana, simbol budaya lokal, dan kisah keseharian masyarakat Blora, lebih efektif dibandingkan pesan normatif yang kaku. Seperti diungkapkan oleh Marshall McLuhan, The Medium is the Message cara menyampaikan sering kali sama pentingnya dengan apa yang disampaikan. Kehumasan KPU Blora, dengan keterbatasan anggaran dan sumber daya, justru menemukan kreativitasnya dari mengolah pesan sederhana menjadi bermakna, menjadikan partisipasi sebagai cerita bersama, bukan sekadar target angka. Lentera yang Terus Menyala Pada akhirnya, kehumasan dalam KPU Blora adalah tentang merawat harapan. Ia mungkin tidak selalu terlihat gemerlap, namun konsisten menyala menerangi jalan panjang demokrasi lokal. Di balik setiap sosialisasi, rilis berita, dan dialog warga, terdapat ikhtiar sunyi untuk menumbuhkan kesadaran bahwa suara rakyat adalah cahaya yang tak boleh padam. “Demokrasi tidak lahir dari keramaian slogan, melainkan dari kesadaran yang dirawat dengan sabar. Dan di sanalah, lentera sosialisasi menemukan maknanya, menyala agar publik tak berjalan dalam gelap,”. Ditulis oleh : Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim, S.Pd.I.
Di tengah arus informasi yang kian deras, kehumasan tidak lagi sekadar aktivitas penyebaran berita, melainkan menjadi ruang strategis untuk membangun pemahaman, kepercayaan, dan kesadaran kolektif publik. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, khususnya di KPU Kabupaten Blora, peran kehumasan pada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi etalase utama wajah demokrasi elektoral di tingkat lokal. Kehumasan adalah jembatan antara lembaga dan masyarakat. Ia menyampaikan informasi sekaligus menangkap denyut aspirasi publik. Edward Bernays, pelopor hubungan masyarakat, menyatakan bahwa “Public relations is the attempt, by information, persuasion, and adjustment, to engineer public support for an activity, cause, movement or institution,”. Pernyataan ini menegaskan bahwa kehumasan bukan hanya soal publikasi, tetapi juga upaya membangun dukungan publik melalui pemahaman yang berkelanjutan. Bagi KPU Blora, kehumasan di Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM memiliki misi ganda yakni memastikan informasi kepemiluan tersampaikan secara benar, serta menumbuhkan kesadaran demokrasi yang partisipatif dan beradab. Dalam kerangka inilah kehumasan berfungsi sebagai etalase informasi sekaligus medium pembentuk pemahaman kolektif. “Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan, dan kepercayaan adalah napas demokrasi,” Kehumasan sebagai Etalase Informasi Publik Etalase informasi dapat dimaknai sebagai ruang terbuka tempat publik melihat, menilai, dan memahami kerja-kerja kelembagaan. Dalam praktik kehumasan KPU Blora, etalase ini hadir melalui berbagai kanal: media sosial, website resmi, siaran radio lokal, rilis berita, hingga kegiatan tatap muka sosialisasi dan pendidikan pemilih. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Prinsip ini sejalan dengan semangat kehumasan KPU yang menjadikan transparansi sebagai nilai utama. Informasi tahapan pemilu, hak dan kewajiban pemilih, hingga kerja-kerja pemutakhiran data pemilih harus dikemas secara sederhana, humanis, dan mudah dipahami. Dalam buku “Public Relations Writing” karya Doug Newsom dan Jim Haynes, ditegaskan bahwa pesan kehumasan yang efektif adalah pesan yang mampu diterjemahkan oleh publik sesuai konteks sosialnya. Oleh karena itu, kehumasan Sosdiklih Parmas dan SDM tidak cukup hanya menyampaikan apa yang benar, tetapi juga bagaimana kebenaran itu dapat diterima oleh masyarakat Blora dengan latar belakang sosial, budaya, dan pendidikan yang beragam. Etalase informasi yang baik bukan yang penuh dengan jargon teknis, melainkan yang mampu menghadirkan wajah KPU sebagai lembaga yang dekat, ramah, dan dapat dipercaya. Di sinilah kehumasan berperan sebagai kurator pesan: memilih diksi, visual, dan medium yang tepat agar informasi tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi berubah menjadi pemahaman. “Keterbukaan bukan soal seberapa banyak informasi disajikan, tetapi seberapa dalam ia dipahami.” Upaya Membangun Pemahaman Kolektif Pemahaman kolektif adalah kondisi ketika masyarakat tidak hanya mengetahui informasi, tetapi juga menyadari makna dan tanggung jawab di baliknya. Dalam konteks kepemiluan, pemahaman kolektif berarti masyarakat memahami bahwa memilih adalah hak sekaligus tanggung jawab moral untuk menentukan arah masa depan bersama. Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Blora melalui fungsi kehumasan berupaya menanamkan pemahaman ini secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang hari pemungutan suara. Pendidikan pemilih berkelanjutan, sosialisasi kepada pemilih pemula, kelompok marjinal, dan komunitas lokal menjadi bagian dari strategi membangun kesadaran demokrasi sepanjang waktu. Robert A. Dahl dalam “On Democracy” menyebutkan bahwa demokrasi yang sehat mensyaratkan warga negara yang “enlightened”, yakni memiliki pemahaman yang cukup untuk membuat pilihan politik yang rasional. Kehumasan KPU berkontribusi langsung pada proses pencerahan ini dengan menghadirkan informasi yang mendidik, bukan menggurui, mengajak, bukan memaksa. Kolaborasi dengan media lokal, lembaga pendidikan, komunitas seni, organisasi kepemudaan, organisasi Masyarakat sipil juga menjadi bagian penting dari upaya membangun pemahaman kolektif. Melalui kolaborasi, pesan kepemiluan tidak terasa sebagai suara tunggal institusi, melainkan sebagai kesadaran bersama yang tumbuh dari dan untuk masyarakat. “Demokrasi tumbuh bukan dari seremonial, melainkan dari kesadaran yang dirawat bersama.” Tantangan dan Refleksi Kehumasan KPU Blora Di era disrupsi digital, tantangan kehumasan semakin kompleks. Hoaks, disinformasi, dan apatisme politik menjadi ujian nyata bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kehumasan dituntut untuk responsif, adaptif, dan tetap berpegang pada etika informasi. Dalam laporan “World Trends in Freedom of Expression and Media Development” (UNESCO), disebutkan bahwa literasi informasi publik menjadi kunci melawan misinformasi. Oleh karena itu, kehumasan KPU Blora tidak hanya berperan sebagai penyampai klarifikasi, tetapi juga sebagai pendidik literasi demokrasi. Refleksi penting bagi kehumasan Sosdiklih Parmas dan SDM adalah menjaga keseimbangan antara kecepatan dan ketepatan, antara estetika dan substansi, serta antara institusionalitas dan kedekatan emosional dengan publik. Kehumasan yang berhasil adalah yang mampu membuat publik merasa dilibatkan, bukan sekadar diberi tahu. “Dalam setiap informasi yang kita bagikan, ada tanggung jawab untuk menjaga harapan publik terhadap demokrasi.” Kehumasan dalam Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora adalah denyut halus yang menggerakkan kesadaran demokrasi di tingkat lokal. Ia menjadi etalase informasi yang jujur dan ruang pembelajaran kolektif yang berkelanjutan. Di tengah keterbatasan dan tantangan, kehumasan tetap memiliki peran strategis untuk merawat kepercayaan publik dan menumbuhkan partisipasi yang bermakna. Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilu, tetapi oleh proses pemahaman yang dibangun jauh sebelum bilik suara dibuka. “Merawat demokrasi adalah merawat kesadaran : pelan, tekun, dan penuh tanggung jawab,”. Ditulis oleh : Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim, S.Pd.I.
Pilkada merupakan sarana suksesi kepemimpinan di tingkat lokal (provinsi, kabupaten, dan kota madya) secara demokratik dengan aturan pelaksanaan dan pembiayaan yang jelas. Pentingnya suksesi kepemimpinan di tingkat lokal akan tercermin dengan semakin tingginya partisipasi pemilih. Tingginya partisipasi pemilih dapat diupayakan dengan pendidikan politik yang memadai, dengan demikian pendidikan politik menjadi sebuah tema yang urgen dalam Pilkada 2024. Tingginya partisipasi pemilih menjadi bagian penting dalam menilai kualitas pilkada. Sementara itu partisipasi pemilih diharapkan semakin besar untuk tumbuhnya pemilih rasional sebagai pilarnya. Varian pemilih rasional, sebagai salah satu pilar utama yang akan berpengaruh besar terhadap seluruh proses demokrasi. Pemilih rasional ini berproses melalui sebuah proses yang tidak ringan karena dihadapkan pada faktor-faktor yang dapat membentuk varian pemilih lain secara bersamaan yaitu pengaruh ideologi partai, tradisi dan ikatan emosional serta ikatan sosiologis. Oleh karena itu, pendidikan politik menjadi basis utama guna menumbuhsuburkan varian pemilih rasional dalam dinamika politik kita termasuk proses Pilkada 2024 Kita mengenal varian pemilih rasional, satu diantara beragam jenis pemilih lain yang lazim kita kenal seperti pemilih