
BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di wilayah kerja pada Senin (25/8/2025) di Ruang Pertemuan KPU Blora. Kegiatan dimoderatori oleh Sekretaris KPU Blora, Kasworo dengan dua narasumber Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Blora, Ahmad Mustakim dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Noorman Pramono. Sosialisasi ini dihadiri seluruh internal KPU Blora termasuk komisioner yang lain juga mengikuti jalannya kegiatan ini. Hal ini menunjukkan komitmen kuat KPU Blora dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Sebagai langkah nyata, KPU Blora telah membentuk Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual yang dikukuhkan secara resmi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Minggu (17/8/2025). Pembentukan Jaring Informasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU RI Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual, serta surat dinas dari KPU Provinsi Jawa Tengah. Tim yang dibentuk terdiri dari satu koordinator dan empat anggota, yang memiliki tugas utama untuk mendukung pencegahan, penanganan awal, dan penguatan komunikasi terkait isu kekerasan seksual, baik di internal maupun eksternal. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Blora, Ahmad Mustakim, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bagian dari tugas Jaring informasi KPU Blora yang wajib dilaksanakan. "Jaring ini bukan sekadar pemenuhan aturan, melainkan langkah konkret untuk menjaga integritas dan martabat lembaga. Ini juga wajib kita sampaikan di internal atau wilayah kerja kami," ucap Mustakim. Ia menambahkan bahwa sosialisasi internal akan terus dilakukan agar seluruh jajaran KPU Blora memahami dan siap mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu, KPU Blora juga telah melakukan koordinasi dengan Dinsos P3A terkait pembentukan Posko Kekerasan Seksual. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Blora, Noorman Pramono berharap upaya ini dapat melindungi seluruh pihak yang bekerja atau berinteraksi dengan KPU, terutama saat tahapan pemilu dan pilkada di mana jumlah badan ad hoc mencapai puluhan ribu orang. "Dengan terbentuknya Jaring Informasi dan adanya kerja sama dengan berbagai pihak, KPU Blora berharap dapat menciptakan ruang kerja yang lebih inklusif, ramah gender, dan melindungi hak seluruh pegawainya tanpa terkecuali," pungkasnya.