
SYARAT KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARPOL PESERTA PEMILU 2024 DITETAPKAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Penetapan ini dilakukan setelah hari dan tanggal tersebut disetujui oleh Pemerintah, DPR, Bawaslu dan DKPP pada rapat kerja dengan Komisi II DPR.
Dengan ditetapkannya hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, maka calon peserta Pemilu harus segera mempersiapkan segala kebutuhan dan dokumen untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu tahun 2024. Salah satu peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah diatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu.
Ketentuan yang tertuang dalam Pasal 173 Undang Undang Pemilu.disebutkan bahwa syarat bagi partai politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu diantaranya adalah memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Ketentuan selanjutnya menyebutkan partai politik harus memiliki anggota sekurang-kurangya 1000 atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan politik tingkat kabupaten.
Pada tanggal 22 Juni 2022 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Dalam lampiran II Keputusan tersebut disebutkan bahwa jumlah kecamatan di Kabupaten Blora sebanyak 16 kecamatan, sehingga untuk menjadi peserta pemilu 2024, partai politik di tingkat kabupaten harus memiliki kepengurusan di tingkat kecamatan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan di Kabupaten Blora, yaitu 8 kecamatan.
Dalam lampiran III Keputusan tersebut juga ditetapkan jumlah penduduk di Kabupaten Blora sebanyak 910.545 jiwa dan 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk tersebut adalah 910, sehingga partai politik di tingkat Kabupaten Blora sekurang-kurangnya memiliki jumlah anggota sebanyak 910 anggota yang dibuktikan dengan salinan Kartu Tanda Anggota dan KTP sebagai syarat minimal keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024.