Berita Terkini

KPU Blora Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025

Blora – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 di ruang pertemuan KPU Blora, Rabu (2/7/2025).  KPU Blora masih terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala meski tahapan Pemilu dan Pilkada telah selesai. Selain karena amanat regulasi, pemeliharaan data pemilih untuk memastikan masyarakat tercatat sebagai elemen penting dalam sistem demokrasi. Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto. mengatakan, pemutakhiran data tersebut secara simultan akan dilakukan KPU per triwulan. Setelah itu pihaknya juga akan melaporkan data pemilih terbaru ke KPU Provinsi untuk kemudian diplenokan. "Pemutakhiran data pemilih ini sebagai amanat Undang-undang Pemilu sekaligus Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemutakhiran data," kata Widi. KPU Blora mencatat, data terakhir dalam Pilkada Blora terdapat sebanyak 700.613 daftar pemilih tetap (DPT). Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Heni Rina Minarti, mengungkapkan, kini setelah dilakukan pemutakhiran, daftar pemilih di Kabupaten Blora menjadi jumlah laki-laki 344.651, perempuan 349.870 dengan jumlah total 694.521.  "Data ini nantinya sangat dinamis, tergantung nanti ada penambahan ataupun pengurangan karena ada yang meninggal atau pindah memilih atau pindah domisili, dan sebagainya," ucap Heni. Basis data pemutakhiran tersebut berdasarkan data yang dipegang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ditambah amanat KPU RI terhadap KPU di masing-masing daerah untuk terjun langsung ke desa-desa untuk sosialisasi terkait pemutakhiran data pemilih. Hal ini untuk memperbarui data kependudukan.  

KPU Blora Ikuti NGOPI ASLI Bahas Strategi dan Teknik Pengadaan Logistik Pemilu Efektif Efisien

Selasa, 24 Juni 2025, KPU Blora dengan khidmad mengikuti Diskusi NGOPI ASLI dengan Tema "Tiki Taka, Mini Kompetisi" Sub Tema Strategi dan Teknik Pengadaan Logistik Pemilu Efektif Efisien". Kegiatan ini dibuka langsung oleh Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dan dilanjutkan pengarahan dari Basmar Perianto Amron, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik. Penyampaian Materi disampaikan oleh Eko Supriyono, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah dan R. Suryanto, Kasatpel UKPBJ, KPU Provinsi Jawa Tengah dengan dipandu oleh Reyta, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logisitik KPU Kota Semarang selaku Moderator. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/kota se- Jawa Tengah. Termasuk KPU Kabupaten Blora diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Kabupaten Blora beserta jajaran sekretariat.

Kamis Sesuatu : Putusan MK PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024

Kamis,  19 Juni 2025, KPU Kabupaten Blora mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri Ke-6, Anggota KPU Blora Divisi Hukum dan Pengawasan, Noorman Pramono, Kasubbag TPP dan Hukum, Galuh Cahya Nusantara, serta Staf Hukum, Sukarmadi, Deddy Cuksancoko, Yushinta Dwi Savitri, Farid Nur Rohman,  Agustian Eko Saputro, Rizky Nurmalasari dan Niken Ayu Gusmiarni. Acara dimulai pukul 09.00 dan dibuka  oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Imam Zubaidi memandu jalannya penyampaian materi. Materi yang dikaji adalah amar Putusan MK No. 73/PHP.BUP/XXIII/2025 Kabupaten Siak, Provinsi Riau disampaikan oleh Berlian Littaqwa, Anggota KPU Kabupaten Siak dan Fatkhuddin, anggota KPU Kabupaten Pekalongan. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza. Dalam putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS): TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. Selain itu, MK juga memerintahkan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan/atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang belum menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024. Untuk kelompok ini, Majelis Hakim memerintahkan pembentukan TPS di Lokasi Khusus dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan. Pertimbangan MK dalam menjatuhkan putusan ini adalah keyakinan adanya pasien, petugas rumah sakit, dan keluarga pasien di RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena KPU Siak tidak memfasilitasi secara baik dan benar. Mahkamah menilai hal ini melanggar hak konstitusional warga negara untuk memilih (right to vote), yang merupakan salah satu hak asasi manusia fundamental dalam kehidupan bernegara. PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya disebabkan oleh kelalaian petugas KPPS yang tidak mendistribusikan Formulir C Pemberitahuan dengan baik, sehingga 61 dari 494 lembar tidak tersampaikan kepada pemilih. Di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, PSU diperintahkan karena Formulir C Pemberitahuan dititipkan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS, mengakibatkan 40 dari 59 lembar tidak tersampaikan kepada pemilih. Pelanggaran terhadap hak memilih ini ditegaskan Mahkamah sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Di akhir acara, Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan Kesimpulan dan analisis yang mendalam terkait putusan MK Nomor 73 tahun 2025  Kajian rutin selanjutnya (kamis depan) yang mendapat giliran menjadi narasumber adalah Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Purbalingga.

Komitmen KPU Blora Pelayanan Terbaik untuk Demokrasi yang Lebih Baik

KPU Blora menggelar rapat pleno rutin untuk membahas perencanaan anggaran Pilkada tahun 2029, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemilihan ke depan di Kabupaten Blora.  KPU Blora berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pendidikan demokrasi.  Dengan dedikasi dan integritas, kami berusaha meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Blora. 

Perkuat Literasi Demokrasi, KPU Blora Launching Perdana Podcast Talang Atur

Blora, Jawa Tengah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora meluncurkan perdana podcast "Talang Atur" yang bertujuan untuk memperkuat literasi demokrasi masyarakat.  Launching perdana ini mengundang dari Bawaslu Blora, Bakesbangpol Blora, Bagian Humas Setda Blora, dan Kominfo Blora. Launching ditandai dengan pemutaran Video teaser peluncuran perdana dan pemotongan tumpeng oleh Ketua KPU Blora yang bergantian diberikan kepada tamu undangan. Podcast ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Dengan podcast "Talang Atur", KPU Blora berharap dapat menyajikan informasi yang akurat dan inspiratif tentang demokrasi, pemilihan umum, dan isu-isu sosial lainnya.  Podcast ini juga diharapkan dapat menjadi platform untuk diskusi dan berbagi pengetahuan tentang demokrasi. "Melalui podcast 'Talang Atur', kami berharap dapat memperkuat literasi demokrasi masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi," kata Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto.  Sementara itu, Divisi Sosdiklih Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Blora Ahmad Mustakim mengatakan, Peluncuran podcast "Talang Atur" diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi KPU Blora untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemilihan umum di Kabupaten Blora.  "KPU Blora mencoba hal yang baru dan tetap produktif di kala tiada tahapan yang biasanya menyapa tanpa jeda. Berbagi pengetahuan agar banyak yang terpahamkan, karena yang gagal paham tak pernah mengerti apa itu memahami," ucap Mustakim. "Dengan demikian, KPU Blora dapat memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan demokratis," pungkasnya.

KPU Blora mengikuti Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik (Ngopi Asli) secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, (10 Juni 2025).

Acara ini dimulai pukul 10.00 WIB, dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono Ngopi Asli ini bertemakan "Logistik Terkelola, Arsip Terjaga : Akuntabilitas Semakin Nyata" dengan tiga narasumber (Supriyanto, Ketua KPU Kabupaten Pati, Agung Sutopo  Ketua KPU Kabupaten Grobogan dan Weweng Maretno, Ketua KPU Kabupaten Cilacap). Masing-masing narasumber memaparkan pengalaman dalam mengelola Logistik di wilayah kerjanya baik selama tahapan Pemilu maupun pemilihan tahun 2024.