Berita Terkini

KPU BLORA GELAR BIMTEK TUNGSURA PILKADA 2020

KPU BLORA – Untuk memaksimalkan kinerja penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020, komisi pemilihan Umum Kabupaten Blora melaksanakan Bimbingan Teknis Pemungutan dan penghitungan Suara serta penggunaan Sirekap. Selain itu, KPU Kabupaten Blora sekaligus menggelar simulasi pengisian C Hasil-KWK serta pengenalan penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020. Kegiatan berlangsung satu hari, Jumat 13 November 2020 di Gedung Mustika PKPRI Kabupaten Blora. Kegiatan tersebut diikuti 2 orang dari 16 Kecamatan yang terdiri dari Ketua PPK dan Divisi yang membidangi Tungsura. Kegiatan dibuka sekaligus sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Blora Mohamad Khamdun. Dalam arahannya, ia meminta kepada seluruh penyelenggara di Kecamatan untuk fokus dan serius mengikuti Bimtek tersebut. Karena Tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara merupakan tahapan yang sangat penting dang krusial. Diikuti pengisian oleh Nailina Paramita Najati, S.IP. selaku Divisi Hukum menjelaskan tentang Kode Etik dan Heni Rina Minarti Divisi Prodat  menjelaskan tentang Pemilih di TPS. Sebelum sesi praktek peserta di berikan paparan video terkait pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara dan Penggunaan Aplikasi Sirekap di TPS yang di jelaskan oleh anggota KPU Kabupaten Divisi Tungsura Achmad Husain, ST. peserta terlebih dahulu  mendapat pengantar singkat terkait tata cara pengisian formulir C Hasil KWK. Beberapa hal yang disampaikan pada sesi ini seperti model tulisan (khususnya huruf kapital) maupun angka, penyertaan tanda silang atau angka nol pada kolom yang tidak tersisa hingga cara pembulatan kolom angka menggunakan spidol. Pada sesi praktek pengisian formulir C Hasil KWK, peserta menerima soal yang kemudian dituangkan kedalam formulir. Diakhir acara, para peserta memaparkan hasil Simulasi Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dan menghimpun masukan dan tanggapan saat pelaksanaan simulasi.

KPU BLORA GELAR DEKLARASI BERSAMA PILBUP 2020

BLORA- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora menyelenggarakan Deklarasi Bersama dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020 bertempat di Gedung Mustika PKP RI Blora (26/09). Dalam Deklarasi bersama ini dihadiri oleh ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora, Forkopimda (Bupati Blora, Kapolres Blora, Dandim 0721/Blora, Kajari) dan Ketua Bawaslu Kab. Blora. Deklarasi bersama ini sebagai komitmen bersama ciptakan situasi kondusif selama Pilkada dan Penerapan Protokol kesehatan dan Pengendalian Covid 19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020. Dalam Pelaksanaan deklarasi bersama sendiri mendapat pengamanan dari jajaran Polres Blora, Satpol PP dan Kodim 0721/Blora.

KPU Kab. Blora menetapkan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020

KPU Blora- 23/09/2020 pukul 07.30 WIB Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020 di Ruang Pertemuan Internal KPU Kab. Blora, yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Blora. Dalam rapat tersebut diperoleh hasil Surat Keputusan KPU Kabupaten Blora No. 63/PL.02.3/Kpt/3316/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020.

PEMBERITAHUAN HASIL VERIFIKASI SYARAT CALON

KPU Blora menyelenggarakan Rapat Pleno Pemberitahuan Hasil Verifikasi Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati. Dihadiri oleh Pasangan Calon, perwakilan Partai pengusul, tim kampanye dan tim penghubung, rapat pleno diiselenggarakan di Ruang Pertemuan KPU Blora pada Minggu, 13 September 2020. Pada rapat pleno tersebut disampaikan hasil verifikasi syarat calon yang termasuk di dalamnya syarat kesehatan. Ketua KPU Blora, M. Khamdun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bakal Pasangan Calon memiliki kesempatan untuk memperbaiki kekurangan. M. Khamdun menyampaikan “ sampai tanggal 16 September 2020, paslon mempunyai kesempatan untuk perbaikan syarat calon”. Pada kesempatan tersebut, M. Khamdun juga menegaskan perlunya peserta Pemilihan agar selalu mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dalam setiap aktifitasnya. “Kepatuhan terhadap protokol harus menjadi catatan bersama dan diharapkan menjadi komitmen bersama” lanjutnya. Hasil verifikasi syarat calon disampaikan oleh A. Husain, anggota KPU Blora Divisi Teknis. Disampaikan bahwa terkait syarat kesehatan, ketiga Bakal Pasangan Calon semua dinyatakan memenuhi syarat. Berbeda dengan syarat kesehatan, beberapa syarat administrasi dari ketiga Bakal Pasangan Calon dinyatakan belum memenuhi syarat. Terhadap kekurangan syarat ini disediakan waktu bagi calon untuk memperbaikinya pada 14 – 16 September 2020. Terhadap kekurangan syarat ini, semua Bakal Pasangan Calon menyatakan bisa menerima dan siap melengkapi kekurangannya pada masa perbaikan syarat calon.