
Rakor Bawaslu Blora, KPU Sampaikan Soal Tahapan Kampanye
Blora - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye pada Pemilihan tahun 2024 di Hotel Azana Garden Hill Blora, Rabu (2/10/2024).
Dalam rakor ini, KPU Kabupaten Blora menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan tahapan kampanye yang Tengah berjalan pada pemilihan 2024 ini.
Selain KPU Kabupaten Blora, narasumber juga dari Kepolisian dan dari Kejaksaan Negeri Blora.
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim mengatakan, KPU Blora menyampaikan kaitannya dengan kampanye pemilihan tahun 2024 ini.
“Kami sampaikan aturan main kampanye pada pemilihan serentak 2024 ini, dari mulai PKPU, pedoman teknis hingga SK KPU Kabupaten Blora yang berkaitan dengan kampanye,” ucapnya.
Dijelaskannya, dalam regulasi kampanye ini, diharapkan para pihak termasuk pengawas dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Ini penting kita sampaikan, kaitanya tim kampanye, pihak lain/relawan, Lokasi kampanye, titik pemasangan APK, pelaksanaan jadwal kampanye, metode kampanye, hingga larangan kampanye sebagai dasar aturan mainnya,” jelasnya.
“Termasuk fasilitasi KPU untuk APK dan Bahan kampanye, debat publik, kemudian masa tenang hingga pembersihan APK. Tak lupa sinergitas antar penyelenggara, stakeholder juga peserta pemilihan dalam rangka menjaga keamanan dan kedamaian serta menciptakan pemilihan yang berkualitas,” tandasnya.