
KWALITAS DAFTAR PEMILIH MELALUI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
KPU Blora- Data pemilih boleh di sebut sebagai pintu gerbang pemilu maupun pemilihan.Hal ini di karenakan tahapan penyusunan daftar pemilih berada di awal tahapan setiap pemilihan umum atau pemilihan dan juga merupakan tahapan terpanjang dari keseluruh tahapan yang ada.Selain dari sisi waktu yang lebih lama kebutuhan akan sumber daya manusia dan anggaran dalam tahapan ini juga cukup besar.
Menjadi pemilih adalah hak konstitusional yang di berikan penuh oleh negara pada tiap warga negara indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih
Peran masyarakat menjadi sangat penting karena dalam pesta demokrasi masyarakat berperan sebagai pemilih.Langkah awal bentuk partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi adalah dengan teliti mencermati dan mengetahui apakah dia sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum, lalu kapan dan di mana nantinya mereka akan memilih.
Masyarakat dapat mengetahui hal tersebut melalui daftar pemilih yang di tempel di papan pengumuman di kantor desa / kelurahan atau di tempat tempat setrategis di tempat tinggalnya sesuai alamat di E-KTP maupun melalui aplikasi lindungihakpilihmu.
Namun fasilitas KPU tersebut belum termanfaatkan secara optimal . Pengumuman daftar pemilih ter – update dalam bentuk Daftar Pemilih Semetara (DPS) di lanjutkan uji publik untuk menerima tanggapan dan masukan masyaraka tidak banyak mendapat atensi masyarakat.Padahal masukan masyarakat ini penting untuk memastikan pemilih telah memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih,pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS ) masih terdaftar dalam daftar pemilih, perbaikan elemen data pemilih.Untuk selanjutnya di lakukan perbaikan oleh KPU Kab Blora.
Daftar pemilih yang sudah mendapat pencermatan banyak pihak inilah yang selanjutnya di tetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah nya KPU akan menjadikan DPT sebagai basis data penentuan jumlah logistik Pemilu dan Pemilihan
Dalam pemilihan serentak 9 desember 2020 masih terdapat pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih , sehingga menggunakan hak pilih nya dengan menggunakan E- KTP di TPS sesuia dengan alamat. Berangkat dari hal tersebut KPU berharap keaktipan masyarakat untuk memberikan masukan.Termasuk dalam tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini.
Untuk memperbaiki kualitas daftar pemilih baik dalam tahapan pemilu , pemilihan maupun dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ,KPU Kab Blora berkoordinasi dengan berbagai pihak dan stakeholders yang ada di Kab Blora dengan harapan agar bisa menyiapkkan daftar pemilih yang berkuwalitas untuk pemilu maupun pemilihan berikutnya.
Melalui rapat pleno pada hari senin tanggal 31 mei 2021 KPU kabupaten Blora telah menetapkan daftar pemilih berkelanjutan sejumlah 702.297 pemilih,pemilih laki laki sejumlah 347.314 dan pemilih perempuan sejumlah 354.983 pemilih yang tersebar di 16 kecamatn di 295 desa/kelurahan yang ada di Kab Blora.
Daftar pemiih berkenjutan ini juga di sampaikan kepada berbagai pihak seperti , Bawaslu , dinas kependudukan dan catatan sipil serta partai pollitik
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini akan di perbaharui setiap bulannya agar data pemilih senantiasa tersaji secara up to date,sehingga data pemilih bersifat akurat dan akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan .Tingkat akurasi data pemilih adalah menjadi tanggung jawab bersama antara penyelenggata pemilu dengan komponen daerah maupun komponen pemerintah daerah, untuk itu mari bersama kita mensukseskan data pemilih yang berkualitas di Kab Blora.
Divisi perencanaan data dan informasi KPU Kab Blora Heni Rina Minarti.