
PAW ANGGOTA DPRD KABUPATEN BLORA DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
KPU Blora-(17/06) Penggantian Antar Waktu (PAW)Anggota DPRD merupakan proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diberhentikan antarwaktu. Alasan penggantian diantaranya meliputi meninggal dunia, mengundurkan diri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Di Kabupaten Blora terdapat Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai dengan mekanisme PAW, Pimpinan DPRD Kabupaten Blora telah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Blora tentang nama Anggota DPRD Kabupaten Blora yang berhenti antarwaktu karna meninggal dunia berserta data pendukung berupa Foto Copy Akte kematian dari Dindukcapil.
Anggota DPRD Kabupaten Blora yang berhenti antarwaktu dikarenakan Meninggal Dunia An Muchlisin, S.H.I. dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil Blora 3 (tiga), digantikan oleh calon pengganti antarwaktu A.n. Saeful Arifin, S.T. yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya urutan ke 2 (dua) dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama.
KPU Kabupaten Blora kemudian melakukan verifikasi dokumen pendukung serta melakukan penelitian dan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu baru dinyatakan calon yang layak dan memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktunya.
Hal ini telah tertuang dalam Berita Acara NOMOR : 10/PY.03.1-BA/3316/KPU-Kab/VI/2021 Tanggal 17 Juni 2021 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Blora.
Berita Acara serta Surat PAW dari KPU Kabupaten Blora telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Blora dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan, serta Ketua Fraksi Partai Persatuan pembangunan, untuk kemudian calon PAW yang bersangkutan dapat ditetapkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.