Berita Terkini

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN MARET 702.235 PEMILIH

KPU Blora- Disampaikan dalam rapat koordinasi yang dihadiri Bawaslu, Polres, Kodim, Kementrian Agama dan Pimpinan Partai Politik Kabupaten Blora bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Blora untuk bulan Maret sejumlah 702.235 Pemilih. Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan pada Selasa 31 Maret 2021 di ruang pertemuan KPU Blora, Jl. Halmahera 11 Jetis, Blora dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan kewajiban KPU dalam rangka memelihara daftar  Pemilih. Daftar Pemilih Tetap hasil Pilkada 2020 akan menjadi acuan untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian jika terjadi dinamika kependudukan. M. Hamdun, Ketua KPU Blora menyampaikan pentingnya data Pemilih yang up to date. “Daftar Pemilih selalu menjadi persoalan dalam Pemilihan, yag salah satu penyebabnya adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang hanya dilakukan pada saat tahapan Pemilihan”, tuturnya. Dengan pemeliharaan data pemilih ini diharapkan penyusunan daftar pemilih untuk agenda Pemilihan selanjutnya menjadi lebih valid dan berkualitas.

Heni Rina Minarti, anggota KPU Divisi Data dan Informasi menyampaikan bahwa berbeda dengan DPB bulan Februari yaitu sejumlah 702.354 pemilih, DPB bulan Maret tercatat berkurang 119 pemilih. Hal ini dikarenakan sejauh ini baru ada masukan dari masyarakat terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pemilih. Status TMS bisa saja dikarenakan meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/POLRI atau dicabut hak politiknya. Garis besar dari penyusunan DPB adalah memasukan Pemilih yang sudah memenuhi syarat, mengeluarkan pemilih yang TMS, dan melakukan perbaikan elemen data Pemilih. Penyusunan DPB mutlak memerlukan koordinasi dengan instansi-instansi lain di luar KPU. “Misalkan dengan Kementrian Agama, kami memerlukan data pemilih yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun tapi sudah menikah untuk kami masukan kedalam daftar pemilih” tutur Heni Rina. Kedepan diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam pelaporan daftar pemilih yang bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke KPU maupun secara on line dengan mengisi laporan di  https://forms.gle/S6LeHugYpjdvM1GA9.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali