Berita Terkini

AGENDA MEDIASI SENGKETA PERDATA PAW ANGGOTA DPRD BLORA

              Sidang kedua sengketa Perdata antara anggota DPRD Blora non aktif Setyadji Setyawidjaja melawan Gubernur Jawa Tengah dkk, Kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora, Senin (24/1/2022). Dalam sidang yang hadir  Ketua KPU Blora Mohammad Khamdun, Gubernur Jawa Tengah yang diwakili kuasa hukum dari Biro Hukum Propinsi Jawa Tengah, Bupati Blora diwakili kuasa hukum Bagian Hukum Setda Blora. Sedangkan Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Blora diwakili Bagian Hukum Sekretariat DPRD Blora. Sementara itu tergugat lainnya Ketua DPC Gerindra Blora, Jayadi dan Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan hadir sebagai pihak prinsipal.  Dan dari pihak penggugat diwakili Kuasa Hukum Farid Rudiantoro, SH.                 Dalam sidang kedua, kedua pihak mengagendakan mediasi. Mediasi yang dipimpin Hakim Rahmad Dahlan, SH. akan dilaksanakan dalam 30 hari kerja, dan dijadwalkan pada tanggal 2, 9, 16 dan 23 Februari 2022. Dalam mediasi pertama nanti masing-masing diminta menyiapkan resume untuk disampaikan kepada hakim mediator.                 Sebagaimana diberitakan sebelumnya anggota DPRD non aktif H. Setyadji Setyawidjaja, SH, menggugat perdata Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor: 170/159 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 28 Desember 2021. SK Gubernur Jawa Tengah ini merupakan tindak lanjut dari dari SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor: 09-0246/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan H. Setyadji Setyawidjaja, SH dari Partai Gerindra. SK tersebut saat ini juga sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SENGKETA PERDATA PAW ANGGOTA DPRD BLORA SIDANG PERDANA, PEMERIKSAAN ADMINISTRASI

              Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menghadiri sidang perdana gugatan perdata anggota DPRD non aktif Setyadji Setyawidjaja, Senin (17/1/2022) di Pengadilan Negeri Blora. Hadir dalam sidang tersebut Ketua KPU Blora Mohammad Khamdun, didampingi Divisi Hukum Nailina Paramita Najati. Hadir juga tergugat lainnya yaitu, Gubernur Jawa Tengah yang diwakili kuasa hukum dari Biro Hukum Propinsi Jawa Tengah, Bupati Blora diwakili Bagian Hukum Setda Blora, Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Blora diwakili Bagian Hukum Sekretariat DPRD Blora, Ketua DPC Gerindra Blora, Jayadi dan Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan. Sementara itu dari pihak penggugat diwakili Kuasa Hukum Farid Rudiantoro, SH.             Dalam sidang perdana yang dipimpin majelis Hakim Budi Setyawan, SH, masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi penggugat dan tergugat. Sementara bagi pihak tergugat yang hadir secara langsung, untuk melengkapi berkas administrasi berupa surat keputusan tentang penetapan sebagai ketua masing-masing lembaga               Gugatan Perdata ini dilayangkan anggota DPRD non aktif H. Setyadji Setyawidjaja, SH, atas diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor: 170/159 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 28 Desember 2021. SK Gubernur Jawa Tengah ini merupakan tindak lanjut dari SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor: 09-0246/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan H. Setyadji Setyawidjaja, SH dari Partai Gerindra yang juga saat ini sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.                 Sesuai surat permohonan gugatan, ada tujuh pihak yang digugat melawan perbuatan hukum, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Ketua DPC Partai Gerindra Blora, Ketua KPU Kabupaten Blora dan Ketua Bawaslu Kabupaten Blora. Dalam materi gugatannya, pada pokoknya penggugat meminta pencabutan SK Gubernur Jawa Tengah tersebut. Dan meminta menunda pelaksanaan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Blora atas nama penggugat. Sidang lanjutan gugatan akan kembali digelar, Senin (24/1/2022) dengan mendengarkan keterangan masing masing pihak. 