yang berbasis pada ikatan ideologis, sosiologis, agama, emosional serta ikatan-ikatan lain yang tumbuh dalam ruang sosial-politik kita. Ragam jenis pemilih muncul karena adanya keragaman “atas dasar apa pemilih menentukan pilihannya”. Pemilih rasional merupakan varian yang diharapkan menjadi varian dominan karena pemilih tipe ini memberikan pilihannya berbasis pertimbangan rasio/akal sehingga dianggap lebih mampu melihat calon serta dinamika proses sosial-politik secara lebih obyektif dari sudut pandang kompetensi, rekam jejak dan profesionalitas. Untuk mencapai jumlah pemilih yang rasional sebagai varian yang dominan maka diperlukan pendidikan politik. Pendidikan politk diarahkan agar pemilih mampu melihat dan bereakasi atas peristiwa politik, termasuk peristiwa pilkada. Pendidikan politik yang baik akan menciptakan civil society yang kuat yang mampu mengimbangi dan mengontrol peran negara dan lembaga-lembaga politik konvensional. Sebagaimana proses politik lainnya, peristiwa Pilkada serentak tahun 2024 ini juga dapat dicermati oleh pemilih rasional dari tiga dimensi. Ketiganya adalah dimensi selection, dimensi election dan dimensi post-pilkada yaitu legacy. Pendidikan Politik Proses pendidikan politik bagi pemilih ini tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, Bawaslu, Partai Politik atau Pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Alasannya adalah, bahwa dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan banyak hal yang ditentukan melalui mekanisme politik. Sehingga menjadi sebuah keniscayaan ketika pendidikan politik menjadi urgensi bersama, menjadi titik konvergensi untuk mengarahkan pada situasi politik yang demokratik dalam jangka panjang. Urgensi pendidikan politik sejalan dengan tujuan, prinsip dasar, proses dan fungsinya seperti yang dijelaskan para pakar berikut ini. Alfian menguraikan arti pendidikan politik yang lebih dalam yakni pendidikan politik sebagai usaha yang sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam sistem politik yang ideal yang hendak dibangun. Menurut Kartini Kartono pendidikan politik merupakan upaya pendidikan yang disengaja dan sistematis untuk membentuk individu agar mampu menjadi partisipan yang bertanggung jawab secara etis/moral dalam pencapaian tujuan politik. Sementara Rusadi Kantaprawira memandang bahwa pendidikan politik sebagai upaya meningkatkan pengetahuan politik rakyat agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya, sesuai dengan paham kedaulatan rakyat atau demokrasi bahwa rakyat harus mampu menjalankan tugas partisipasi. Kosasih Djahiri menyatakan bahwa pendidikan politik adalah pendidikan atau bimbingan, pembinaan warga negara suatu negara untuk memahami mencintai dan memiliki rasa keterikatan diri (sense of belonging) yang tinggi terhadap bangsa negara dan seluruh perangkat sistem maupun kelembagaan yang ada. Salah satu sasaran pendidikan politik yang strategis adalah segmen pemilih generasi millennial dan generasi Z. Generasi ini mempunyai cara berfikir, cara bertindak dan cara memilih yang unik sesuai sudut padang zamannya sebagai digital native generation. Tetapi secara usia tentu saja mereka belum berpengalaman dalam partisipasi pada peristiwa pilkada yang mereka temui di tahun 2024 ini. Sehingga perlu upaya sistematis untuk mengenalkan mereka pada peristiwa Pilkada. Oleh karena itu diperlukan pendidikan politik sebagai upaya sistematis tersebut. Adapun tujuan utama pendidikan politik tersebut adalah untuk membentuk varian pemilih yang rasional, pemilih yang partisipatif dan peka terhadap proses politik baik yang berada dalam dimensi seleksi politik, election maupun legacy yang dihasilkan oleh institusi-institusi dari produk mekanisme demokrasi. Berdasarkan ruang lingkup sosialisanya, maka upaya ini sangat strategis jika diarahkan pada pemilih pemula baik mahasiswa, siswa SMU/SMK, aktivis karang taruna di desa-desa dan kalangan santriwan-santriwati di berbagai pondok pesantren. Dan salah satu ciri keberhasilan pendidikan politik adalah, meningkatnya secara kuantitatif prosentase pemilih setiap kali pelaksanaannya. Prosentase yang meningkat setidaknya menunjukkan meningkatnya partisipasi pemilih sehingga paralel juga dengan meningkatnya kualitas Pilkada 2024. Penulis : Ahmad Mustakim, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Blora.
