
PENINGKATAN KUALITAS DAFTAR PEMILIH MELALUI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Salah satu elemen penting pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah daftar pemilih. Daftar Pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pilkada. Dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada daftar Pemilih selalu menemui persoalan yang sama Yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih. Atau sebaliknya sudah memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Varian permasalahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum memenuhi syarat usia.
Guna menjawab tantangan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora, melaksankan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Tahapan ini akan dilaksanakan secara simultan setiap bulan. PDPB ini bertujuan untuk Memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada saat Pemilu atau Pilkada selanjutnya.
Secarateknis PDPB dilakukan dengan cara, menambah pemilih baru, mencoret pemilih yang tidakmemenuhisyarat (TMS), dan memperbaiki elemen data pemilih.Pada proses PDPB KPU Kabupaten Blora telah melakukan koordinasi dengan para pihak yaitu:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora, untu kmendapatkan data hasil pelayanan administrasi kependudukan;
- Kementrian Agama Kabupaten Blora, untuk mendapatkan data penduduk yang sudah menikah tetapi belum berusia 17 tahun dan data siswa yang sudah berusia 17 tahun untuk sekolah di bawah naungan Kemenag;
- Kodim 0721 Blora dan Polres Blora, untuk mendapatkan data anggota TNI/Polri yang telah purna atauperubahan status menjadi TNI/Polri;
- Pegadilan Negeri Blora, untuk mendapatkan data warga Blora yang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mendapatkan data siswa yang berusia 17 tahun; dan
- Bawaslu Blora, untuk terlibat secara aktif dalam pengawasan PDPB.
Selain para pihak tersebut, KPU Kabupaten Blora juga membuka partispasi masyarakat untuk terlib ataktif dalam tahapan PDPB. Partisipasi dapat dilakukan dengan cara memberikan masukan, saran dan informasi terkait daftar pemilih. Bisa dilakukan dengan dating ke Kantor KPU Kabupaten Blora, Jl. Halmahera 11 Blora atau dengan mengunjungi website KPU Blora, http://kpu.blorakab.go.id
Pada hari Jumat, 30 April 2021 KPU Kabupaten Blora telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 702.220. Dengan rincian, pemilih laki-laki 347.296 dan pemilih perempuan 354.924.
Pengumuman dan lampiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan April 2021 dapat di unduh disini. (Unduh)
Berikan masukan /tanggapan anda langsung melalui : https://forms.gle/S6LeHugYpjdvM1GA9