Berita Terkini

VERIFIKASI ADMINISTRASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2024 DI KPU KABUPATEN BLORA

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora melaksanakan tahapan Verifikasi  Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemiihan Umum di Kabupaten Blora. Tahapan yang dilaksanakan dari 16 Agustus hingga 6 September 2022 ini berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu adalah memiliki keaggotaan sebanyak 1000 (seribu) atau 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk di kabupaten yang bersangkutan. Telah ditetapkan bahwa 1/1000 (satu per seribu) di Kabupaten Blora adalah 911 orang. Dengan demikian Partai Politik di Kabupaten Blora harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) atau 911 (sembilan ratus sebelas) orang anggota. Terhadap jumlah ini KPU Blora melakukan pengecekan kelangkapan administrasi keanggotaan dari 22 Partai Politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dilakukan melalui aplikasi SIPOL  (Sistem Informasi Partai Politik).  Semua syarat pendaftaran Partai Politik diungggah ke dalam aplikasi Sipol, termasuk dalam pemenuhan syarat keanggotaan masing-masing Partai Politik.

Verifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk membuktikan, pertama, daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen Kartu Tanda Anggota dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga yang diunggah. Kedua, adanya dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol. Ketiga, status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik. Keempat, usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik. Kelima, NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada pada Sipol.

Dari hasil verifikasi ini kemudian dapat diketahui berapa jumlah dukungan masing-masing Partai Politik di Kabupaten Blora. Apakah sudah memenuhi ketentuan atau belum. Namun harus diketahui bahwa Partai Politik memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen keaanggotaan dan termasuk masih terdapat tahapan perbaikan yang memungkinkan bagi Partai Politik yang belum memenuhi ketentuan jumlah minimal anggota untuk memperbaiki syarat jumlah keanggotaan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 328 kali