Berita Terkini

375

LAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK

KPU Blora,- Seluruh partai politik peserta Pemilu 2016, yaitu sebanyak 16 partai politik menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Blora, Minggu (23/9). Ke 16 parpol tersebut menyampaikan LADK kepada KPU sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan KPU RI, yaitu tanggal 23 September 2018 paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.           Partai politik peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK kepada KPU sesuai tingkatan. Apabila parpol tidak menyerahkan LADK sesuai tahapan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu 2019. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU 24 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PKPU 29 tahun 2018 tentang Laporan Dana Kampanye.         Kewajiban pelaporan ini tidak hanya bagi partai yang memiliki calon anggota DPR atau DPRD saja, tetapi diwajibkan untuk semua parpol peserta Pemilu. Termasuk bagi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Blora yang tidak mendaftarkan calon anggota DPRD pada masa pendaftaran calon.         Dalam pelaporan LADK parpol ini KPU melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen yang kirimkan partai politik yaitu rekening khusus dana kampanye, NPWP parpol, surat keterangan dari pimpinan parpol, lampiran LADK 1 sampai dengan LADK 7. Bagi parpol yang dokumennya dinyatakan belum sesuai diberikan kesempatan melakukan perbaikan selama 5 hari sejak di terimanya LADK, yaitu tanggal 23 s/d 27 September 2018.  Tercatat 10 partai politik melakukan perbaikan yaitu, Perindo, PKS, PPP, Gerindra, Demokrat, PBB, PAN, PDI Perjuangan dan Hanura. Sedangkan 6 partai lainnya tidak melakukan perbaikan.           Selain LADK partai politik KPU Kabupaten Blora juga menerima laporan dana kampanye untuk tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.  Sampai dengan batas akhir penyerahan LADK, 23 September 2018 kedua tim kampanye pasangan calon yaitu pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno menyerahkan LADK kepada KPU Kabupaten Blora. Untuk kedua tim kampanye pasangan calon tidak melakukan perbaikan karena semua dokukem LADK dinyatakan sesuai oleh KPU Blora. Jumlah Dana Kampanye NO. NAMA PARPOL JUMLAH DANA KAMPANYE 1 PARTAI GOLKAR                                              200.000,- 2 PERINDO                                          3.210.600.000,- 3 PAN                                              200.000,- 4 PKS                                        14.500.000,- 5 BERKARYA                                              100.000,- 6 PKPI                                                            – 7 PSI                                              100.000,- 8 DEMOKRAT                                              100.000,- 9 PKB                                        12.600.000,- 10 PDI PERJUANGAN                                           1.000.000,- 11 NASDEM                                              100.000,- 12 GERINDRA                                              500.000,- 13 PBB                                                 50.000,- 14 HANURA                                           1.000.000,- 15 PPP                                      420.500.000,- 16 GARUDA                                              100.000,-


Selengkapnya
105

POLRES-KPU BLORA TANDA TANGANI MOU PENGAMANAN PEMILU

Penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama pengamanan Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Polres Blora dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora dilaksanakan Rabu (09/01/19). Kerjasama dilakukan mengingat pelaksanaan pesta demokrasi yang sudah di depan mata pada bulan April mendatang. Selaku aparat keamanan, Kepolisian wajib menjamin keamanan masyarakat saat menggunakan hak pilihnya. Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, S.I.K, M.H, usai acara mengatakan, kegiatan ini sebagai langkah tindak lanjut yang sudah dilakukan di tingkat pusat dan diteruskan ke tingkat daerah. Pada intinya antara KPU dan Polres Blora memiliki komitmen bersama untuk melaksanakan tugas penyelenggara dan pengamanan Pemilu 2019 agar berjalan sesuai rencana. “Penandatanganan ini menjadi kunci pokok dalam menjaga pelaksanaan pemilu 2019 agar dapat berjalan lancar, damai dan sukses,” ujarnya. Kapolres menjelaskan akan mengerahkan 2/3 kekuatan ketika disinggung mengenai persiapan jumlah kekuatan personil Polres Blora yang akan dikerahkan pada tahapan kampanye dan tahap pungut. “Untuk tahapan kampanye kali ini sudah kita kerahkan 221 personil, sedangkan nanti pada saat tahap pungut kita akan siapkan hampir 500 personil. Namun jumlah ini masih dinamis karena dimungkinkan adanya perubahan jumlah TPS dan perkembangan situasi kamtibmas.” Ujar AKBP Anang. Lebih lanjut Kapolres menambahkan intinya Polri bekerjasama dengan KPU terutama dalam hal pengaman baik logistic maupun pengamanan pada pelaksanaan kampanye, pencoblosan, masa tenang, tahap pungut sampai penetapan. “Yang penting pelaksanaan setiap kegiatan dalam tahapan pemilu 2019 ini, kita amankan seupaya tidak terjadi permasalahan yang dapat mengganggu dan menghambat pesta demokrasi ini,” tandasnya. Sementara itu ketua KPU Kab. Blora mengatakan acara pendatanganan MOU ini sebagai penegasan antara KPU dan Polres Blora dalam tahapan Pemilu 2019. Meskipun kerjasama ini sebenarnya sudah kita lakukan semenjak tahapan awal Pemilu serentak tahun 2019 dimulai. “Sebelumnya sudah terjalin kerjasama dan saling kordinasi dengan Polres Blora dalam hal pengamanan. Namun dengan dilaksanakannya pendatanagan nota kesepahaman dan kerjasama ini sebagai penegasan kesiapan penyelenggaraan dan pengamanan pemilu 2019,” pungkasnya.


