Perkuat Keterbukaan Informasi, KPU Kabupaten Blora Tetapkan SK PPID dan Daftar Informasi Publik 2026
Selengkapnya
Blora - KPU Kabupaten Blora menggelar Rapat Pleno Pembahasan dan Penetapan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026 di Ruang Pertemuan KPU Blora, Jumat (13/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen KPU Kabupaten Blora dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Blora diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat KPU Kabupaten Blora. Anggota KPU Kabupaten Blora, Noorman Pramono menyampaikan melalui penetapan SK PPID dan Daftar Informasi Publik, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap informasi yang dikelola dapat diakses dengan mudah, jelas, dan memberi manfaat bagi masyarakat. "Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Blora menegaskan pentingnya pengelolaan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya. KPU Kabupaten Blora berkomitmen untuk terus memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat sebagai wujud pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik.
BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pintar Seputar Pengadaan Langsung) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema“Strategi Build Up Pengadaan Langsung: Efisien, Transparan, Akuntabel”, Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Forum ini menghadirkan R. Suryanto, Kasatpel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber, dengan moderator Shinta Dian Wahyuni, Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama KPU Kabupaten Boyolali. Melalui diskusi yang berlangsung interaktif, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai strategi pengadaan langsung yang tertib prosedur, efisien dalam pelaksanaan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kegiatan Ngopi Asli ini dirancang sebagai ruang berbagi praktik baik dan pemutakhiran pengetahuan teknis pengadaan, sehingga setiap satuan kerja memiliki kesamaan pemahaman dalam menjalankan proses pengadaan sesuai regulasi. Dengan pendekatan yang aplikatif, peserta diajak memahami pentingnya perencanaan yang matang, pengendalian proses, serta dokumentasi yang akuntabel dalam setiap tahapan pengadaan. Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja lembaga. "Pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga tentang ketepatan, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui forum Ngopi Asli ini, kita diingatkan bahwa setiap proses pengadaan harus dijalankan secara tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, karena di sanalah kepercayaan publik terhadap lembaga dibangun,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Blora berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa agar berjalan lebih profesional, efisien, serta sejalan dengan prinsip-prinsip good governance. Penguatan kapasitas ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU Blora dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar agenda "Ngaji Diri" peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Pelatihan Menulis Berita bagi internal lembaga di Ruang Pertemuan KPU Blora, Rabu (4/2/2026). Selain dalam upaya mentransformasikan informasi menjadi narasi yang edukatif dan bernas, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pilar komunikasi publik yang transparan dan profesional. Acara yang berlangsung dengan khidmat ini dirancang untuk mengasah sensitivitas jurnalistik para staf, dan kesekretariatan sehingga setiap tahapan pemilu tidak sekadar menjadi catatan administratif, melainkan pesan yang mampu menjangkau masyarakat dengan bahasa yang lebih inklusif dan elegan. Acara dipandu langsung oleh Sekretaris KPU Blora, Kasworo dan dibuka langsung oleh Ketua Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto dihadiri semua komisioner dan seluruh sekretariat. Ketua KPU Blora menyampaikan bahwa kemampuan menulis merupakan kompetensi krusial di era keterbukaan informasi. "Menulis berita bukan sekadar merangkai fakta, melainkan sebuah seni dalam menyampaikan kebenaran di tengah dinamika informasi digital yang kian cepat," ucapnya. Sementara itu, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Blora, Ahmad Mustakim yang menjadi narasumber acara ini mengungkapkan pentingnya pelatihan ini sebagai upaya mengupgrade potensi diri. "Informasi yang berkualitas adalah fondasi kepercayaan publik. Melalui pelatihan ini, kami ingin setiap personil KPU Blora memiliki kemahiran dalam menyusun narasi yang tidak hanya informatif, tetapi juga memiliki kedalaman makna dan integritas tinggi," ungkapnya. Mengasah Intelektualitas dan Kreativitas Sepanjang sesi pelatihan, para peserta dibekali dengan teknik penulisan jurnalistik mulai dari penggalian sudut pandang (angle) yang menarik hingga pemilihan diksi yang elegan namun tetap mudah dipahami. Fokus utama pelatihan ini adalah menciptakan standardisasi berita internal yang mencerminkan marwah lembaga yang kredibel. Dengan adanya penguatan kapasitas ini, KPU Blora diharapkan mampu hadir sebagai penyaji informasi utama yang mampu menjembatani transparansi lembaga dengan pemahaman masyarakat. Harapannya, setiap produk jurnalistik yang dihasilkan dapat menjadi referensi yang mencerahkan bagi seluruh lapisan warga Blora. Untuk diketahui, acara Ngaji diri adalah agenda KPU Blora sebagai wadah untuk peningkatan kapasitas, wahana belajar dan upgrade pengetahuan hingga keterampilan sebagai upaya untuk peningkatan SDM yang ada.
Dalam rangka menyiapkan calon pemimpin di masa depan, SMA Negeri 1 Ngawen adakan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Komisi Pemilihan Sekolah (LDK KPS) selama dua hari, 30 sampai dengan 31 Januari 2026. Dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Blora, Ahmad Solikin dalam penyampaian materi mengatakan, pemimpin tidak bisa dibentuk secara instan, harus diasah sejak bangku sekolah. “Kalian duduk di sini adalah pilihan yang tepat, selamat datang calon pemimpin di masa depan.” Katanya sebagai kalimat pembuka yang disambut tepuk tangan peserta. Di hadapan 50 peserta, anggota KPU Kabupaten Blora yang bertanggungjawab dalam pemungutan dan penghitungan suara ini menjelaskan, bahwa struktur penyelenggara Pemilu dan Pilkada adalah Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP. “Selain menjadi penyelenggara, kalian juga bisa berpartisipasi sebagai pemilih ataupun peserta Pemilu dan pemilihan atau pilkada”, terangnya. Namun, dalam lanjut materinya, yang tidak kalah pentingnya adalah menyiapkan diri kita sebagai pemilih yang cerdas, pemilih yang menentukan pilihannya karena rekam jejak calon pemimpin. “sebagai generasi muda harus menjadi motor penggerak gerkan anti politik uang, anti politik sara serta tidak golput”, tegasnya. Di aula pertemuan SMA Negeri 1 Ngawen, Ahmad Solikin menutup materinya dengan kalimat, tidak menutup kemungkinan kedepan yang akan menggantikan saya sebagai anggota KPU Kabupaten Blora, menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, menjadi kepala desa, menjadi anggota DPR, menjadi bupati atau wakil bupati, menjadi gubernur atau wakil gubernur, menjadi presiden atau wakil presiden adalah salah satu dari kalian. “Maka asahlah terus jiwa kepemimpinan kalian semua!”, semangatnya.
Blora – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengikuti Rapat Kerja Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi terhadap ketentuan terbaru pengelolaan informasi publik di lingkungan KPU. Rapat kerja ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan menjadi forum penting dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. Selain sosialisasi regulasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai instrumen utama dalam pelayanan informasi kepada masyarakat, Kamis (29/1/2026). Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai perubahan pengaturan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk klasifikasi informasi, mekanisme pelayanan, serta peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU. Anggota KPU Kabupaten Blora Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Ahmad Mustakim, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab kelembagaan KPU. “Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tanggung jawab kelembagaan. Melalui pemahaman regulasi yang sama dan pengelolaan informasi yang tertib, KPU Kabupaten Blora berupaya menghadirkan layanan informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud komitmen membangun kepercayaan publik,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penyusunan Daftar Informasi Publik menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh hak atas informasi secara jelas dan terstruktur, sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga penyelenggara Pemilu. Dengan mengikuti rapat kerja ini, KPU Kabupaten Blora berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat transparansi kelembagaan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Blora.
Blora – KPU Kabupaten Blora menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora dalam kegiatan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan serta pemahaman pegawai terhadap kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rabu, 28/01/2026). Anggota KPU Kabupaten Blora, Ahmad Solikin, menyampaikan bahwa pelaporan pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, termasuk penyelenggara pemilu. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan pajak tidak hanya mencerminkan tanggung jawab pribadi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendukung transparansi, akuntabilitas, serta pembangunan negara. "Oleh karena itu, kami imbau seluruh jajaran KPU Kabupaten Blora untuk melaksanakan pelaporan pajak dengan tertib melalui aplikasi Coretax," ucapnya. Pendampingan tersebut diberikan secara langsung oleh Dimas Satria Nugroho, selaku Asisten Penyuluh Mahir KPP Pratama Blora, yang memberikan penjelasan teknis sekaligus praktik pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem aplikasi Coretax. Dalam paparannya, Dimas menyampaikan tahapan pengisian SPT secara benar, kelengkapan data yang harus dipersiapkan, serta tips agar pelaporan dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pendampingan ini, jajaran KPU Kabupaten Blora memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir kesalahan pengisian dan meningkatkan kepatuhan pajak secara individu. Kegiatan ini juga menjadi sarana konsultasi bagi peserta untuk menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses pengisian SPT. KPU Kabupaten Blora menyambut baik pendampingan dari KPP Pratama Blora sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi perpajakan. Kegiatan ini sejalan dengan komitmen KPU Kabupaten Blora dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan pendampingan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 ini, KPU Kabupaten Blora berharap seluruh jajaran dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan serta kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan melalui sektor perpajakan.