KPU Blora Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol dan PKPU 3/2025, Ahmad Solikin Tekankan Tertib Administrasi PAW
BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW)".
Agenda strategis yang dihadiri oleh pimpinan Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Blora ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait regulasi terbaru dan kewajiban administrasi pasca-pemilu.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto didampingi anggota dan Sekretaris. Dalam sambutannya, Ketua KPU Blora menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan KPU kepada peserta pemilu guna menjamin kepastian hukum dan transparansi data.
"Forum ini sangat penting agar tidak ada kesimpangsiuran informasi, baik mengenai status data partai politik yang harus terus diperbarui, maupun mekanisme pergantian antarwaktu anggota dewan yang kini diatur dengan regulasi baru," ujar Ketua KPU Blora saat membuka acara.
Kupas Tuntas Teknis Sipol dan PAW
Hadir sebagai narasumber utama, Anggota KPU Kabupaten Blora Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Solikin. Dalam paparannya, Solikin membagi materi ke dalam dua klaster utama: pemeliharaan data berkelanjutan dan mekanisme PAW.
Pada sesi pertama, Ahmad Solikin mengingatkan kewajiban partai politik terkait Pemutakhiran Data Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 sesuai Surat KPU RI Nomor 1983.

"Kami mengingatkan rekan-rekan partai politik bahwa pemutakhiran data kepengurusan, kantor tetap, dan keanggotaan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) harus diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember 2025. Ini krusial agar data partai tetap memenuhi syarat administratif," tegas Solikin.
Substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
Lebih lanjut, Ahmad Solikin membedah secara rinci Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini menggantikan aturan lama dengan mekanisme yang lebih rigid.
"Prinsip utama PAW dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 adalah penggantian oleh calon yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama dan Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama," jelasnya.

Solikin juga memperkenalkan penggunaan teknologi dalam proses ini. "Proses administrasi PAW ke depan akan diintegrasikan melalui Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW). Hal ini untuk memastikan akurasi data, kecepatan verifikasi, dan transparansi publik," imbuh Solikin.
Menutup materinya, Ahmad Solikin berharap Partai Politik di Kabupaten Blora dapat bersinergi dengan KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tahapan ini, sehingga marwah demokrasi dan kemurnian suara rakyat tetap terjaga.