DUA ANGGOTA PPK TAMBAHAN DILANTIK
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Blora kembali berjumlah lima orang anggota per kecamatan. Hal ini setelah Rabu (2/1) diselenggarakan pelantikan terhadap 2 orang anggota PPK tambahan, yang bertempat di Kantor KPU Blora. PPK tambahan ini untuk pelaksanaan Pemilu 2019. Penambahan PPK ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang jumlah anggota PPK yang kembali menjadi 5 orang.
Dalam sambutannya Ketua KPU Blora Mohamad Khamdun berpesan bahwa kunci utama menjadi penyelenggara pemilu adalah bekerja secara berintegritas dan independent. “Berintegritas artinya bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selalu berpedoman pada kode etik,” pesannya.
Hal lain yang ditegaskan Khamdun berkaitan dengan menjaga soliditas tim PPK. Dijelaskannya bahwa tambahan PPK 2 orang ini harus semakin menguatkan kerja PPK yang sudah ada saat ini. “Tidak ada supermandalam PPK yang ada adalah super team, maka kekompakan PPK menjadi dasar kesuksesan pelaksanaan kerja PPK dalam melaksanakan tahapan Pemilu,” tegasnya.
Seleksi penambahan PPK untuk Pemilu 2019 dilaksanakan pada bulan November 2018. Setelah sebelumnya, berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu jumlah anggota PPK hanya sejumlah 3 orang. Akan tetapi berdasarkan putusan MK nomor 31/PUU-XVI /2018, Tanggal 23 Juli 2018 jumlah PPK kembali menjadi 5 orang anggota.
Dalam penambahan anggota PPK oleh KPU Blora, calon anggota diambil dari calon pengganti antar waktu (PAW) anggota PPK dalam pelaksanaan Pilgub 2018 yang berjumlah 5 orang dan 2 orang anggota PPK yang terevaluasi. Setelah dilakukan seleksi terhadap calon anggota PPK terdapat 3 kecamatan yang calonnya kurang dari 7 orang yakni, Kecamatan Tunjungan, Blora dan Sambong. Selanjutnya KPU berkoordinasi dengan Lembaga Pendidikan di tingkat kecamatan untuk meminta daftar nama dua kali kebutuha yang akan ikut dalam seleksi calon anggota PPK.