
Kamis Sesuatu : Putusan MK PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024
Kamis, 19 Juni 2025, KPU Kabupaten Blora mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri Ke-6, Anggota KPU Blora Divisi Hukum dan Pengawasan, Noorman Pramono, Kasubbag TPP dan Hukum, Galuh Cahya Nusantara, serta Staf Hukum, Sukarmadi, Deddy Cuksancoko, Yushinta Dwi Savitri, Farid Nur Rohman, Agustian Eko Saputro, Rizky Nurmalasari dan Niken Ayu Gusmiarni.
Acara dimulai pukul 09.00 dan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron.
Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Imam Zubaidi memandu jalannya penyampaian materi.
Materi yang dikaji adalah amar Putusan MK No. 73/PHP.BUP/XXIII/2025 Kabupaten Siak, Provinsi Riau disampaikan oleh Berlian Littaqwa, Anggota KPU Kabupaten Siak dan Fatkhuddin, anggota KPU Kabupaten Pekalongan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza. Dalam putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS): TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.
Selain itu, MK juga memerintahkan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan/atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang belum menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024. Untuk kelompok ini, Majelis Hakim memerintahkan pembentukan TPS di Lokasi Khusus dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.
Pertimbangan MK dalam menjatuhkan putusan ini adalah keyakinan adanya pasien, petugas rumah sakit, dan keluarga pasien di RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena KPU Siak tidak memfasilitasi secara baik dan benar. Mahkamah menilai hal ini melanggar hak konstitusional warga negara untuk memilih (right to vote), yang merupakan salah satu hak asasi manusia fundamental dalam kehidupan bernegara.
PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya disebabkan oleh kelalaian petugas KPPS yang tidak mendistribusikan Formulir C Pemberitahuan dengan baik, sehingga 61 dari 494 lembar tidak tersampaikan kepada pemilih. Di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, PSU diperintahkan karena Formulir C Pemberitahuan dititipkan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS, mengakibatkan 40 dari 59 lembar tidak tersampaikan kepada pemilih. Pelanggaran terhadap hak memilih ini ditegaskan Mahkamah sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
Di akhir acara, Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan Kesimpulan dan analisis yang mendalam terkait putusan MK Nomor 73 tahun 2025
Kajian rutin selanjutnya (kamis depan) yang mendapat giliran menjadi narasumber adalah Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Purbalingga.