Berita Terkini

AWAL TAHUN 2021, KPU BLORA LAKUKAN RAPAT PEMBAHASAN ANGGARAN

KPU Blora- Guna memastikan  anggaran tahun 2021 dapat digunakan dengan maksimal dan efektif, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran Tahun 2021. Acara diselenggarakan di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Blora, Jl. Halmahera 11, Blora pada Senin, 22 Februari 2021. Acara dihadiri oleh Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Blora dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19. KPU Blora mendapat anggaran dari KPU RI untuk pelaksanaan kegiatan setiap kegiatan, baik untuk yang bersifat rutin, keperluan kantor, ataupun kegiatan khusus tertentu. Anggaran tahun 2021 bersumber dari KPU RI mengingat  tahun anggaran 2021 KPU Blora tidak menyelenggarakan tahapan Pilkada.  Kegiatan rapat seperti ini merupakan rutinitas yang dijalankan demi memastikan anggaran dapat digunakan secara tepat. Perencanaan merupakan hal mutlak yang diperlukan sebuah lembaga agar setiap tahapan kerja dapat terlaksanakan dengan efektif. Kesadaran penuh bahwa anggaran yang diterima merupakan amanah yang harus digunakan sebaik mungkin dan harus dapat dipertanggungjawabkan.  Dalam rapat dibahas hal-hal detail seputar rencana dan teknis penggunaan anggaran dengan berpedoman pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021 beserta Petunujuk Teknisnya.

PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH PILBUP BLORA 2020

KPU Blora – Bertempat di Gedung PKPRI Blora, Kamis 21 Januari 2021, KPU Kabupaten Blora menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Acara dipimpin langsung oleh Ketua KPU Blora, M. Hamdun dan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Blora, Bawaslu Blora, Pasangan Calon, Partai Politik Pengusul, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Blora. Acara diselenggarakan dengan pengamanan ketat oleh Polres Blora dan tetap mematuhi protokol pencegahan COVID-19. Sesuai dengan tahapan Pilkada 2020, Pasangan Calon Terpilih ditetapkan oleh KPU Kabupaten paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. KPU secara resmi telah menerima  BRPK dari Mahkamah Konstitusi  pada 20 Januari 2021 sehingga secara hukum bisa segera menetapkan Paslon Terpilih. Dalam sambutannya M. Hamdun menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan jawaban atas pertanyaan beberapa pihak yang menanyakan kapan Pasangan Calon Terpilih akan ditetapkan. “Kami sampaikan bahwa KPU Blora akan menetapkan Paslon terpilih setelah KPU menerima BRPK dari Mahkamah Konstitusi, dan tanggal 20 Januari kemarin BRPK sudah dikeluarkan, maka hari ini kami tetapkan” terang M. Hamdun. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora yang digelar 9 Desember lalu diikuti oleh tiga Paslon. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten, Paslon Nomor Urut 1 atas nama Dra. Dwi Astutiningsih dan Riza Yudha Prasetia, S,Hut memperoleh 15.187 suara. Paslon Nomor Urut 2 atas nama H. Arief Rohman, M.Si dan Tri Yuli Setyowati, S.T.,M.M memperoleh 318.380 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 3 atas nama Dra. Hj. Umi Kulsum dan Agus Sugiyanto, S.E memperoleh 199.646 suara. Penetapan ini secara resmi menetapkan Paslon atas nama H. Arief Rohman, M.Si dan Tri Yuli Setyowati, S.T.,M.M sebagai Pasangan Calon Terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020 dan berhak dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blora periode kedepan. Di akhir sambutannya M. Hamdun menyampaikan terima kasih atas bantuan dan partisipasi semua pihak. “Hasil Pilkada ini merupakan pilihan terbaik yang dihasilkan bersama, sehingga harus didukung bersama” pungkasnya.  

