Berita Terkini

KPU Blora Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran

BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara daring, Jumat (14/11/2025).  Acara dibuka oleh Inspektorat Wilayah 3 KPU RI, Ferry Syahminan, yang menegaskan pentingnya kedisiplinan, ketepatan administrasi, serta komitmen seluruh satuan kerja dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran.  Pada sesi materi, Direktorat Pelaksanaan Anggaran melalui Sonny Rivai memaparkan penguatan mekanisme pelaksanaan anggaran, mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.   Ia menekankan pentingnya ketepatan realisasi bulanan, konsistensi pelaporan, serta percepatan proses belanja di awal tahun anggaran untuk mendorong kinerja yang lebih optimal.  "Percepatan penandatanganan dan pembayaran belanja kontraktual sejak awal triwulan menjadi kunci akselerasi penyerapan. Pertanggungjawaban UP/TUP yang tepat waktu dan optimalisasi penggunaan UP KKP juga harus dijaga," jelasnya.  Sementara itu, Sekretaris KPU Blora, Kasworo, menegaskan komitmen KPU Blora dalam menjaga tata kelola keuangan yang tertib dan transparan.  "Kami memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan. Transparansi adalah bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap KPU," ujarnya.  Kasworo menambahkan bahwa pemahaman yang diperoleh dari sosialisasi ini menjadi penguatan penting bagi jajaran KPU Blora agar semakin disiplin dalam administrasi keuangan, terutama menghadapi agenda kepemiluan yang menuntut ketelitian dan akurasi tinggi.  Sosialisasi ini diharapkan menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat pemahaman seluruh satuan kerja dalam pengelolaan anggaran, serta mewujudkan tata kelola keuangan yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga transparan dan berintegritas di setiap tahapannya.  Melalui semangat kolaborasi dan peningkatan kapasitas yang berkelanjutan, KPU Blora berkomitmen untuk terus menyempurnakan mekanisme pengelolaan anggaran, memastikan akuntabilitas di setiap proses, dan mewujudkan pelayanan publik yang profesional, terbuka, dan berintegritas dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah.

KPU Blora Gelar Rakor dengan Stakeholder Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Blora – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder terkait dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.  Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Blora pada Kamis (13/11/2025), dengan dihadiri perwakilan dari Bawaslu Kab. Blora, Polres Blora, Kodim 0721/Blora, Dindukcapil Kab. Blora, Badan Kesbangpol Kab. Blora, Kemenag Blora, Bagian Tapem Setda Blora. Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang. “Intinya Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjadi cara solutif KPU dalam rangka menjaga data pemilih agar tetap baik meskipun sedang tidak melaksanakan pemilu ataupun pemilihan,” ucap Widi. Dikatakannya, Data pemilih adalah data yang statis, untuk itu dalam kesempatan ini KPU Kabu. Blora meminta masukan dan saran agar hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih ini dapat komperhensip, akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi agenda rutin yang sangat penting. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan baik, tanpa adanya data ganda maupun data yang tidak memenuhi syarat,” ujar Widi. Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Heni Rina Minarti, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang mencakup penambahan dan penghapusan data pemilih akibat perubahan status kependudukan, seperti pindah domisili, meninggal dunia, maupun pemilih baru yang telah memenuhi syarat. KPU juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menjaga akurasi data pemilih. Disdukcapil Kabupaten Blora berperan penting dalam penyediaan data kependudukan, sementara instansi lain seperti TNI, Polri, dan Bawaslu turut memberikan masukan terhadap dinamika data di lapangan. “Kolaborasi dengan seluruh pihak menjadi kunci agar data pemilih kita selalu mutakhir dan valid. Dengan begitu, hak pilih masyarakat Blora dapat terjamin dalam setiap penyelenggaraan pemilu,” tambah Heni. Melalui rakor ini, KPU Kabupaten Blora berharap seluruh stakeholder terus berperan aktif dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ke depan, hasil PDPB ini akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih untuk pemilihan berikutnya. KPU Kabupaten Blora meminta bantuan kepada semua perserta rapat agar dapat menyampaikan informasi kegiatan KPU ini kepada jajaran dibawahnya untuk  mendorong masyarakat agar peduli terkait dengan data pemilih/data kependudukannya.

KPU Blora Terima Koordinasi Bawaslu Terkait Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sipol

Blora — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menerima koordinasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora terkait pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).  Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lulus Mariyonan bersama jajaran datang langsung ke kantor KPU Blora disambut langsung oleh Ketua dan anggota, Rabu (12/11/2025). Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, menyampaikan bahwa akses SIPOL dibuka setiap hari Kamis dan Jumat.  Menurutnya, pembaruan data dilakukan langsung oleh partai politik melalui sistem tersebut dengan pemberitahuan kepada KPU. "Apabila partai politik mengalami kendala dalam proses pembaruan data maupun koordinasi, KPU siap memfasilitasi dan memberikan pendampingan,” ucap Widi. Lebih lanjut, Widi menambahkan bahwa untuk kebutuhan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Blora dapat menggunakan akun SIPOL yang telah dimiliki sebelumnya, atau mengajukan akun baru melalui mekanisme resmi yang difasilitasi oleh KPU. Sementara dalam kesempatan yang sama, Lulus Mariyonan menyampaikan bahwa Bawaslu Blora akan melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan pembaruan data partai politik melalui SIPOL pada hari-hari yang telah dijadwalkan. "Pengawasan dilakukan baik dengan mendatangi kantor KPU maupun melalui permintaan tangkapan layar (screenshot) dari akses SIPOL, guna memastikan keterbukaan dan kelancaran akses sistem tersebut,” jelasnya. Kegiatan koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen KPU maupun Bawaslu Kabupaten Blora dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan tahapan Pemilu, khususnya dalam proses pemutakhiran data partai politik yang menjadi dasar penting bagi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Penguatan Akuntabilitas, KPU Blora Finalisasi Laporan SPIP Periode Oktober 2025

BLORA - KPU Kabupaten Blora melaksanakan Rapat Pleno Pelaporan Kartu Kendali Sistem Penyelenggaraan Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Aula Pertemuan KPU Blora, Senin (10/11/2025).  Rapat yang dipimpin oleh Widi Nurintan Ary Kurnianto, Ketua KPU Kabupaten Blora bersama komisioner dan sekretariat ini berfokus pada finalisasi dan penyiapan dokumen pendukung pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk periode Oktober 2025.  Pembahasan utama mencakup kelengkapan dokumen esensial seperti kepegawaian, keuangan negara dan hibah, pengadaan (APBN dan APBD), Persediaan dan Aset (Barang Milik Negara), kelengkapan administrarsi pengelolaan dana hibah, matrik progres tindak lanjut, logistik, evaluasi kinerja dan yang terbaru laporan hasil pengisian kartu kendali.  "Harapannya Bulan depan dan selanjutnya, Pelaporan Kartu Kendali SPIP bisa terselesaikan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Jadi Kita bisa menyampaikan laporan ini ke Provinsi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ungkap  Widi. "Tujuannya adalah untuk memastikan dokumen yang diunggah pada 10 Oktober 2025 tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga lolos tinjauan dengan hasil yang sempurna,” sambung Widi. Sementara, Noorman Pramono, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Blora menyampaikan, terkait teknis pelaporan kartu kendali. Tiga bulan terakhir Kita komitmen menyampaikan laporan Kartu Kendali SPIP sebelum tanggal 10 setiap bulannya.  “Untuk bulan ini agak unik karena dalam penyesuaian pedoman teknis yang baru. Pelaporan Kartu Kendali SPIP mulai bulan ini (Oktober 2025) berbeda dengan sebelumnya. Kalau dulu berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kerja KPU, sekarang acuannya Keputusan KPU yang baru yaitu Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025,” jelas Noorman. "Jadi ada perubahan mulai dari SK Satgas SPIP sampai dengan format pelaporannya. Format yang baru merupakan penyempurnaan dari format yang lama. Hari ini Laporan Kartu Kendali akan kita sampaikan ke KPU Provinsi  Jawa Tengah memalui aplikasi e-SPIP untuk dilakukan review,” sambungnya. Kehadiran para Komisioner dan Satgas SPIP KPU Kabupaten Blora dalam rapat ini menjadi bukti komitmen kuat terhadap pengawasan internal yang efektif demi menjaga integritas lembaga.

