Berita Terkini

PILKADA BLORA : 9 DESEMBER 2020

                       KPU Blora – Setelah mengalami penundaan sebagai akibat mewabahnya virus Covid-19, mulai Senin 15 Juni 2020 pergelaran Pilkada 2020 kembali dilanjutkan. Termasuk diantaranya adalah Kabupaten Blora yang sedang menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora Nomor  42/PP.01.2-Kpt/3316/KPU-Kab/VI/2020, KPU Blora menyampaikan segenap perubahan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Hal yang paling mendasar adalah tanggal pemungutan suara diagendakan menjadi 9 Desember 2020 dari yang sebelumnya direncanakan 23 Sepember 2020.

                Dimulainya kembali tahapan Pilkada ini diawali dengan pengaktifan kembali badan penyelenggara PPK dan PPS. Setelah sebelumnya mereka di non aktifkan semenjak akhir Maret 2020, per 15 Juni 2020 mereka sudah mulai bekerja sebagai Penyelenggara Pemilihan. Tahapan terdekat Pilkada Blora yang sempat tertunda akan kembali dilanjutkan, yakni pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan kegiatan pemutakhiran data Pemilih. Adapun tahapan lainnya akan menyesuaikan sebagai akibat berubahnya hari pemungutan suara.

                Kendati Pilkada 2020 diselenggarakan dalam masa pandemi Covid-19, namun KPU memastikan penyelenggaraan tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. “KPU Kabupaten Blora telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, mulai dari Pemda, Gugus Covid, hingga Dinas Kesehatan agar pelaksanaan Pilkada kedepan tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi” jelas M. Khamdun, Ketua KPU Blora. KPU memastikan bahwa Pilada 2020 akan terselenggara dengan aman. Baik bagi Peyelenggara Pemilihan, Peserta Pemilihan, maupun masyarakat pada umumnya. Dipaparkan bahwa setiap tahapan akan disesuaikan dengan suasana pandemi. Misalnya dalam pembentukan TPS, yang semula jumlah pemilih maksimal 800 orang, dengan adanya pandemi Covid-19 ini dibatasi menjadi maksimal 500 orang. Hal ini dimaksudkan agar pada hari pencoblosan tidak terlau terjadi kerumunan, dan kegiatan pencoblosan dan penghitungan bisa secepat mungkin selesai. Contoh lain adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih (coklit) dimana petugas Coklit harus memakai masker, face shield, wajib membawa hand sanitizer, dan protokol lainnya. Demikian juga dengan tahapan lainnya semua akan disesuaikan dengan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali