Berita Terkini

Usai Gelar Rakor, KPU Blora Tetapkan Jadwal Rapat Umum Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 di De Garden Resto Tunjungan pada hari Jumat (19/1/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, LO Pasangan Capres Cawapres, LO Calon Anggota DPD RI, Bawaslu dan stakeholder terkait yang ada di Kabupaten Blora. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Blora yang diwakili oleh Anggota KPU Noorman Pramono dan Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM, Ahmad Mustakim. Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM, Ahmad Mustakim mengungkapkan, KPU Kabupaten Blora usai melakukan rakor di KPU Jawa Tengah langsung melakukan rakor terkait penetapan kampanye terbuka atau penetapan jadwal rapat umum Tingkat Kabupaten. “Rakor ini menjadi dasar penetapan jadwal kampanye rapat umum Tingkat Kabupaten. Ini dalam upaya menghindari gesekan antar pendukung paslon dan pelaksanaan kampanye terbuka lebih teratur,” ungkap Ahmad Mustakim. Disampaikannya, tahapan kampanye terbuka sudah bisa dilaksanakan peserta pemilu sesuai jadwal yakni dari tanggal 21 januari hingga 10 februari 2024. “KPU Blora berharap bisa dipedomani oleh seluruh peserta pemilu dan tim pelaksana kampanye,  termasuk juga memperhatikan tempat yang diperbolehkan untuk kampanye yakni di lapangan dan stadion yang sesuai SK KPU Blora tentang lokasi kampanye,” tegas Ahmad Mustakim. Pihaknya, telah menginventarisasi zona kampanye yang akan digunakan masing-masing peserta Pemilu 2024. Pembagian waktu dan lokasi kampanye juga dilakukan secara adil dengan memperhatikan segi keamanan.  "Pola pembagian kampanye dengan skema per hari setiap hari berbeda urut sesuai nomor urut Paslon. Terus berurut dari 21 Januari 2024 sampai akhir tanggal 7 Febriari 2024, sedang tanggal 8 itu diambil paslon 2, tanggal 9 kosong, tanggal 10 diambil paslon 3 ini yang untuk Jawa Tengah," jelas Ahmad Mustakim. “Kemudian parpol pengusul itu mengikuti jadwal rapat umum paslonnya. Untuk partai Ummat kini berafiliasi dengn paslon 1, sedang Partai Gelora berafiliasi di paslon 2. Untuk Partai PKN dan Partai Buruh tidak menyatakan diri mendukung paslon manapun sehingga bebas berkampanye sampai tanggal 10 Februari 2024,” imbuh Ahmad Mustakim. Dari gelar rapat koordinasi itu telah terjadi kesepakatan antar parpol mengenai kampanye terbuka. Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani seluruh parpol peserta Pemilu 2024. "Dari parpol atau pendukung tentu harus ada izin ke pihak berwajib. Setidaknya H-7 surat sudah disampaikan untuk diproses," ungkap Ahmad Mustakim. Pada pembahasan lain, KPU juga mempersilahkan kampanye dalam bentuk iklan media sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

1 MEI SAMPAI 14 MEI 2023 JADWAL PENGAJUAN BAKAL CALON

Sejak tanggal 1 Mei 2023 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengumumkan dibukanya Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada saat konferensi pers, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari yang menyampaikan terkait tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Hal ini juga bersamaan dibukanya Tahapan untuk seluruh tingkatan KPU baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora terkait pencalonan juga telah melaksanakan Bimbingan teknis dengan partai politik terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah dihadiri oleh Pimpinan Partai dan juga Operator Sipol Partai Politik. Hal ini bertujuan untuk memahamkan partai politik tentang pencalonan dan prosesnya, juga mempermudah konsultasi apabila ada permasalahan dan ada solusi yang tepat. Tahapan pengajuan Bakal calon juga telah disampaikan kepada partai politik melalui surat yang didalamnya disampaikan mengenai rencana waktu pengajuan Bakal Calon anggota DPRD dan tata tertib pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blora untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengajuan Bakal Calon tanggal 1 sampai 14 mei 2023. Untuk 1 mei pendaftaran dibuka 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan 14 mei 2023 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB. Namun sampai dengan hari ke 2 tanggal 2 Mei 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora belum menerima konfirmasi dari Partai Politik yang akan datang untuk mengajukan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.

KPU KABUPATEN BLORA SIAP MENERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN DALAM PEMILIHAN UMUM 2024

  Pengajuan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tinggal menghitung hari. Persiapan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Blora dimulai dengan menyelenggarakan Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 18 April 2023 yang lalu. Dengan menghadirkan Partai Peserta Pemilu dan Pihak terkait untuk dapat memahamkan bagaimana syarat dan proses Pengajuan Bakal Calon. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai pedoman proses tahapan pencalonan dilaksanakan. Dalam tahapan pencalonan untuk Pemilu 2024 ini meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara dan penetapan Daftar Calon Tetap. Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kota akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, yang diawali dengan pengumuman Pengajuan Bakal Calon pada tanggal 25 sampai 30 April 2023. Dokumen persyaratan Pengajuan Bakal Calon diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dengan memenuhi pengajuan Bakal Calon dan melengkapi administrasi Bakal Calon. Persyaratan Pengajuan Bakal Calon yang memuat paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap Dapil yang ada di Kabupaten Blora. Ada 5 Dapil yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Blora meliputi Dapil 1 (Jiken, Jepon, Blora, Bogorejo) Dapil 2 (Kedungtuban, Cepu, Sambong) Dapil 3 (Jati, Randublatung, Kradenan) Dapil 4 (Kunduran, Todanan, Japah) dan Dapil 5 (Tunjungan, Banjarejo, Ngawen). Selain itu persyaratan pengajuan tersebut wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap Dapil, dan setiap 3 orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bakal Calon perempuan. Sedangkan untuk dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon harus memenuhi usia 21 tahun terhitung sejak penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Serta tidak pernah sebagai terpidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Mantan terpidana yang telah melewati jangka 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan adminstratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon. KPU Kabupaten Blora juga telah membuka layanan Help Desk di kantor KPU Kabupaten Blora pada jam 08.00 – 16.00 WIB atau silahkan menghubungi tekmas.kpublora@gmail.com   Divisi Hukum dan Pengawasan Nailina Paramita Najati, S.IP., M.H.  

DPS PEMILU 2024 KABUPATEN BLORA DITETAPKAN

                  KPU Kabupaten Blora pada Rabu 5 April 2023 menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 707.657 pemilih Sebanyak 707.657 pemilh ditetapakan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Blora pada Rabu, 5 April 2023. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Blora. Sejumlah pihak hadir pada kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Blora tersebut. Hadir diantaranya perwakilan FORKOPIMDA Kabupaten Blora, Bawaslu Blora, perwakilan Partai Politik dan penghubung calon anggota DPD, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Blora.                 Dalam pembukaan kegiatan, M. Hamdun, Ketua KPU Kabupaten Blora menyampaikan proses pemutakhiran daftar pemilih telah melalui proses yang berat dan panjang, bahkan sampai menit-menit menjelang rapat pleno dilakukan. “Bahkan beberapa anggota PPK berapa hari ini harus lek-lekan dari pagi sampai pagi dalam rangka upaya menghasilkan DPS yang dapat dipertanggungjawabkan” tutur M. Hamdun. Rekapitulasi daftar pemilih dibacakan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, Heni Rina Minarti. Penyusunan DPS dimulai dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pantarlih secara Faktual dengan mendatangi satu per satu rumah pemilih untuk dicocokan kesesuaian data kependuduknnya. Hal yang menjadi catatan penting dalam penyusunana daftar pemilih Pemilu 2024 adalah mensinkronkan antara hasil coklit di lapangan dengan Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) yang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian. Selanjutnya DPS akan diumumkan di tempat-tempat strategis di pelosok-pelosok desa dan kelurahan. Harapannya semua kalangan masyarakat dapat mencermati daftar tersebut untuk menjadi informasi maupun untuk dikoreksi jika ada ketidak sesuaian data. Terlebih bagi warga yang belum tercantum dalam DPS agar segera melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau perangkat desa/kelurahan setempat. Masyarakat juga dapat mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan ketercantuman namanya dalam daftar pemilih pemilu 2024.

VERIFIKASI ADMINISTRASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2024 DI KPU KABUPATEN BLORA

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora melaksanakan tahapan Verifikasi  Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemiihan Umum di Kabupaten Blora. Tahapan yang dilaksanakan dari 16 Agustus hingga 6 September 2022 ini berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu adalah memiliki keaggotaan sebanyak 1000 (seribu) atau 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk di kabupaten yang bersangkutan. Telah ditetapkan bahwa 1/1000 (satu per seribu) di Kabupaten Blora adalah 911 orang. Dengan demikian Partai Politik di Kabupaten Blora harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) atau 911 (sembilan ratus sebelas) orang anggota. Terhadap jumlah ini KPU Blora melakukan pengecekan kelangkapan administrasi keanggotaan dari 22 Partai Politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dilakukan melalui aplikasi SIPOL  (Sistem Informasi Partai Politik).  Semua syarat pendaftaran Partai Politik diungggah ke dalam aplikasi Sipol, termasuk dalam pemenuhan syarat keanggotaan masing-masing Partai Politik. Verifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk membuktikan, pertama, daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen Kartu Tanda Anggota dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga yang diunggah. Kedua, adanya dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol. Ketiga, status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik. Keempat, usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik. Kelima, NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada pada Sipol. Dari hasil verifikasi ini kemudian dapat diketahui berapa jumlah dukungan masing-masing Partai Politik di Kabupaten Blora. Apakah sudah memenuhi ketentuan atau belum. Namun harus diketahui bahwa Partai Politik memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen keaanggotaan dan termasuk masih terdapat tahapan perbaikan yang memungkinkan bagi Partai Politik yang belum memenuhi ketentuan jumlah minimal anggota untuk memperbaiki syarat jumlah keanggotaan.

SYARAT KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARPOL PESERTA PEMILU 2024 DITETAPKAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Penetapan ini dilakukan setelah hari dan tanggal tersebut disetujui oleh Pemerintah, DPR, Bawaslu dan DKPP pada rapat kerja dengan Komisi II DPR. Dengan ditetapkannya hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, maka calon peserta Pemilu harus segera mempersiapkan segala kebutuhan dan dokumen untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu tahun 2024. Salah satu peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah diatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu. Ketentuan yang tertuang dalam Pasal 173  Undang Undang Pemilu.disebutkan bahwa syarat bagi partai politik untuk  dapat menjadi peserta Pemilu diantaranya adalah memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Ketentuan selanjutnya menyebutkan partai politik harus memiliki anggota sekurang-kurangya 1000 atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan politik tingkat kabupaten. Pada tanggal 22 Juni 2022 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Dalam lampiran II Keputusan tersebut disebutkan bahwa jumlah kecamatan di Kabupaten Blora sebanyak 16 kecamatan, sehingga untuk menjadi peserta pemilu 2024, partai politik di tingkat kabupaten harus memiliki kepengurusan di tingkat kecamatan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan di Kabupaten Blora, yaitu 8 kecamatan. Dalam lampiran III Keputusan tersebut juga ditetapkan jumlah penduduk di Kabupaten Blora sebanyak 910.545 jiwa dan 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk tersebut adalah 910, sehingga partai politik di tingkat Kabupaten Blora sekurang-kurangnya memiliki jumlah anggota sebanyak 910 anggota yang dibuktikan dengan salinan Kartu Tanda Anggota dan KTP sebagai syarat minimal keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024. Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 dapat dilihat dan unduh melalui JDIH KPU Kabupaten Blora. KLIK DI SINI