
PILKADA BLORA PASCA PERPU 2 TAHUN 2020
KPU Blora- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Perpu tersebut menindaklanjuti kesepakatan Rapat Dengar Pendapat antara Menteri Dalam Negaeri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI. Rapat tersebut mensikapi perkembangan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 setelah makin meluasnya kasus pandemi Covid-19. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan adalah Pilkada Serentak yang semula diagendakan 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020. Kesepakatan lain dari rapat tersebut adalah diperlukan payung hukum terhadap penundaan Pilkada tersebut dalam bentuk Perpu.
Tercantum dalam Perpu tersebut pada Pasal 201A bahwa penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat bencana non alam yakni wabah Covid-19. Pada pasal yang sama juga disebutkan bahwa pemungutan suara akan diselenggarakan pada Desember 2020. Kemudian pada ayat terakhir disebutkan bahwa pemungutan suara memungkinkan untuk kembali ditunda jika belum bisa dilaksanakan pada Desember 2020.
Kabupaten Blora merupakan salah satu Kabupaten yang sejatinya kan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah pada 23 September 2020, namun harus ditunda akibat mewabahnya Covid-19. Sebelumnya KPU telah menunda empat tahapan Pilkada yakni pelantikan anggota PPS, verifikasi faktual syarat dan dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan proses pencocokan dan penelitian data pemilih. M. Syaiful Amri, Komisioner KPU Blora menyampaikan “ ke empat tahapan tersebut berpotensi terjadinya kontak fisik, sehingga rawan terjadinya penularan wabah Covid-19, jadi wajar jika kemudian ke empat tahapan tersebut ditunda”.
Terkait terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2020, KPU Kabupaten Blora siap untuk melaksanakan Pilkada 2020 pada Desember 2020 dan akan segera membahasnya dengan jajaran terkait. “Tapi yang harus digarisbawahi adalah jika pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020, berarti tahapan yang semula ditunda harus kita mulai pada Juni 2020 dengan catatan wabah Covid 19 selesai di akhir Mei 2020” imbuh Amri.
Melalui Keputusan KPU Nomor 179/2020, Komisi Pemilihan Umum menunda empat tahapan Pilkada sebagaimana telah disebutkan. Keputusan tersebut ditandatangani pada 21 Maret 2020. Jika dihitung mundur dari hari pemungutan suara yakni 23 September 2020, maka tahapan yang ditunda adalah sekitar 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara. Jika kemudian Perpu menyatakan bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada Desember 2020, maka tahapan Pilkada harus dimulai paling tidak akhir Juni 2020 karena dibutuhkan kurang lebih 6 (enam) bulan untuk melaksanakan semua tahapan yang tersisa.