Berita Terkini

132

Penguatan Akuntabilitas, KPU Blora Finalisasi Laporan SPIP Periode Oktober 2025

BLORA - KPU Kabupaten Blora melaksanakan Rapat Pleno Pelaporan Kartu Kendali Sistem Penyelenggaraan Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Aula Pertemuan KPU Blora, Senin (10/11/2025).  Rapat yang dipimpin oleh Widi Nurintan Ary Kurnianto, Ketua KPU Kabupaten Blora bersama komisioner dan sekretariat ini berfokus pada finalisasi dan penyiapan dokumen pendukung pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk periode Oktober 2025.  Pembahasan utama mencakup kelengkapan dokumen esensial seperti kepegawaian, keuangan negara dan hibah, pengadaan (APBN dan APBD), Persediaan dan Aset (Barang Milik Negara), kelengkapan administrarsi pengelolaan dana hibah, matrik progres tindak lanjut, logistik, evaluasi kinerja dan yang terbaru laporan hasil pengisian kartu kendali.  "Harapannya Bulan depan dan selanjutnya, Pelaporan Kartu Kendali SPIP bisa terselesaikan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Jadi Kita bisa menyampaikan laporan ini ke Provinsi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ungkap  Widi. "Tujuannya adalah untuk memastikan dokumen yang diunggah pada 10 Oktober 2025 tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga lolos tinjauan dengan hasil yang sempurna,” sambung Widi. Sementara, Noorman Pramono, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Blora menyampaikan, terkait teknis pelaporan kartu kendali. Tiga bulan terakhir Kita komitmen menyampaikan laporan Kartu Kendali SPIP sebelum tanggal 10 setiap bulannya.  “Untuk bulan ini agak unik karena dalam penyesuaian pedoman teknis yang baru. Pelaporan Kartu Kendali SPIP mulai bulan ini (Oktober 2025) berbeda dengan sebelumnya. Kalau dulu berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kerja KPU, sekarang acuannya Keputusan KPU yang baru yaitu Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025,” jelas Noorman. "Jadi ada perubahan mulai dari SK Satgas SPIP sampai dengan format pelaporannya. Format yang baru merupakan penyempurnaan dari format yang lama. Hari ini Laporan Kartu Kendali akan kita sampaikan ke KPU Provinsi  Jawa Tengah memalui aplikasi e-SPIP untuk dilakukan review,” sambungnya. Kehadiran para Komisioner dan Satgas SPIP KPU Kabupaten Blora dalam rapat ini menjadi bukti komitmen kuat terhadap pengawasan internal yang efektif demi menjaga integritas lembaga.


Selengkapnya
227

Tindak Lanjuti Surat Ketua DPRD, KPU Blora Serahkan Nama Calon Pengganti Antarwaktu

BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Kabupaten Blora mengenai proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD. Sebagai balasan, KPU Kabupaten Blora menyerahkan surat resmi yang berisi nama calon pengganti yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat. Penyerahan surat balasan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 6 November 2025. Surat diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blora beserta jajaran komisioner. Berkas surat diterima oleh perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Blora di kantor sekretariat dewan.  Latar Belakang Proses PAW  Penyerahan surat ini merupakan tindak lanjut KPU Blora atas surat resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Blora, H. Mustopa, S.Pd.I, tertanggal 30 Oktober 2025. Surat tersebut pada intinya meminta KPU Blora untuk menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu.   Proses ini dimulai setelah adanya surat pengunduran diri dari Sdri. Munatin sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).    Verifikasi KPU  Sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku, KPU Kabupaten Blora telah melakukan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap berkas-berkas yang diterima. Ini termasuk memverifikasi pemenuhan persyaratan calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh partai politik, yaitu Sdr. Nyoto Adi Sucipto, sebagai peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan terkait.   Dengan diserahkannya surat balasan ini, KPU Kabupaten Blora telah menyelesaikan tugasnya dalam memverifikasi dan menetapkan calon pengganti yang memenuhi syarat. Proses selanjutnya terkait pelantikan anggota DPRD Pengganti Antarwaktu akan dilaksanakan oleh pihak DPRD Kabupaten Blora.


Selengkapnya
377

KPU Kabupaten Blora Klarifikasi Calon PAW Anggota DPRD PKS

Blora - KPU Kabupaten Blora melakukan klarifikasi calon pengganti antar waktu anggota DPRD Blora dari Partai Keadilan Sejahtera di Kantor DPD PKS Kabupaten Blora, Rabu (5/11/2025). Ketua KPU Kabupaten Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto menyatakan, KPU melakukan klarifikasi setelah menerima surat dari DPRD Blora perihal nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD Blora dari PKS.  "Surat kita terima senin (3/11/2025) kemarin, dan hari ini kami lakukan klarifikasi," ucap Widi. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora Ahmad Solikin yang melaksanakan klarifikasi menjelaskan, bahwa Partai Keadikan Sejahtera pada Pemilu 2024 kemarin di Daerah Pemilihan Blora 4 itu mendapat kursi ke tujuh DPRD Blora.    "Dan sesuai aturan maka calon penggantinya adalah perolehan suara terbanyak berikutnya," tandas Solikin. Ketua DPD PKS Kabupaten Blora, Arifin Mundiarto menyampaikan, surat pengajuan pergantian antar waktu pihaknya ajukan karena atas nama Munatin, anggota DPRD PKS dari Dapil Blora 4 menyatakan mengundurkan diri.  "Alhamdulillah klarifikasi berjalan lancar dan Calon PAW bersedia,”ujar Arifin. Sebagai informasi, dalam SK KPU Kabupaten Blora nomor 926 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora tahun 2024, atas nama Munatin mendapatkan 2.665 suara dan perolehan suara terbanyak berikutnya adalah Nyoto Adi Sucipto dengan 1.500 suara.


Selengkapnya
137

KPU Blora Ikuti Ngopi Asli dan BerCanDa Mengolah Taktik, Menata Strategi, Mewujudkan Visi Misi

BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang dikolaborasikan dengan BerCanDa (Bicara Seputar Perencanaan dan Data) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini mengusung tema“Mengolah Taktik, Menata Strategi, Mewujudkan Visi Misi: Sharing Perencanaan dan Kegiatan KPU se-Jawa Tengah.” Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menjadi wadah bagi KPU se-Jawa Tengah untuk berbagi pengalaman, strategi, serta praktik baik dalam perencanaan program dan kegiatan kelembagaan.  Melalui forum ini, setiap satuan kerja didorong untuk memperkuat koordinasi, inovasi, serta efektivitas perencanaan guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkelanjutan. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menekankan pentingnya menjaga soliditas antar-KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah. "Menjaga soliditas adalah kunci utama dalam memperkuat kinerja kelembagaan. Setiap pekerjaan memiliki mekanisme yang mengatur, ada hal-hal yang menjadi wewenang dan tanggung jawab, serta batasan yang perlu dijaga agar setiap tugas berjalan sesuai koridor," ujar Handi Tri Ujiono. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menyoroti pentingnya tindak lanjut hasil evaluasi kinerja untuk meningkatkan kualitas perencanaan di seluruh satuan kerja. "Evaluasi bukan sekadar penilaian, melainkan refleksi untuk memperbaiki kinerja agar target yang ditetapkan dapat tercapai. Kinerja yang baik lahir dari perencanaan yang matang dan tindak lanjut yang nyata," jelas Basmar Perianto Amron. Dalam sesi selanjutnya, Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan, Mey Nurlela, menekankan bahwa keberhasilan organisasi tidak terlepas dari sinergi dan harmonisasi antarperan di internal lembaga. "Sinergi dan harmonisasi menjadi fondasi utama hubungan kerja di KPU. Dengan memahami peran dan fungsi masing-masing, menjaga etika, serta terbuka pada kritik dan masukan, kita dapat membangun kerja sama yang solid dan progresif," tutur Mey Nurlela. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Akmaliah, menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola yang transparan dan akuntabel. "Pengelolaan informasi publik bukan hanya soal kewajiban, tetapi komitmen untuk membangun sistem informasi yang efisien, akurat, dan dapat dipercaya. Keterbukaan informasi adalah wujud nyata pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tegas Akmaliah. KPU Blora turut aktif dalam sesi berbagi praktik perencanaan dan pengelolaan kegiatan, sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, transparansi, serta akuntabilitas lembaga. Forum ini diharapkan menjadi ruang pembelajaran bersama, memperkuat sinergi antar-KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang tidak hanya sukses secara teknis, tetapi juga bermakna bagi penguatan demokrasi di tingkat daerah. Melalui semangat kolaborasi dan berbagi, KPU Blora berkomitmen untuk terus mengolah taktik, menata strategi, dan mewujudkan visi misi kelembagaan secara nyata demi pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.


Selengkapnya
162

KPU Blora dan Dinas Perpustakaan Gelar Pelatihan Pengelolaan Arsip Manual

BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blora menggelar kegiatan pelatihan pengelolaan arsip manual bagi jajaran internal KPU, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keterampilan pegawai KPU dalam mengelola, menata, dan menyelamatkan arsip secara efektif dan sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku.  Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU Blora dapat lebih tertib dalam pengelolaan dokumen dan arsip penting, baik arsip aktif maupun inaktif. Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary K. mengungkapkan, selain memperkuat tata kelola administrasi, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi kelembagaan.  "Arsip yang tertata dengan baik tidak hanya mempermudah proses pencarian data, tetapi juga menjadi bukti pertanggungjawaban atas setiap kegiatan dan keputusan yang diambil oleh lembaga," ungkapnya. Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blora, Agus Muning, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian penting dari menjaga jejak sejarah dan tanggung jawab lembaga. Pelatihan yang dilaksanakan di aula KPU Blora ini diisi dengan materi seputar teknik pengelolaan arsip manual, sistem penataan dan pemeliharaan dokumen.  Kegiatan ini juga menjadi ajang sinergi antara KPU dan Dinas Perpustakaan serta Kearsipan dalam memperkuat kesadaran pentingnya arsip sebagai bagian dari memori kelembagaan dan sejarah demokrasi di daerah. Melalui kegiatan ini, KPU Blora berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas dan tertib administrasi dalam setiap aspek kerja, termasuk pengelolaan arsip, sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.


Selengkapnya
129

KPU Blora Koordinasi dengan Dindukcapil Terkait Validasi Data Belum Rekam E-KTP dan Perubahan Status Perkawinan

​Blora– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora terus mengintensifkan upaya validasi data pemilih di masa non tahapan.  Dalam rangka memastikan keakuratan Daftar Pemilih, KPU Blora baru-baru ini melaksanakan koordinasi penting dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora. ​Koordinasi ini dilakukan langsung oleh Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary K, bersama Heny Rina Minarti selaku Divisi Program, Data dan Informasi, serta Suroto sebagai Kasubbag Program, Data dan Informasi. Mereka berkoordinasi langsung dengan pihak Dindukcapil Blora. ​Widi mengatakan, fokus utama dari koordinasi ini adalah melakukan validasi data pemilih yang mencakup dua isu krusial. ​"Pemilih yang Belum Rekam E-KTP: Sinkronisasi data menjadi penting untuk memastikan seluruh pemilih yang telah memenuhi syarat memiliki identitas kependudukan yang sah, yang merupakan syarat utama dalam pemilu," ucapnya. "​Perubahan Status Perkawinan Pemilih: Perubahan status sipil ini dapat mempengaruhi data kependudukan dan perlu dicocokkan untuk menjaga kemutakhiran data pemilih," imbuhnya. ​Langkah strategis KPU Blora berkoordinasi dengan Dindukcapil ini bertujuan untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Termasuk meminimalisir potensi kesalahan atau data ganda dalam Daftar Pemilih, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara Blora yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan benar dan menggunakan hak suaranya.  Kerjasama antara kedua lembaga ini diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan valid sebagai fondasi penting bagi pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.


Selengkapnya