Perkuat Komitmen Integritas, KPU Blora Gelar Pleno SPIP Desember 2025 dan Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026

BLORA, 9 Januari 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menyelenggarakan Rapat Pleno Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk Bulan Desember 2025 sekaligus Penyampaian Draf Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Blora pada hari Jumat, 9 Januari 2026.

​Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto. Dalam sambutannya, Ketua KPU menekankan pentingnya akuntabilitas dan pengendalian internal yang berkelanjutan guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan profesional. 

​Agenda utama mengenai pemaparan Laporan Kartu Kendali SPIP dan pembahasan Draf SK Unit Pengendalian Gratifikasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Blora Divisi Hukum dan Pengawasan, Noorman Pramono.

​Dalam paparan evaluasi SPIP, Noorman Pramono menyampaikan apresiasi atas kinerja kesekretariatan. Berdasarkan data per tanggal 9 Januari 2026, capaian progres input laporan Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten Blora untuk bulan Desember 2025 telah mencapai angka 99,26%. 

​"Dari total kartu kendali yang ada, mayoritas telah mencapai status lengkap 100%, meliputi Kartu Kendali Kepegawaian, Pengadaan Barang/Jasa, Persediaan dan Aset, Logistik, hingga Evaluasi Kinerja," jelas Noorman. 

​Hanya terdapat satu komponen yang masih dalam proses penyelesaian akhir, yaitu Kartu Kendali Keuangan Negara dan Hibah yang berada di posisi 93,33%, sementara komponen lainnya seperti Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali dan Matrik Progress Tindak Lanjut telah tuntas sepenuhnya. 

​Selain membahas SPIP, rapat ini juga menetapkan langkah strategis pencegahan korupsi melalui pembentukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Blora untuk Tahun 2026. Hal ini ditandai dengan penyampaian Draf Keputusan KPU Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2026. 

​Pembentukan unit ini merupakan amanat undang-undang untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam struktur tim yang dibentuk, posisi Pengarah diisi oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Blora, dengan Kasworo (Sekretaris KPU) bertindak sebagai Ketua Tim Unit, dan Galuh Cahya Nusantara sebagai Sekretaris Tim. 

​Tim Unit Pengendalian Gratifikasi ini nantinya akan bertugas melaksanakan program pencegahan, mengadministrasikan laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi, serta menyalurkan laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Sekretaris Jenderal KPU.

 

​Rapat dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan para Kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Blora. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mempertahankan kinerja positif dan menjaga integritas lembaga.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 40 Kali.