Blora – Pilkada baik Pilgub maupun Pilbup merupakan siklus suksesi kepemimpinan pada tingkat lokal dalam sebuah mekanisme demokratik, sebagai prosedur untuk menyalurkan suara atau aspirasi pemilih. Partisipasi pemilih dalam mekanisme demokratik ini sangat penting karena menentukan kualitas dan legitimasi hasil pilkada. Salah satu pekerjaan rumah bersama dalam meningkatkan partisipasi pemilih adalah dengan mengupayakan partisipasi pemilih pemula dalam pilkada pada proporsi yang cukup tinggi. Pemilih Pemula dan Kualitas Pilkada Setiap kali proses pilkada bahkan proses pemilu lainnya juga, selalu ada urgensi untuk pengarusutamaan kualitas hasil pilkada atau pemilu, baik kualitas pemilih rasional yang makin meningkat jumlahnya maupun kualitas hasil mereka yang telah dipilih untuk memenuhi ekspektasi pemilihnya. Kualitas hasil pemilu (tingginya prosentase pemilih, tingginya proporsi pemilih rasional dan tingginya kompetensi mereka yang terpilih) paralel atau berbanding lurus dengan tingkat legitimasi pemilu atau pilkada. Kualitas pemilu atau pilkada didalamnya terdapat beberapa varibel antara lain kualitas penyelenggaraan atau pelaksanaan (dimensi normative atau prosedural) dan kualitas hasil (dimensi substantif) pilihan. Pada kedua variabel tersebut, tingkat partisipasi pemilih merupakan convergention factor yang signifikan berpengaruh di kedua variabel. Sehingga dapat dinyatakan bahwa semakin tinggi partisipasi pemilih maka semakin tinggi kualitas legitimasinya dan dengan sendiri kualitas pemilu atau pilkadanya. Salah satu pekerjaan rumah bersama untuk meningkatkan partisipasi pemilih adalah partisipasi pada pemilih pemula pada prosentase yang tinggi. Pemilih pemula merupakan aset dan sumber daya jangka panjang yang akan memikul tanggung jawab terpelihara dan terlaksananya mekanisme demokratik. Mekanisme demokratik menjadi platform dalam memproses hak warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam konteks pilkada maka hak memilih dan dipilih digunakan untuk menentukan pos top executive dalam struktur pemerintahan atau lembaga eksekutif. Baik lembaga eksekutif ditingkat provinsi maupun kabupaten keduanya mempunyai signifikansi yang sangat besar dalam menentukan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga memilih siapa yang dikehendaki menjadi top executive pada keduanya tentu saja sebagai sesuatu yang sangat krusial. Urgensi peningkatan partisipasi pemilih pemula ditujukan agar secara kuantitatif tingkat partisipasi kelompok ini tinggi prosentasenya. Dan secara kualitatif partisipasi pemilih pemula berbasis pada besarnya tipologi pemilih rasional yang tumbuh dalam kelompok ini. Tipologi pemilih rasional yang muncul dalam jumlah besar merupakan sebuah proses yang sebagian diantaranya dihasilkan melalui pendidikan politik yang berkualitas. Tingginya prosentase pemilih rasional akan berperan besar dalam penentuan tingginya kuantitas pemilih (penggunaan hak pilih saat pilkada). Dengan demikian pemilih rasional merupakan vooter core dari sisi kuantitatif sekaligus kualitatif dalam pelaksanaan pilkada. Oleh karena itu pendidikan politik merupakan pintu masuk untuk menumbuhkan pemilih rasional dari segmen kelompok pemilih pemula ini. Pertanyaan konvensional dalam diskursus pendidikan politik bagi pemilih pemula adalah, siapa yang bertanggung jawab melaksanakannya ? Secara normatif dan prosedural karena berkaitan dengan alokasi anggaran maka tugas ini dapat dipikul bersama antara KPU, BAWASLU dan KESBANGPOL. Ketiga institusi ini secara tematik dapat melakukan fungsi pendidikan politik sesuai tugas institusinya. KPU misalnya, pendidikan politik dapat dilakukan berbagai model seperti dengan FGD, Seminar, diskusi Publik maupun Workshop tentang bagaimana pemilih pemula menggunakan haknya dalam pilkada. Juga bisa saja tugas ini misalnya secara persuasif disampaikan pada pemilih pemula oleh petugas bersamaan dengan pendaftaran dan pemberian undangan pada pemilih. Yang terpenting adalah upaya penyampaian informasi hingga ke tiap pemilih pemula. Adapun secara etik, pendidikan politik ini juga merupakan bagian dari visi, misi, tujuan dan program kerja dari setiap partai politik. Partai politik dapat mengambil proporsi yang besar karena berkepentingan untuk menyampaikan kekhasan pikiran dan program politiknya kepada publik. Sekaligus sebagai bagian dari proses kaderisasi yang meruapakan proses strategis untuk pendulangan suara dan reorganisasi politik dalam jangka panjang. Tentang materi dan strategi pendidikan politik bagi pemilih pemula ini tentu saja harus mempertimbangkan kondisi psikologis dan model komunikasi yang sesuai. Termasuk didalamnya membangun cara komunikasi politik yang dapat menarik minat pemilih pemula karena gaya komunikasi dan interest pada politik tiap generasi berbeda, termasuk pada pemilih pemula. Penulis : Ahmad Mustakim (Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora)