Berita Terkini

107

Pentingnya Suara Setiap Warga, KPU Kabupaten Blora Gelar Sosialisasi Pemilu 2024 di Rutan II B Blora

Blora - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, Sabtu (20/1/2024). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Pejabat Struktural dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Hanoman Rutan Kelas IIB Blora. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Blora mengenai pelaksanaan Pemilu dan tata cara coblos yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim mengungkapkan, sosialisasi pemilu ini perlu dilakukan karena pentingnya suara untuk warga binaan yang tidak dicabut hak pilihnya. “Ini juga hasil koordinasi dengan pihak Rutan IIB Blora. Sosialisasi ini menjadi penting mengingat pentingnya suara setiap warga termasuk warga binaan rutan,” ucap Ahmad Mustakim. Selain mengenai pentingnya Pemilu, dalam sosialisasi ini Ahmad Mustakim memperkenalkan peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari Presiden - Wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. “Kami jelaskan mengenai 5 surat suara yang akan digunakan. Tak lupa, disampaikan bahwa di lokasi khusus seperti Rutan, tidak semua WBP mendapatkan 5 surat suara. Hal ini karena untuk pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, pemilihnya disesuaikan dari masing-masing daerah atau Alamat sesuai KTP Elektronik,” jelas Ahmad Mustakim didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Blora, Kasworo. Pihaknya berharap, agar warga binaan mengetahui lebih banyak tentang Pemilu 2024, mulai tahapan yang sedang berjalan, yang akan berjalan dan tata cara nyoblos. “Mungkin ada beberapa warga binaan yang masih awam dengan Pemilu, terlebih mereka juga memiliki akses informasi yang terbatas selama berada di Rutan. Kami berharap agar saat Pemilu nanti, Warga Binaan tidak salah menentukan pilihannya karena satu suara saja sangat berpengaruh untuk menentukan masa depan,” harap Ahmad Mustakim. Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Blora, Budi Hardiono, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.  "Ini merupakan kegiatan yang sangat penting; satu suara dari kita bisa menentukan masa depan Negara kita untuk 5 tahun ke depan. Oleh karena itu, diharapkan kepada kita semua untuk berhati-hati dan bijaksana dalam memilih," tutur Budi Hardiono. Sosialisasi ini, lanjut Budi Hardiono merupakan bagian dari kegiatan Rutan Blora untuk memastikan bahwa seluruh WBP dapat menggunakan hak suara mereka dengan baik dan benar.  Budi Hardiono berharap melalui sosialisasi ini, WBP akan lebih memahami pentingnya peran mereka dalam proses demokrasi serta menjadi bagian dari perubahan positif dalam masyarakat. Di akhir sosialisasi, Karutan Blora Budi Hardiono menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Kabupaten Blora yang sudah memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan dengan baik. Beliau juga memberikan apresiasi kepada warga binaan yang sudah mengikuti kegiatan dengan tertib.  "Tentunya dengan adanya sosialisasi ini, Warga Binaan kami setidaknya bisa mengetahui alur-alur saat Pemilu digelar. Jadi, kami sangat berterima kasih kepada KPU Kabupaten Blora yang sejauh ini telah bekerja sama dengan kami dalam mengupayakan hak pilih mereka," pungkas Budi Hardiono.


Selengkapnya
107

Samakan Data, KPU Blora Gelar Rakor Sinkronisasi DPTb Hasil Pelayanan Pindah Memilih

Blora - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Daftar Pemilih dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam Pemilu 2024 di Aula KPU Blora, Sabtu (20/1/2024). Rapat ini dihadiri oleh Bawaslu Blora, Dindukcapil Blora dan Ketua PPK serta anggota PPK divisi rendatin se kabupaten Blora. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Blora, Heni Rina Minarti mengungkapkan, sinkronisasi ini dilakukan guna untuk menyamakan data setelah pelayanan pindah memilih yang terakhir tanggal 15 januari 2024 pukul 23.59 WIB. “Ini agar data DPTb yang dimiliki KPU Blora sinkron dan sama dengan yang dimiliki jajaran PPK maupun PPS,” ucap Heni Rina Minarti. “Sinkronisasi adalah sebagai tindak lanjut penyusunan daftar pemilih tambahan, pemilih dalam DPT jika kemudian dinyatakan TMS tidak mengurangi jumlah DPT tersebut,” imbuhnya. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora, Mohamad Cahyanto mengatakan, sudah 99, 47 % yang sudah proses rekaman e KTP. “IKD (identitas kependudukan digital) akan dimasifkan untuk mendukung suksesnya pemilu. Terkait pindah domisili, secara sistem jika 100 hari pindah tidak segera diurus surat daerah tujuannya, maka akan kembali ke daerah asal,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan, pemilu tinggal 24 hari, semakin mendekat, tentu semakin berat dan rapat persiapannya sehingga perlu dipersiapkan dengan sebaik-baiknya tahapan yang berjalan.  “Sebagai sesama penyelenggara kami berharap sinergitas diantara kita, koordinasi untuk ditingkatkan, cukup peserta peserta pemilu yg melakukan kompetisi, penyelenggara fokus dalam tugas suksesnya Pemilu sesuai asasnya. Daftar pemilh salah satu faktor penentu pemilu yg berkualitas, maka perlu kecermatan dalam penyusunannya,” ucapnya.


Selengkapnya
88

Usai Gelar Rakor, KPU Blora Tetapkan Jadwal Rapat Umum Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 di De Garden Resto Tunjungan pada hari Jumat (19/1/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, LO Pasangan Capres Cawapres, LO Calon Anggota DPD RI, Bawaslu dan stakeholder terkait yang ada di Kabupaten Blora. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Blora yang diwakili oleh Anggota KPU Noorman Pramono dan Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM, Ahmad Mustakim. Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM, Ahmad Mustakim mengungkapkan, KPU Kabupaten Blora usai melakukan rakor di KPU Jawa Tengah langsung melakukan rakor terkait penetapan kampanye terbuka atau penetapan jadwal rapat umum Tingkat Kabupaten. “Rakor ini menjadi dasar penetapan jadwal kampanye rapat umum Tingkat Kabupaten. Ini dalam upaya menghindari gesekan antar pendukung paslon dan pelaksanaan kampanye terbuka lebih teratur,” ungkap Ahmad Mustakim. Disampaikannya, tahapan kampanye terbuka sudah bisa dilaksanakan peserta pemilu sesuai jadwal yakni dari tanggal 21 januari hingga 10 februari 2024. “KPU Blora berharap bisa dipedomani oleh seluruh peserta pemilu dan tim pelaksana kampanye,  termasuk juga memperhatikan tempat yang diperbolehkan untuk kampanye yakni di lapangan dan stadion yang sesuai SK KPU Blora tentang lokasi kampanye,” tegas Ahmad Mustakim. Pihaknya, telah menginventarisasi zona kampanye yang akan digunakan masing-masing peserta Pemilu 2024. Pembagian waktu dan lokasi kampanye juga dilakukan secara adil dengan memperhatikan segi keamanan.  "Pola pembagian kampanye dengan skema per hari setiap hari berbeda urut sesuai nomor urut Paslon. Terus berurut dari 21 Januari 2024 sampai akhir tanggal 7 Febriari 2024, sedang tanggal 8 itu diambil paslon 2, tanggal 9 kosong, tanggal 10 diambil paslon 3 ini yang untuk Jawa Tengah," jelas Ahmad Mustakim. “Kemudian parpol pengusul itu mengikuti jadwal rapat umum paslonnya. Untuk partai Ummat kini berafiliasi dengn paslon 1, sedang Partai Gelora berafiliasi di paslon 2. Untuk Partai PKN dan Partai Buruh tidak menyatakan diri mendukung paslon manapun sehingga bebas berkampanye sampai tanggal 10 Februari 2024,” imbuh Ahmad Mustakim. Dari gelar rapat koordinasi itu telah terjadi kesepakatan antar parpol mengenai kampanye terbuka. Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani seluruh parpol peserta Pemilu 2024. "Dari parpol atau pendukung tentu harus ada izin ke pihak berwajib. Setidaknya H-7 surat sudah disampaikan untuk diproses," ungkap Ahmad Mustakim. Pada pembahasan lain, KPU juga mempersilahkan kampanye dalam bentuk iklan media sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.


Selengkapnya
572

1 MEI SAMPAI 14 MEI 2023 JADWAL PENGAJUAN BAKAL CALON

Sejak tanggal 1 Mei 2023 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengumumkan dibukanya Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada saat konferensi pers, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari yang menyampaikan terkait tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Hal ini juga bersamaan dibukanya Tahapan untuk seluruh tingkatan KPU baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora terkait pencalonan juga telah melaksanakan Bimbingan teknis dengan partai politik terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah dihadiri oleh Pimpinan Partai dan juga Operator Sipol Partai Politik. Hal ini bertujuan untuk memahamkan partai politik tentang pencalonan dan prosesnya, juga mempermudah konsultasi apabila ada permasalahan dan ada solusi yang tepat. Tahapan pengajuan Bakal calon juga telah disampaikan kepada partai politik melalui surat yang didalamnya disampaikan mengenai rencana waktu pengajuan Bakal Calon anggota DPRD dan tata tertib pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blora untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengajuan Bakal Calon tanggal 1 sampai 14 mei 2023. Untuk 1 mei pendaftaran dibuka 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan 14 mei 2023 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB. Namun sampai dengan hari ke 2 tanggal 2 Mei 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora belum menerima konfirmasi dari Partai Politik yang akan datang untuk mengajukan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.