EKSISTENSI DAN PERAN PEREMPUAN HARUS DIOPTIMALKAN

Dalam rangka menggali dan meningkatkan kapasitas perempuan di Kabupaten Blora, KPU Blora menyelenggarakan webinar dengan tema Eksistensi dan Peran Perempuan Dalam Politik Di Kabupaten Blora. Webinar yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom ini diadakan pada Rabu, 12 Januari 2022. Acara di buka oleh Ketua KPU blora, M. Khamdun. Dalam sambutannya beliau berterimakasih atas kesediaan para narasumber meluangkan waktunya. “Para narasumber kami pandang memiliki kapasitas untuk menyampaikan hal-hal terkait bagaimana meningkatkan eksistensi dan peran perempuan, karena memang memiliki prestasi yang sangat diakui” tuturnya. Hadir sebagai narasumber yaitu Lina Hartini, S.Sos (anggota DPRD Blora), Ulva Fatiya Rosada (Dosen STAI Al Muhammad Cepu), Muhim Nailul Ulya, Lc., M.Ud (Dosen STAI Khozinatul Ulum Blora), dan Nailina Paramita Najati, S.IP (anggota KPU Blora). Sesi pemaparan materi dan diskusi dimoderatori oleh Heni Rina Minarti (anggota KPU Blora) Ada beberapa catatan yang disampaikan para narasumber. Diantaranya menurut Lina Hartini adalah pada dasarnya perempuan memiliki potensi, dan sudah selayaknya untuk dibaktikan bagi Kabupaten Blora. Sedangkan salah satu poin yang ditekankan oleh Ulva Fatiya Rosada adalah perlunya keberanian bagi perempuan untuk menunjukkan kapasitasnya karena kesempatan sudah sangat terbuka bagi perempuan untuk berkiprah lebih jauh. Muhim Nailul Ulya menyampaikan beberapa catatan yang menggarisbawahi masih adanya beberapa sistem sosial yang masih menempatkan perempuan pada kondisi yang kurang ideal. Sedangkan Nailina Paramita Najati menyampaikan data dan angka seputar keterwakilan perempuan dalam politik di Kabupaten Blora. Secara umum semua narasumber menyepakati bahwa potensi yang dimiliki perempuan di Kabupaten Blora baik dari segi kualitas dan kuantitas masih perlu untuk ditingkatkan. Kiprah perempuan dalam semua aspek senantiasa diharapkan.  Tidak harus di dunia politik, aspek lain seperti pendidikan, penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, dan pemberdayaan sosial juga sangat menunggu representasi perempuan.

PEMKAB BLORA HIBAHKAN TANAH UNTUK KPU

          Pemerintah Kabupaten Blora menghibahkan tanah untuk pembangunan gedung KPU Kabupaten Blora. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilaksanakan Rabu (5/1/2022), di Puskesmas Sambong, Blora. Penandatanganan NPHD dilaksanaan bersamaan dengan rangkaian penyerahan DPA 2022, Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja oleh Bupati Blora Bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blora.           NPHD tanah ditandatangani Bupati Blora H. Arif Rohman bersama Ketua KPU Blora Mohamad Khamdun. Pemkab Blora menghibahkan tanah seluar 3000 m2, yang berlokasi di Jalan Raya Blora-Cepu Km. 5 Jepon, Blora. Lokasi ini tepat berada di depan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Blora.       Dalam sambutannya Bupati menyampaikan hibah tanah diberikan dalam rangka menunjang rencana KPU yang akan membangun gedung baru. “Gedung yang sekarang kurang mamadai sehingga, KPU memang sudah saatnya untuk memiliki gedung baru,” ujarnya. Bupati berharap, pembangunan gedung segera terealisasi sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. “Kami berharap segera dibangun dan mampu menunjang kinerja KPU untuk peningkatan kualitas demokrasi di Blora,” tegasnya.          Sementara Ketua KPU Blora Mohamad Khamdun menyampaikan terima kasih atas hibah tanah ini. “Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati, yang telah merespon permohanan KPU dengan segera untuk hibah tanah ini,” terangnya. Dikatakannya untuk pembangunan gedung akan dibiaya dari APBN oleh KPU RI. Rencanya, dengan luasan lahan yang ada KPU akan membangun gedung dan gudang dalam satu komplek. “Insyaallah gedung kantor dan gudang mencukupi, kami berharap tahun 2022 ini dapat terelaisasi,” tegasnya.

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN DESEMBER SEBANYAK 669.015

         Dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Blora ditetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Blora untuk bulan Desember 2021 sebanyak 699.015 pemilih. Dari jumlah tersebut merupakan 345.505 pemilih laki-laki dan 353.510 pemilih perempuan. Hadir pula dalam rapat tersebut  Sekretaris dan para Kasubbag KPU Blora. DPB merupakan hasil koordinasi KPU Blora dengan beberapa instansi tekait seperti Dinas Dukcapil, TNI, POLRI, Lapas, dan Kementrian Agama.           Daftar Pemilih berkelanjutan yang senantiasa diperbarui setiap bulan dimaksudkan untuk mewujudkan daftar pemilih yang teraktual dan up to date. Meskipun saat ini tidak dalam masa tahapan Pemilu maupun Pemilihan, namun dipandang penting untuk memelihara kualitas daftar pemilih mengingat kondisi kependudukan yang dinamis.        “Kondisi kependudukan seperti bertambahnya jumlah penduduk berusia 17 tahun, penduduk yang meninggal, masuk atau pindah keluar Blora, menjadi anggota TNI-POLRI, maupun purna sebagai aggota TNI-POLRI, pastinya mempengaruhi kuantitas daftar pemilih kita” terang Amri, anggota KPU Blora Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM. Penyesuaian daftar pemilih terhadap dinamika kependudukan diamaksudkan agar pada saat tahapan pemilu maupun pemilihan daftar pemilih yang dimutakhirkan melalui tahapan pencocokan dan penelitain (coklit) merupakan data yang teraktual dan hanya sedikit memerlukan pembaruan.         Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, dimana petugas coklit seringkali bekerja keras karena daftar pemilih yang harus dimutakhirkan berisi data lama yang sudah tidak up to date. Banyak penduduk berusia 17 tahun atau lebih yang belum masuk daftar pemilih. Banyak penduduk yang sudah meningggal dan belum dicoret dari daftar pemilih, dan sebagainya. Terimakasih disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan DPB yang akan terus diperbarui pada bulan-bulan selanjutnya. Dengan adanya daftar pemilih berkelanjutan ini diharapkan akan memudahkan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih pada saat coklit Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024.