
KPU KABUPATEN BLORA SIAP MENERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN DALAM PEMILIHAN UMUM 2024
Pengajuan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tinggal menghitung hari. Persiapan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Blora dimulai dengan menyelenggarakan Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 18 April 2023 yang lalu. Dengan menghadirkan Partai Peserta Pemilu dan Pihak terkait untuk dapat memahamkan bagaimana syarat dan proses Pengajuan Bakal Calon.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai pedoman proses tahapan pencalonan dilaksanakan. Dalam tahapan pencalonan untuk Pemilu 2024 ini meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara dan penetapan Daftar Calon Tetap.
Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kota akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, yang diawali dengan pengumuman Pengajuan Bakal Calon pada tanggal 25 sampai 30 April 2023. Dokumen persyaratan Pengajuan Bakal Calon diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dengan memenuhi pengajuan Bakal Calon dan melengkapi administrasi Bakal Calon.
Persyaratan Pengajuan Bakal Calon yang memuat paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap Dapil yang ada di Kabupaten Blora. Ada 5 Dapil yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Blora meliputi Dapil 1 (Jiken, Jepon, Blora, Bogorejo) Dapil 2 (Kedungtuban, Cepu, Sambong) Dapil 3 (Jati, Randublatung, Kradenan) Dapil 4 (Kunduran, Todanan, Japah) dan Dapil 5 (Tunjungan, Banjarejo, Ngawen). Selain itu persyaratan pengajuan tersebut wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap Dapil, dan setiap 3 orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bakal Calon perempuan.
Sedangkan untuk dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon harus memenuhi usia 21 tahun terhitung sejak penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Serta tidak pernah sebagai terpidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Mantan terpidana yang telah melewati jangka 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan adminstratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.
KPU Kabupaten Blora juga telah membuka layanan Help Desk di kantor KPU Kabupaten Blora pada jam 08.00 – 16.00 WIB atau silahkan menghubungi tekmas.kpublora@gmail.com
Divisi Hukum dan Pengawasan
Nailina Paramita Najati, S.IP., M.H.