Selengkapnya
1967

KPU KABUPATEN BLORA SIAP MENERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN DALAM PEMILIHAN UMUM 2024

  Pengajuan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tinggal menghitung hari. Persiapan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Blora dimulai dengan menyelenggarakan Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 18 April 2023 yang lalu. Dengan menghadirkan Partai Peserta Pemilu dan Pihak terkait untuk dapat memahamkan bagaimana syarat dan proses Pengajuan Bakal Calon. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai pedoman proses tahapan pencalonan dilaksanakan. Dalam tahapan pencalonan untuk Pemilu 2024 ini meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara dan penetapan Daftar Calon Tetap. Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kota akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, yang diawali dengan pengumuman Pengajuan Bakal Calon pada tanggal 25 sampai 30 April 2023. Dokumen persyaratan Pengajuan Bakal Calon diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dengan memenuhi pengajuan Bakal Calon dan melengkapi administrasi Bakal Calon. Persyaratan Pengajuan Bakal Calon yang memuat paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap Dapil yang ada di Kabupaten Blora. Ada 5 Dapil yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Blora meliputi Dapil 1 (Jiken, Jepon, Blora, Bogorejo) Dapil 2 (Kedungtuban, Cepu, Sambong) Dapil 3 (Jati, Randublatung, Kradenan) Dapil 4 (Kunduran, Todanan, Japah) dan Dapil 5 (Tunjungan, Banjarejo, Ngawen). Selain itu persyaratan pengajuan tersebut wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap Dapil, dan setiap 3 orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bakal Calon perempuan. Sedangkan untuk dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon harus memenuhi usia 21 tahun terhitung sejak penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Serta tidak pernah sebagai terpidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Mantan terpidana yang telah melewati jangka 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan adminstratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon. KPU Kabupaten Blora juga telah membuka layanan Help Desk di kantor KPU Kabupaten Blora pada jam 08.00 – 16.00 WIB atau silahkan menghubungi tekmas.kpublora@gmail.com   Divisi Hukum dan Pengawasan Nailina Paramita Najati, S.IP., M.H.  


Selengkapnya
822

DPS PEMILU 2024 KABUPATEN BLORA DITETAPKAN

                  KPU Kabupaten Blora pada Rabu 5 April 2023 menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 707.657 pemilih Sebanyak 707.657 pemilh ditetapakan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Blora pada Rabu, 5 April 2023. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Blora. Sejumlah pihak hadir pada kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Blora tersebut. Hadir diantaranya perwakilan FORKOPIMDA Kabupaten Blora, Bawaslu Blora, perwakilan Partai Politik dan penghubung calon anggota DPD, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Blora.                 Dalam pembukaan kegiatan, M. Hamdun, Ketua KPU Kabupaten Blora menyampaikan proses pemutakhiran daftar pemilih telah melalui proses yang berat dan panjang, bahkan sampai menit-menit menjelang rapat pleno dilakukan. “Bahkan beberapa anggota PPK berapa hari ini harus lek-lekan dari pagi sampai pagi dalam rangka upaya menghasilkan DPS yang dapat dipertanggungjawabkan” tutur M. Hamdun. Rekapitulasi daftar pemilih dibacakan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, Heni Rina Minarti. Penyusunan DPS dimulai dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pantarlih secara Faktual dengan mendatangi satu per satu rumah pemilih untuk dicocokan kesesuaian data kependuduknnya. Hal yang menjadi catatan penting dalam penyusunana daftar pemilih Pemilu 2024 adalah mensinkronkan antara hasil coklit di lapangan dengan Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) yang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian. Selanjutnya DPS akan diumumkan di tempat-tempat strategis di pelosok-pelosok desa dan kelurahan. Harapannya semua kalangan masyarakat dapat mencermati daftar tersebut untuk menjadi informasi maupun untuk dikoreksi jika ada ketidak sesuaian data. Terlebih bagi warga yang belum tercantum dalam DPS agar segera melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau perangkat desa/kelurahan setempat. Masyarakat juga dapat mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan ketercantuman namanya dalam daftar pemilih pemilu 2024.


Selengkapnya