PENYERAHAN SANTUNAN KECELAKAAN KERJA PIBUP 2020

KPU Blora- Dwi Aris Martono menerima santunan kecelakaan kerja dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora pada Jum’at, 15 Januari 2020. Aris adalah salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muraharjo Kecamatan Kunduran pada perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Sebelumnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kunduran melaporkan bahwa terdapat salah satu anggota PPS Desa Muraharjo yang mengalami sakit pasca menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilbup Blora. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Blora dengan memeriksa kelangkapan administrasi dan melalukan verifikasi atas sakitnya Dwi Aris Marwoto. M. Syaifu Amri, komisioner KPU Blora yang membidangi SDM menuturkan “ada mekanisme pemberian santunan bagi jajaran penyelenggara yang sakit atau mengalamai kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya. Berdasarkan data yang kami periksa lalu kami verifikasi, Dwi Aris berhak untuk menerima santunan dari KPU Blora”. Dalam pemberian santunan kecelakaan kerja, terdapat beberapa kategori yang terdiri dari luka sedang, luka berat, cacat seumur hidup, dan meninggal dunia. Dimana dari masing-masing kategori berbeda jumlah nominal santunan yang diberikan. Pada saat pemberian santunan yang dilakukan di rumahnya, Dwi Aris kembali menceritakan bahwa dia mengalami tidak enak badan dengan gejala mual-mual setelah menyerahkan kotak suara ke PPK pada tanggal 9 Desember 2020 lalu. “Tiap makan atau minum saya muntah, lalu diperiksakan ke dokter katanya saya mengalami infeksi saluran cerna dan harus opname selama tiga hari” tuturnya. Penyerahan santunan sendiri dihadiri oleh jajaran komisioner dan sekretaris KPU Blora, PPK, Pengawas Kecamatan dan Perangkat Desa Muraharjo. M. Hamdun, Ketua KPU Blora pada saat penyerahan santunan menyampaikan bahwa santunan ini merupakan bentuk kepedulian KPU Blora terhadap jajaranya dalam menjalankan tugas. “Besarnya santunan barangkali tidak cukup untuk mengganti biaya perwatan, tapi ini merupakan bentuk silaturahmi dan rasa peduli kami terhadap jajaran penyelenggara” tutur M. Hamdun.

PARTISIPASI PEMILIH PILBUP BLORA 77,47 %

KPU Blora- Gelaran perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020 hampir selesai. Dimana saat ini hanya menyisakan tahapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang masih menunggu kepastian tidak adanya gugatan hasil Pemilihan dari Mahkamah Konstitusi. Agenda sementara Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diperkirakan akan dikeluarkan oleh MK pada akhir Januari 2021. Salah satu hal yang perlu digarisbawahi dari gelaran lima tahunan ini adalah partsipasi Pemilih pada Pilbup tahun ini mencapai 77,47%. Prosentase tersebut diperoleh dari data jumlah pemilih yakni Pemilih dalam DPT sebanyak 700.995 dan 1.451 orang pemilih tambahan (DPTb) tercatat hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 544.183 orang. Angka ini merupakan capaian partisipasi Pemilih tertinggi selama penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Blora, baik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Perlu dicatat bahwa partisipasi Pemilih pada Pilbup sebelumnya (2015) adalah 71,6%,  kemudian 71,7% pada 2010, dan 74,6% pada 2005. Sedangkan pada pergelaran Pilgub tahun 2018 adalah 62,8%, kemudian 55,9% pada 2013, dan 61,7% pada 2008. KPU Blora sendiri menargetkan angka  partisipasi pada Pilbup 2020 sebanyak 77,5%. Yang ini berarti capaian tersebut masih sedikit dibawah target. M. Syaiful Amri, anggota KPU Blora Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menjelaskan “capaian angka partisipasi kita masih sekitar 0,03% di bawah target. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan demikian, salah satunya adalah masih adanya ketakutan Pemilih untuk datang ke TPS dikarenakan takut tertular COVID-19”. Penyelenggaraan Pemilihan dalam masa pandemic COVID-19 mau tidak mau menyisakan beberapa persoalan. Salah satunya adalah adanya kekhawatiran Pemilih untuk datang ke TPS. Dari KPU sendiri sudah mensosialisaskikan bahwa penyelenggaraan Pilbup Blora Tahun 2020 aman dan sehat. Serangkaian protokol sudah diterapkan dalam setiap tahapan untuk meminimalisasi potensi persebaran COVID-19. “Jika dilihat dari target partisipasi tentunya capaian ini masih dibawah rencana, namun jika dilihat dari capaian partisipasi Pilkada sebelumnya ini adalah rekor. Apalagi Pilbup diselenggarakan dalam masa pandemi dengan banyak keterbatasan dan kekhawatiran” imbuh Amri.