Tindak Lanjuti Surat Ketua DPRD, KPU Blora Serahkan Nama Calon Pengganti Antarwaktu

BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Kabupaten Blora mengenai proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD. Sebagai balasan, KPU Kabupaten Blora menyerahkan surat resmi yang berisi nama calon pengganti yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat. Penyerahan surat balasan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 6 November 2025. Surat diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blora beserta jajaran komisioner. Berkas surat diterima oleh perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Blora di kantor sekretariat dewan.  Latar Belakang Proses PAW  Penyerahan surat ini merupakan tindak lanjut KPU Blora atas surat resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Blora, H. Mustopa, S.Pd.I, tertanggal 30 Oktober 2025. Surat tersebut pada intinya meminta KPU Blora untuk menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu.   Proses ini dimulai setelah adanya surat pengunduran diri dari Sdri. Munatin sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).    Verifikasi KPU  Sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku, KPU Kabupaten Blora telah melakukan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap berkas-berkas yang diterima. Ini termasuk memverifikasi pemenuhan persyaratan calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh partai politik, yaitu Sdr. Nyoto Adi Sucipto, sebagai peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan terkait.   Dengan diserahkannya surat balasan ini, KPU Kabupaten Blora telah menyelesaikan tugasnya dalam memverifikasi dan menetapkan calon pengganti yang memenuhi syarat. Proses selanjutnya terkait pelantikan anggota DPRD Pengganti Antarwaktu akan dilaksanakan oleh pihak DPRD Kabupaten Blora.

KPU Kabupaten Blora Klarifikasi Calon PAW Anggota DPRD PKS

Blora - KPU Kabupaten Blora melalukan klarifikasi calon pengganti antar waktu anggota DPRD Blora dari Partai Keadilan Sejahtera di Kantor DPD PKS Kabupaten Blora, Rabu (5/11/2025). Ketua KPU Kabupaten Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto menyatakan, KPU melakukan klarifikasi setelah menerima surat dari DPRD Blora perihal nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD Blora dari PKS.  "Surat kita terima senin (3/11/2025) kemarin, dan hari ini kami lakukan klarifikasi," ucap Widi. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora Ahmad Solikin yang melaksanakan klarifikasi menjelaskan, bahwa Partai Keadikan Sejahtera pada Pemilu 2024 kemarin di Daerah Pemilihan Blora 4 itu mendapat kursi ke tujuh DPRD Blora.    "Dan sesuai aturan maka calon penggantinya adalah perolehan suara terbanyak berikutnya," tandas Solikin. Ketua DPD PKS Kabupaten Blora, Arifin Mundiarto menyampaikan, surat pengajuan pergantian antar waktu pihaknya ajukan karena atas nama Munatin, anggota DPRD PKS dari Dapil Blora 4 menyatakan mengundurkan diri.  "Alhamdulillah klarifikasi berjalan lancar dan Calon PAW bersedia,”ujar Arifin. Sebagai informasi, dalam SK KPU Kabupaten Blora nomor 926 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora tahun 2024, atas nama Munatin mendapatkan 2.665 suara dan perolehan suara terbanyak berikutnya adalah Nyoto Adi Sucipto dengan 1.500 suara.