
SENGKETA PERDATA PAW ANGGOTA DPRD BLORA SIDANG PERDANA, PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menghadiri sidang perdana gugatan perdata anggota DPRD non aktif Setyadji Setyawidjaja, Senin (17/1/2022) di Pengadilan Negeri Blora. Hadir dalam sidang tersebut Ketua KPU Blora Mohammad Khamdun, didampingi Divisi Hukum Nailina Paramita Najati. Hadir juga tergugat lainnya yaitu, Gubernur Jawa Tengah yang diwakili kuasa hukum dari Biro Hukum Propinsi Jawa Tengah, Bupati Blora diwakili Bagian Hukum Setda Blora, Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Blora diwakili Bagian Hukum Sekretariat DPRD Blora, Ketua DPC Gerindra Blora, Jayadi dan Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan. Sementara itu dari pihak penggugat diwakili Kuasa Hukum Farid Rudiantoro, SH.
Dalam sidang perdana yang dipimpin majelis Hakim Budi Setyawan, SH, masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi penggugat dan tergugat. Sementara bagi pihak tergugat yang hadir secara langsung, untuk melengkapi berkas administrasi berupa surat keputusan tentang penetapan sebagai ketua masing-masing lembaga
Gugatan Perdata ini dilayangkan anggota DPRD non aktif H. Setyadji Setyawidjaja, SH, atas diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor: 170/159 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 28 Desember 2021. SK Gubernur Jawa Tengah ini merupakan tindak lanjut dari SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor: 09-0246/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan H. Setyadji Setyawidjaja, SH dari Partai Gerindra yang juga saat ini sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sesuai surat permohonan gugatan, ada tujuh pihak yang digugat melawan perbuatan hukum, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Ketua DPC Partai Gerindra Blora, Ketua KPU Kabupaten Blora dan Ketua Bawaslu Kabupaten Blora. Dalam materi gugatannya, pada pokoknya penggugat meminta pencabutan SK Gubernur Jawa Tengah tersebut. Dan meminta menunda pelaksanaan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Blora atas nama penggugat. Sidang lanjutan gugatan akan kembali digelar, Senin (24/1/2022) dengan mendengarkan keterangan masing masing pihak.