Berita Terkini

PILKADA BLORA : 9 DESEMBER 2020

                       KPU Blora – Setelah mengalami penundaan sebagai akibat mewabahnya virus Covid-19, mulai Senin 15 Juni 2020 pergelaran Pilkada 2020 kembali dilanjutkan. Termasuk diantaranya adalah Kabupaten Blora yang sedang menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora Nomor  42/PP.01.2-Kpt/3316/KPU-Kab/VI/2020, KPU Blora menyampaikan segenap perubahan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Hal yang paling mendasar adalah tanggal pemungutan suara diagendakan menjadi 9 Desember 2020 dari yang sebelumnya direncanakan 23 Sepember 2020.                 Dimulainya kembali tahapan Pilkada ini diawali dengan pengaktifan kembali badan penyelenggara PPK dan PPS. Setelah sebelumnya mereka di non aktifkan semenjak akhir Maret 2020, per 15 Juni 2020 mereka sudah mulai bekerja sebagai Penyelenggara Pemilihan. Tahapan terdekat Pilkada Blora yang sempat tertunda akan kembali dilanjutkan, yakni pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan kegiatan pemutakhiran data Pemilih. Adapun tahapan lainnya akan menyesuaikan sebagai akibat berubahnya hari pemungutan suara.                 Kendati Pilkada 2020 diselenggarakan dalam masa pandemi Covid-19, namun KPU memastikan penyelenggaraan tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. “KPU Kabupaten Blora telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, mulai dari Pemda, Gugus Covid, hingga Dinas Kesehatan agar pelaksanaan Pilkada kedepan tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi” jelas M. Khamdun, Ketua KPU Blora. KPU memastikan bahwa Pilada 2020 akan terselenggara dengan aman. Baik bagi Peyelenggara Pemilihan, Peserta Pemilihan, maupun masyarakat pada umumnya. Dipaparkan bahwa setiap tahapan akan disesuaikan dengan suasana pandemi. Misalnya dalam pembentukan TPS, yang semula jumlah pemilih maksimal 800 orang, dengan adanya pandemi Covid-19 ini dibatasi menjadi maksimal 500 orang. Hal ini dimaksudkan agar pada hari pencoblosan tidak terlau terjadi kerumunan, dan kegiatan pencoblosan dan penghitungan bisa secepat mungkin selesai. Contoh lain adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih (coklit) dimana petugas Coklit harus memakai masker, face shield, wajib membawa hand sanitizer, dan protokol lainnya. Demikian juga dengan tahapan lainnya semua akan disesuaikan dengan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

PILKADA BLORA PASCA PERPU 2 TAHUN 2020

KPU Blora- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Perpu tersebut menindaklanjuti kesepakatan Rapat Dengar Pendapat antara Menteri Dalam Negaeri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI. Rapat tersebut mensikapi perkembangan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 setelah makin meluasnya kasus pandemi Covid-19. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan adalah Pilkada Serentak yang semula diagendakan 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020. Kesepakatan lain dari rapat tersebut adalah diperlukan payung hukum terhadap penundaan Pilkada tersebut dalam bentuk Perpu. Tercantum dalam Perpu tersebut pada Pasal 201A bahwa penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat bencana non alam yakni wabah Covid-19. Pada pasal yang sama juga disebutkan bahwa pemungutan suara akan diselenggarakan pada Desember 2020. Kemudian pada ayat terakhir disebutkan bahwa pemungutan suara memungkinkan untuk kembali ditunda jika belum bisa dilaksanakan pada Desember 2020. Kabupaten Blora merupakan salah satu Kabupaten yang sejatinya kan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah pada 23 September 2020, namun harus ditunda akibat mewabahnya Covid-19. Sebelumnya KPU telah menunda empat tahapan Pilkada yakni pelantikan anggota PPS, verifikasi faktual syarat dan dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan proses pencocokan dan penelitian data pemilih. M. Syaiful Amri, Komisioner KPU Blora menyampaikan “ ke empat tahapan tersebut berpotensi terjadinya kontak fisik, sehingga rawan terjadinya penularan wabah Covid-19, jadi wajar jika kemudian ke empat tahapan tersebut ditunda”. Terkait terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2020, KPU Kabupaten Blora siap untuk melaksanakan Pilkada 2020 pada Desember 2020 dan akan segera membahasnya dengan jajaran terkait. “Tapi yang harus digarisbawahi adalah jika pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020, berarti tahapan yang semula ditunda harus kita mulai pada Juni 2020 dengan catatan wabah Covid 19 selesai di akhir Mei 2020” imbuh Amri. Melalui Keputusan KPU Nomor 179/2020, Komisi Pemilihan Umum menunda empat tahapan Pilkada sebagaimana telah disebutkan. Keputusan tersebut ditandatangani pada 21 Maret 2020. Jika dihitung mundur dari hari pemungutan suara yakni 23 September 2020, maka tahapan yang ditunda adalah sekitar 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara. Jika kemudian Perpu menyatakan bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada Desember 2020, maka tahapan Pilkada harus dimulai paling tidak akhir Juni 2020 karena dibutuhkan kurang lebih 6 (enam) bulan untuk melaksanakan semua tahapan yang tersisa.  

KPU TUNDA TAHAPAN PILBUP BLORA

KPU Blora- Mensikapi Surat Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, KPU Kabupaten Blora mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/PL.02-Kpt/3316/KPU-Kab/III/2020 tentang hal serupa untuk wilayah Kabupaten Blora. Pemilihan Bupati Dan wakil Bupati Blora (Pilbup Blora) yang akan diselenggarakan pada 23 September 2020 terdiri dari beberapa tahapan. Berkaitan dengan mewabahnya kasus COVID-19 dan upaya pencegahannya,  beberapa tahapan Pilbup Blora dalam waktu terdekat akan ditunda. Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan tersebut, disebutkan bahwa KPU Kabupaten Blora: 1) Menunda masa kerja PPS, 2) Menunda verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, 3) Menunda pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan 4) Menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Surat Keputusan tersebut merupakan bentuk dari upaya KPU untuk mencegah persebaran COVID-19. Sebagaimana diketahui bahwa tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilihan sangat berpotensi melibatkan kerumunan orang, dimana bentuk kegiatan seperti ini sangat berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19. “Tahapan seperti pembentukan PPDP, verifikasi syarat dukungan calon persorangan, dan pemutakhiran daftar Pemilih atau Coklit sangat berpotensi terjadinya kontak fisik baik antar sesama penyelenggara, maupun antara penyelenggara dengan masyarakat. Jadi sangat masuk akal jika tahapan-tahapan ini ditunda hingga berakhirnya status kedaruratan COVID-19 ini “ papar Amri, Anggota KPU Blora. Selanjutnya KPU Blora akan berkoordinasi dengan Pemkab Blora karena pastinya penudaan ini selain harus disosialisasikan juga berimbas pada penggunaan dana hibah Daerah. Sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut sampai kapan penundaan ini selesai atau apakah tahapan lainnya juga akan diundur.

KPU BLORA LANTIK PPS PILBUP

Serentak pada hari Minggu, 22 Maret 2020 KPU Kabupaten Blora melantik Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Adapun acara pelantikan diselenggarakan di tiap kecamatan dengan waktu yang bervariasi dari pagi sampai malam. Sebelumnya KPU Blora telah mengumumkan PPS hasil seleksi pada tanggal 20 Maret 2020. Setelah melalui segenap seleksi, dari seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara, hingga masukan dan tanggapan masyarakat, akhirnya sebanyak 885 anggota PPS terpilih dari 295 desa/kelurahan dinyatakan lulus untuk kemudian dilantik. Mensikapi mewabahnya COVID-19, sebelumnya KPU Blora sudah berkoordinasi dengan Pemda Blora. Dari hasil koordinasi tersebut kemudian KPU Blora berkirim surat kepada Dinas Kesehatan kabupaten Blora. “Alhamdulillah, Dinas Kesehatan bersedia membantu kami dengan memberikan bantuan berupa petugas dan alat pengecek suhu badan, penyemprotan disinfektan di lokasi sebelum pelantikan, hingga ambulance yang siap sedia di tiap lokasi pelantikan” terang Amri, komisioner KPU Blora. Sesuai dengan hasil koordinsasi dengan Dinas Kesehatan, proses pelantikan didahului dengan pengecekan suhu badan, kemudian dilanjutkan dengan cuci tangan dengan sabun di air mengalir bagi semua yang hadir dalam proses pelantikan. Dari tindakan tersebut tidak ditemukan adanya peserta pelantikan maupun tamu undangan yang terindikasi positif COVID-19. Terkait dengan Surat Edaran dari KPU RI yang menyatakan beberapa tahapan Pilkada yang ditunda, KPU Blora akan menindaklanjutinya di tingkat Kabupaten. “Sesuai dengan tahapan, setelah pelantikan PPS akan ada pembentukan sekretariat PPS, pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih dan proses coklit, semua akan kita tunda” Jelas M. Khamdun, Ketua KPU Blora. Adapun karena di Kabupaten Blora tidak ada pendaftaran calon peserta Pilbup dari jalur perseorangan, maka penundaan tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan otomatis tidak berpengaruh.

PAYU MENGUNDURKAN DIRI

Sesuai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020, tanggal 19 – 23 Februari 2020 merupakan tahapan penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Pada hari terakhir, yakni tanggal 23 Februari 2020, Pasangan PAYU (Suparmo-Akhmad Suyuti) hadir ke Kantor KPU Kabupaten Blora Jl. Halmahera No.11 Blora. Kehadiran Pasangan dan rombongan  disambut oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Blora. Dalam paparan yang disampaikan oleh perwakilan Pasangan PAYU, Parno, tim PAYU menyampaikan terima kasih atas segala fasilitasi dan pelayanan yang diberikan oleh KPU Blora. Selain itu atas nama Pasangan PAYU meminta maaf jika selama berinteraksi terdapat beberapa kekurangan. Selanjutnya disampaikan bahwa Pasangan Payu menyatakan mengundurkan diri dari Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Adapun alasan yang dikemukakan adalah dikarenakan kurangnya dukungan KTP. Sebagaimana diketahui bahwa syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Blora adalah mendapat  minimal 53.021 dukungan yang dibuktikan fotokopi KTP dan Surat Dukungan.  Dari data Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU, dari 53.021 dukungan yang dibutuhkan, Pasangan PAYU baru menginput 23.296 dukungan. Pengunduran diri Pasangan PAYU dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang diterima oleh Ketua KPU Blora, M.Khamdun. Dalam sambutannya, M. Khamdun menyampaikan permohonan maaf jika  KPU Blora masih ada kekurangan dalam melayani Pasangan Payu, Masih lanjut M. Khamdun “ Apapun hasil hari ini,  merupakan catatan penting. Karena sepanjang sejarah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Blora, baru kali ini ada pasangan dari jalur perseorangan yang serius mencalonkan diri”. Selanjutnya terkait dengan status dukungan di SILON KPU, maka dukungan yang sudah diinput Pasangan PAYU dinyatakan “Batal Menyerahkan”.