Selengkapnya
330

PARPOL WAJIB LAPORKAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE

Setiap peserta pemilu, baik partai politik maupun tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 wajib menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kepada KPU secara berjenjang, termasuk peserta Pemilu di Kabupaten Blora. Seluruh sumbangan yang diterima peserta pemilu wajib dilaporkan dalam LPSDK pada 2 Januari 2019. Hal ini disampaikan Divisi Hukum KPU Kabupaten Blora, Nailina Parameta Najati dalam acara bimbingan teknis LPSDK yang diselenggarakan KPU Kabupaten Blora, Kamis (6/12) di Hotel Mustika Blora. Dalam acara yang dihadiri seluruh parpol peserta Pemilu di Blora tersebut Nailina menyampaikan, bahwa kewajiban menyerahkan LPSDK dimandatkan UU 7 2017 dan Peraturan KPU. “Semua parpol wajib menyerahkan kepada KPU Blora, berdasarkan mandat Undang-undang dan PKPU,” jelasnya. Sumbangan dana kampanye lanjutnya, terdiri dari sumbangan yang bersumber dari perseorangan, kelompok atau badan usaha non pemerintah. Setiap penyumbang wajib menyertakan surat pernyataan bermeterai cukup dan dilampiri identitas. Dalam LPSDK setiap calon anggota DPRD wajib menyampaikan sumbangan dana kampanyenya. “Jadi nantinya parpol yang akan menghimpun laporan setiap calon DPRD,” paparnya. Dalam bimtek selain disampaikan materi tentang sumbangan dana kampanye peserta juga dilatih aplikasi dana kampanye (SIDAKAM). Aplikasi ini digunakan untuk membantu parpol dan tim kampanye dalam menyusun LPSDK. Setelah bimtek parpol dan tim kampanye apat berkonsultasi ke KPU Kabupaten Blora melalui help desk yang disediakan, pada hari dan jam kerja. “Silahkan berkonsultasi kepada KPU apabila dalam penyusuna LPSDK menemui kendala,” pungkas Nailina.


Selengkapnya
430

DUA ANGGOTA PPK TAMBAHAN DILANTIK

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Blora kembali berjumlah lima orang anggota per kecamatan. Hal ini setelah Rabu (2/1) diselenggarakan pelantikan terhadap 2 orang anggota PPK tambahan, yang bertempat di Kantor KPU Blora. PPK tambahan ini untuk pelaksanaan Pemilu 2019. Penambahan PPK ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang jumlah anggota PPK yang kembali menjadi 5 orang. Dalam sambutannya Ketua KPU Blora Mohamad Khamdun berpesan bahwa kunci utama menjadi penyelenggara pemilu adalah bekerja secara berintegritas dan independent. “Berintegritas artinya bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selalu berpedoman pada kode etik,” pesannya. Hal lain yang ditegaskan Khamdun berkaitan dengan menjaga soliditas tim PPK. Dijelaskannya bahwa tambahan PPK 2 orang ini harus semakin menguatkan kerja PPK yang sudah ada saat ini. “Tidak ada supermandalam PPK yang ada adalah super team, maka kekompakan PPK menjadi dasar kesuksesan pelaksanaan kerja PPK dalam melaksanakan tahapan Pemilu,” tegasnya. Seleksi penambahan PPK untuk Pemilu 2019 dilaksanakan pada bulan November 2018. Setelah sebelumnya, berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu jumlah anggota PPK hanya sejumlah 3 orang. Akan tetapi berdasarkan putusan MK nomor 31/PUU-XVI /2018, Tanggal 23 Juli 2018 jumlah PPK kembali menjadi 5 orang anggota. Dalam penambahan anggota PPK oleh KPU Blora, calon anggota diambil dari calon pengganti antar waktu (PAW) anggota PPK dalam pelaksanaan Pilgub 2018 yang berjumlah 5 orang dan 2 orang anggota PPK yang terevaluasi. Setelah dilakukan seleksi terhadap calon anggota PPK terdapat 3 kecamatan yang calonnya kurang dari 7 orang yakni, Kecamatan Tunjungan, Blora dan Sambong. Selanjutnya KPU berkoordinasi dengan Lembaga Pendidikan di tingkat kecamatan untuk meminta daftar nama dua kali kebutuha yang akan ikut dalam seleksi calon anggota PPK.


Selengkapnya