Berita Terkini

KPU TUNDA TAHAPAN PILBUP BLORA

KPU Blora- Mensikapi Surat Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, KPU Kabupaten Blora mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/PL.02-Kpt/3316/KPU-Kab/III/2020 tentang hal serupa untuk wilayah Kabupaten Blora.

Pemilihan Bupati Dan wakil Bupati Blora (Pilbup Blora) yang akan diselenggarakan pada 23 September 2020 terdiri dari beberapa tahapan. Berkaitan dengan mewabahnya kasus COVID-19 dan upaya pencegahannya,  beberapa tahapan Pilbup Blora dalam waktu terdekat akan ditunda. Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan tersebut, disebutkan bahwa KPU Kabupaten Blora: 1) Menunda masa kerja PPS, 2) Menunda verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, 3) Menunda pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan 4) Menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

Surat Keputusan tersebut merupakan bentuk dari upaya KPU untuk mencegah persebaran COVID-19. Sebagaimana diketahui bahwa tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilihan sangat berpotensi melibatkan kerumunan orang, dimana bentuk kegiatan seperti ini sangat berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19. “Tahapan seperti pembentukan PPDP, verifikasi syarat dukungan calon persorangan, dan pemutakhiran daftar Pemilih atau Coklit sangat berpotensi terjadinya kontak fisik baik antar sesama penyelenggara, maupun antara penyelenggara dengan masyarakat. Jadi sangat masuk akal jika tahapan-tahapan ini ditunda hingga berakhirnya status kedaruratan COVID-19 ini “ papar Amri, Anggota KPU Blora. Selanjutnya KPU Blora akan berkoordinasi dengan Pemkab Blora karena pastinya penudaan ini selain harus disosialisasikan juga berimbas pada penggunaan dana hibah Daerah. Sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut sampai kapan penundaan ini selesai atau apakah tahapan lainnya juga akan diundur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 305 kali