Berita Terkini

KWALITAS DAFTAR PEMILIH MELALUI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

KPU Blora- Data pemilih boleh di sebut sebagai pintu gerbang  pemilu maupun pemilihan.Hal ini di karenakan tahapan penyusunan daftar pemilih  berada di  awal tahapan  setiap pemilihan umum atau pemilihan dan juga merupakan tahapan terpanjang dari keseluruh tahapan yang ada.Selain dari sisi waktu yang lebih lama kebutuhan akan sumber daya manusia dan anggaran dalam tahapan ini  juga cukup besar.

Menjadi pemilih adalah hak konstitusional yang di berikan penuh oleh negara pada tiap warga negara indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih

Peran masyarakat menjadi sangat penting karena  dalam pesta demokrasi masyarakat  berperan sebagai pemilih.Langkah awal bentuk partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi adalah dengan teliti mencermati dan mengetahui apakah dia sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum, lalu kapan dan di mana nantinya mereka akan memilih.

Masyarakat dapat mengetahui  hal  tersebut melalui daftar pemilih yang di tempel  di papan pengumuman  di kantor desa / kelurahan atau di tempat tempat setrategis  di tempat tinggalnya sesuai alamat di E-KTP maupun melalui aplikasi  lindungihakpilihmu.

Namun fasilitas KPU tersebut belum  termanfaatkan secara optimal . Pengumuman daftar pemilih ter – update   dalam  bentuk Daftar   Pemilih Semetara (DPS) di lanjutkan uji publik untuk menerima tanggapan dan masukan masyaraka tidak banyak mendapat atensi  masyarakat.Padahal masukan masyarakat ini penting untuk memastikan  pemilih telah memenuhi syarat  tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih,pemilih  yang sudah tidak  memenuhi syarat  (TMS )  masih terdaftar dalam daftar pemilih, perbaikan elemen data pemilih.Untuk selanjutnya  di lakukan perbaikan oleh KPU Kab Blora.

Daftar pemilih yang sudah mendapat pencermatan banyak  pihak inilah yang selanjutnya di tetapkan  menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah nya KPU akan menjadikan DPT sebagai basis data penentuan jumlah logistik Pemilu dan Pemilihan

Dalam pemilihan serentak 9 desember 2020   masih terdapat pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih , sehingga menggunakan hak pilih nya dengan menggunakan E- KTP di TPS sesuia dengan  alamat. Berangkat dari hal tersebut KPU berharap keaktipan masyarakat untuk memberikan masukan.Termasuk dalam tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini.

Untuk memperbaiki kualitas daftar pemilih baik dalam tahapan pemilu , pemilihan maupun dalam  pemutakhiran data pemilih  berkelanjutan ,KPU Kab Blora  berkoordinasi  dengan berbagai pihak dan stakeholders  yang ada di Kab Blora dengan harapan agar bisa menyiapkkan daftar pemilih yang berkuwalitas untuk pemilu maupun pemilihan  berikutnya.

Melalui rapat pleno pada hari senin tanggal 31 mei 2021 KPU kabupaten Blora telah menetapkan  daftar pemilih berkelanjutan sejumlah 702.297 pemilih,pemilih laki laki sejumlah 347.314 dan pemilih perempuan sejumlah 354.983 pemilih yang tersebar di 16 kecamatn  di 295 desa/kelurahan yang ada di Kab  Blora.

Daftar pemiih berkenjutan ini juga di sampaikan kepada  berbagai pihak seperti , Bawaslu , dinas kependudukan dan catatan sipil serta partai pollitik

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini akan di perbaharui setiap bulannya agar data pemilih senantiasa tersaji secara up to date,sehingga data  pemilih bersifat akurat dan akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan .Tingkat akurasi data pemilih adalah menjadi tanggung jawab bersama antara penyelenggata pemilu dengan komponen daerah maupun komponen pemerintah daerah, untuk itu mari bersama kita mensukseskan data pemilih yang berkualitas di Kab Blora.

Divisi perencanaan data dan informasi KPU Kab Blora  Heni Rina Minarti.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali