Berita Terkini

86

KPU Blora Ikuti Forum Diskusi Terpimpin Penyusunan LKJIP Tahun 2025 dan Cascading Kinerja Periode 2025 sd 2029

Blora – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengikuti kegiatan Forum Diskusi Terpimpin (FDT) dalam rangka Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 serta penyusunan cascading kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk periode 2025–2029.  Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia dan dilaksanakan secara daring, Selasa (27/01/2026). Anggota KPU Kabupaten Blora, Noorman Pramono, menyampaikan bahwa penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 serta cascading kinerja periode 2025–2029 merupakan langkah strategis untuk memastikan arah kebijakan dan kinerja KPU Kabupaten Blora selaras dengan visi, misi, serta tujuan organisasi.  Ia menegaskan bahwa penyusunan tersebut tidak hanya bersifat administratif. "Hal ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat akuntabilitas kinerja, efektivitas program, serta pencapaian target yang terukur dan berkelanjutan," ucapnya. Melalui cascading kinerja yang jelas, diharapkan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap peran dan kontribusinya dalam mendukung kinerja kelembagaan KPU secara menyeluruh. Forum Diskusi Terpimpin ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem perencanaan, pelaksanaan, serta pengukuran kinerja yang terintegrasi di lingkungan KPU pada seluruh tingkatan.  Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai penyusunan dokumen kinerja yang selaras dengan arah kebijakan strategis KPU serta prinsip akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Kegiatan FDT menjadi ruang strategis untuk menyamakan pemahaman antar satuan kerja terkait perencanaan dan pengukuran kinerja, khususnya dalam penyusunan cascading kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur, relevan, dan berorientasi pada hasil.  Cascading kinerja dipahami sebagai instrumen penting untuk memastikan keterkaitan antara tujuan organisasi, sasaran strategis, hingga pelaksanaan program dan kegiatan di setiap jenjang kelembagaan KPU. Melalui keikutsertaan dalam FDT ini, KPU Kabupaten Blora diharapkan mampu menyusun LKjIP Tahun 2025 secara lebih sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Selain itu, hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan dan implementasi IKU serta cascading kinerja periode 2025–2029 secara konsisten dan berkesinambungan. KPU Kabupaten Blora dalam kegiatan ini menegaskan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan kinerja, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.


Selengkapnya
114

KPU Blora Gelar Pleno Rutin Bulan Januari 2026

Blora - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar Rapat Pleno Rutin Bulan Januari 2026 sebagai bagian dari agenda kelembagaan dalam rangka evaluasi dan penguatan kinerja organisasi.  Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Blora dan diikuti oleh jajaran komisioner, sekretaris, serta kesekertariatan, Selasa (20/1/2026). Rapat pleno rutin ini menjadi forum strategis untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas masing-masing divisi sepanjang bulan berjalan, sekaligus membahas progres program kerja yang telah direncanakan.  Dalam pleno tersebut, setiap divisi memaparkan capaian, kendala, serta langkah-langkah tindak lanjut guna memastikan seluruh kegiatan berjalan selaras termasuk juga pleno terkait LAKIP dan LKJ 2025. Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto dalam arahannya menekankan pentingnya rapat pleno sebagai ruang koordinasi kolektif kolegial.  “Melalui forum ini, seluruh jajaran diharapkan dapat menyamakan persepsi, memperkuat sinergi antar divisi, serta menjaga konsistensi kinerja kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, mandiri, dan berintegritas,” ucapnya. Selain sebagai sarana evaluasi, rapat pleno rutin juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah-langkah strategis ke depan, khususnya dalam menghadapi agenda kepemiluan dan kegiatan kelembagaan pada tahun 2026.  Diskusi yang berlangsung secara terbuka dan konstruktif menjadi cerminan komitmen KPU Kabupaten Blora dalam membangun tata kelola organisasi yang akuntabel dan transparan. Dengan terselenggaranya Rapat Pleno Rutin Bulan Januari 2026 ini, KPU Kabupaten Blora berharap seluruh jajaran semakin solid dan adaptif dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan, sekaligus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Blora.


Selengkapnya
70

Merajut Kerja Sama Strategis: KPU Blora dan IAI Khozinatul Ulum dalam Penguatan Demokrasi

Blora — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menjalin kerja sama strategis dengan Institut Agama Islam (IAI) Khozinatul Ulum Blora sebagai upaya memperkuat kualitas demokrasi berbasis pendidikan dan partisipasi publik. Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam membangun sinergi antara penyelenggara pemilu dan institusi akademik, Selasa (20/1/2026). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang bertujuan memperluas ruang edukasi kepemiluan, penguatan literasi demokrasi, serta pelibatan civitas akademika dalam berbagai program sosialisasi dan pendidikan pemilih. Kampus dipandang sebagai mitra strategis dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi yang rasional, kritis, dan berintegritas. Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menghadirkan demokrasi yang inklusif dan berkelanjutan.  Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus agen perubahan sosial dalam membangun kesadaran politik masyarakat, khususnya generasi muda. Sementara itu, Rektor IAI Khozinatul Ulum Blora, KH. Ahmad Zaki Fuad, S.Th.I., M.Ag., menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan kesiapan institusi akademik untuk berkontribusi aktif dalam penguatan demokrasi. Sinergi ini diharapkan mampu mengintegrasikan nilai-nilai akademik, etika, dan keagamaan dalam praktik demokrasi yang sehat dan bermartabat. Melalui kerja sama ini, KPU Blora dan IAI Khozinatul Ulum Blora berkomitmen untuk mengembangkan berbagai kegiatan bersama, seperti diskusi publik, kuliah umum, serta program pendidikan pemilih yang menyasar mahasiswa dan masyarakat luas serta kegiatan yang lain tentang memperkuat demokrasi. Kolaborasi ini menjadi wujud nyata bahwa demokrasi tidak hanya dibangun melalui proses elektoral semata, tetapi juga melalui pendidikan, kesadaran kolektif, dan sinergi lintas sektor. Dengan menggandeng dunia kampus, KPU Blora optimistis penguatan demokrasi dapat tumbuh dari ruang-ruang intelektual menuju ruang partisipasi publik yang lebih luas.


Selengkapnya
58

KPU Blora Gelar Pleno SPIP Desember 2025 dan Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026

BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menyelenggarakan Rapat Pleno Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk Bulan Desember 2025 sekaligus Penyampaian Draf Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Blora, Jumat, (9/1/2026).   Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto dan menekankan pentingnya akuntabilitas dan pengendalian internal yang berkelanjutan guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan profesional.   Anggota KPU Kabupaten Blora Divisi Hukum dan Pengawasan, Noorman Pramono menyampaikan agenda utama mengenai pemaparan Laporan Kartu Kendali SPIP dan pembahasan Draf SK Unit Pengendalian Gratifikasi.  Dalam paparan evaluasi SPIP, Noorman Pramono menyampaikan apresiasi atas kinerja kesekretariatan. Berdasarkan data per tanggal 9 Januari 2026, capaian progres input laporan Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten Blora untuk bulan Desember 2025 telah mencapai angka 99,26%.   "Dari total kartu kendali yang ada, mayoritas telah mencapai status lengkap 100%, meliputi Kartu Kendali Kepegawaian, Pengadaan Barang/Jasa, Persediaan dan Aset, Logistik, hingga Evaluasi Kinerja," jelas Noorman.   Hanya terdapat satu komponen yang masih dalam proses penyelesaian akhir, yaitu Kartu Kendali Keuangan Negara dan Hibah yang berada di posisi 93,33%, sementara komponen lainnya seperti Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali dan Matrik Progress Tindak Lanjut telah tuntas sepenuhnya.   Selain membahas SPIP, rapat ini juga menetapkan langkah strategis pencegahan korupsi melalui pembentukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Blora untuk Tahun 2026. Hal ini ditandai dengan penyampaian Draf Keputusan KPU Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2026.   Pembentukan unit ini merupakan amanat undang-undang untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam struktur tim yang dibentuk, posisi Pengarah diisi oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Blora, dengan Kasworo (Sekretaris KPU) bertindak sebagai Ketua Tim Unit, dan Galuh Cahya Nusantara sebagai Sekretaris Tim.   Tim Unit Pengendalian Gratifikasi ini nantinya akan bertugas melaksanakan program pencegahan, mengadministrasikan laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi, serta menyalurkan laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Sekretaris Jenderal KPU.   Rapat dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan para Kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Blora. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mempertahankan kinerja positif dan menjaga integritas lembaga.


Selengkapnya
114

Perkuat Komitmen Integritas, KPU Blora Gelar Pleno SPIP Desember 2025 dan Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026

BLORA, 9 Januari 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menyelenggarakan Rapat Pleno Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk Bulan Desember 2025 sekaligus Penyampaian Draf Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Blora pada hari Jumat, 9 Januari 2026. ​Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto. Dalam sambutannya, Ketua KPU menekankan pentingnya akuntabilitas dan pengendalian internal yang berkelanjutan guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan profesional.  ​Agenda utama mengenai pemaparan Laporan Kartu Kendali SPIP dan pembahasan Draf SK Unit Pengendalian Gratifikasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Blora Divisi Hukum dan Pengawasan, Noorman Pramono. ​Dalam paparan evaluasi SPIP, Noorman Pramono menyampaikan apresiasi atas kinerja kesekretariatan. Berdasarkan data per tanggal 9 Januari 2026, capaian progres input laporan Kartu Kendali SPIP KPU Kabupaten Blora untuk bulan Desember 2025 telah mencapai angka 99,26%.  ​"Dari total kartu kendali yang ada, mayoritas telah mencapai status lengkap 100%, meliputi Kartu Kendali Kepegawaian, Pengadaan Barang/Jasa, Persediaan dan Aset, Logistik, hingga Evaluasi Kinerja," jelas Noorman.  ​Hanya terdapat satu komponen yang masih dalam proses penyelesaian akhir, yaitu Kartu Kendali Keuangan Negara dan Hibah yang berada di posisi 93,33%, sementara komponen lainnya seperti Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali dan Matrik Progress Tindak Lanjut telah tuntas sepenuhnya.  ​Selain membahas SPIP, rapat ini juga menetapkan langkah strategis pencegahan korupsi melalui pembentukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Blora untuk Tahun 2026. Hal ini ditandai dengan penyampaian Draf Keputusan KPU Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2026.  ​Pembentukan unit ini merupakan amanat undang-undang untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam struktur tim yang dibentuk, posisi Pengarah diisi oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Blora, dengan Kasworo (Sekretaris KPU) bertindak sebagai Ketua Tim Unit, dan Galuh Cahya Nusantara sebagai Sekretaris Tim.  ​Tim Unit Pengendalian Gratifikasi ini nantinya akan bertugas melaksanakan program pencegahan, mengadministrasikan laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi, serta menyalurkan laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Sekretaris Jenderal KPU.   ​Rapat dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan para Kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Blora. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mempertahankan kinerja positif dan menjaga integritas lembaga.


Selengkapnya
99

Perkuat Akuntabilitas dan Integritas, KPU Kabupaten Blora Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026

Blora – Mengawali tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja, menegakkan integritas, serta memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan. Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja merupakan bentuk komitmen pimpinan dan seluruh jajaran dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, selaras dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kelembagaan. Selain itu, penandatanganan Pakta Integritas dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan menjadi wujud kesungguhan seluruh jajaran dalam menjaga independensi, menjunjung tinggi nilai kejujuran, serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam setiap proses pengambilan keputusan. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Kabupaten Blora, Kusworo, menyampaikan materi arah kebijakan dan Rencana Strategis (Renstra) KPU 2025–2029 yang menekankan pentingnya Renstra sebagai pedoman kinerja dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan melayani. Disampaikan pula Renstra KPU Kabupaten Blora disusun untuk menyelaraskan kebijakan nasional, merespons evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, serta memperkuat tata kelola kelembagaan, kualitas layanan publik, akurasi data pemilih, dan peningkatan partisipasi masyarakat.  Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Blora, Sekretaris, serta Pejabat Struktural di lingkungan KPU Kabupaten Blora.


Selengkapnya