Berita Terkini

KPU Blora Gelar FGD Penyusunan Produk Hukum Tahapan Kampanye Pemilihan 2024

Blora - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora melakukan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Produk Hukum Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ruang Pertemuan KPU Blora, Kamis (10/10/2024).

Kegiatan dihadiri dari Bawaslu Blora, Kepolisian, masing-masing Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora, Satpol PP Blora, Badan Kesbangpol Blora termasuk internal KPU Blora.

Sebagai narasumber pada FGD ini adalah Kabag Hukum Setda Kabupaten Blora, Slamet Setiono.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Noorman Pramono memaparkan kegiatan ini sebagai upaya untuk menyamakan persepsi terkait tahapan kampanye.

"Selain pemaparan dari Narasumber, kegiatan ini juga menjadi diskusi pada tahapan kampanye yang sudah berjalan dari 25 September hingga 23 November 2024," paparnya.

Dijelaskannya, dalam setiap tahapan pemilihan tahun 2024 ini, harus memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

"Termasuk tahapan kampanye ini, agar tim kampanye Paslon, semua stakeholder yang terlibat ini memiliki pemahaman yang sama. Kemudian soal batasan, larangan, kegiatan kampanye dalam bentuk lain ini bisa dikoordinasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman," jelasnya.


Sementara itu, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Blora, Ahmad Mustakim mengungkapkan, regulasi pada tahapan kampanye harus ditaati oleh Tim pasangan calon dan semua pihak yang terkait di dalamnya.

"Hal ini butuh kesadaran bersama agar tercipta pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang berkualitas, aman, lancar dan selamat," ungkapnya.

Lanjut Mustakim, pada kesempatan hari ini, KPU mendorong untuk Paslon segera menentukan jadwal Kampanye Rapat Umum yang hanya bisa diambil satu kali dalam masa kampanye.

"Karena Kampanye Rapat Umum ini melibatkan banyak orang dan terkait, keamanan dari pihak kepolisian juga STTP. Agar masing-masing Paslon dapat menjadwal di hari yang berbeda agar menghindari gesekan yang tidak diinginkan," jelasnya.

"Selain itu, dalam waktu dekat ini KPU juga akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Baliho, Umbul-umbul dan Spanduk serta bahan kampanye," imbuhnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 363 kali