Berita Terkini

KPU Blora Gelar Raker Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Bersama PPK

Blora - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melaksanakan Rapat Kerja KPU dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Blora dalam Rangka Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Kegiatan dilaksanakan di Gedung PKPRI Blora pada Rabu (17/7/2024).

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, kemudian Sekda Blora, Komang Gede Irawadi sebagai Narasumber.

Pengarahan disampaikan Anggota KPU Blora Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin, Anggota KPU Blora Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ahmad Mustakim, dan Anggota KPU Blora, Noorman Pramono.

Pemateri Sekretaris KPU Kabupaten Blora, Kasworo dan turut hadir PPK Se Kabupaten Blora serta Sekretariat PPK Se Kabupaten Blora.

Widi Nurintan Ary Kurnianto berharap dengan rapat kerja ini dapat dijadikan pedoman badan adhoc beserta sekretariat dalam menggunakan anggaran pemilihan serentak tahun 2024 ini.

“Ini penting bagi teman-teman PPK dan sekretariat dalam menggunakan anggaran selama pilkada tahun 2024 ini agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucap Widi Nurintan Ary Kurnianto dalam sambutannya.

Sekda Blora, Komang Gede Irawadi sebagai narasumber menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Blora dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak pada Tahun 2024 menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan Pilkada Serentak sesuai dengan tahapan, jadwal dan program kegiatan pemilihan.

“Pemerintah Kabupaten Blora menganggarkan hibah melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Blora kepada KPU, Bawaslu dan Polres Blora. Memastikan anggaran kegiatan Tahapan Pilkada Serentak dalam APBD TA 2023 dan TA 2024,” kata Komang.

Lanjut Komang, Pemkab Blora juga menyiapkan dukungan anggaran Pilkada Serentak dengan jumlah yang cukup dalam bentuk hibah kepada KPU, Bawaslu dan POLRI. 

“Untuk KPU dan Bawaslu APBD TA 2023 dialokasikan 40% dan sisanya 60% dialokasikan dalam APBD 2024 sedangkan untuk POLRI dialokasikan pada APBD 2024. Besaran Dana Hibah disepakati bersama antara TAPD dengan KPU dan Bawaslu dituangkan dalam Berita Acara,” jelas Komang.

Komang juga menegaskan, untuk penggunaan anggaran Pilkada digunakan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Hati-hati dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD, jangan sampai menyimpang, karena nanti akan ada pemeriksaan. Patuhlah dengan regulasi yang ada,” tegas Komang.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Blora, Kasworo memaparkan terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Kami sampaikan terkait mekanisme Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2024; mulai dari 1). Mekanisme Pembayaran Dana Hibah Pemilihan Pada Badan Adhoc; 2). Mekanisme Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilihan dan 3). Pengembalian Sisa Dana Pemilu Pada Badan Adhoc,” papar Kasworo.

Kasworo mengingatkan kepada PPK dan sekretariat untuk bijak dalam menggunakan anggaran Pilkada 2024 ini.

“Gunakan sesuai keperuntukannya, pertanggungjawaban dana hibah ini agar tidak terjadi fraud serta resiko yang lain,” pungkas Kasworo.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 355 kali