Berita Terkini

PRIMA KUNJUNGI KPU BLORA

Rombongan Pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Blora mengunjungi Kantor Sementara KPU Kabupaten Blora, Jl. Cendana No. 39 Mlangsen Blora pada Kamis 21 Oktober 2021. Rombongan diterima Ketua KPU Blora, M. Khamdun dan jajaran Komisioner KPU Blora. Kedatangan pengurus PRIMA dimaksudkan sebagai bentuk silaturahmi dan perkenalan jajaran  pengurus partai. Ibu Ari selaku pimpinan rombongan menyampaikan terima kasih atas waktu yang diberikan KPU Blora sehingga silaturahmi tersebut dapat terselenggara. “Diharapakn kedepan komunikasi dapat terjalin sehingga informasi-informasi kepemiluan dapat diterima jajaran PRIMA Kabupaten Blora dengan baik” tutur Ibu Ari. M. Khamdun menyampaikan apresiasi atas inisiatif PRIMA Kabupaten Blora untuk bersilaturahmi dan memperkenalkan diri. Bahwa pada prinsipnya KPU Blora juga berupaya untuk menjalin komunikasi dengan semua pengurus partai, termasuk partai baru dalam upaya penyampaian informasi-informasi terkini seputar pemilu maupun pemilihan. Selain ramah tamah, pada kesempatan tersebut Pengurus PRIMA Kabupaten Blora juga menanyakan beberapa regulasi terkait pendaftaran Partai Politik. Adapun penjelasan terkait regulasi dan teknis pendaftaran Partai Politik disampaikan oleh A. Husain, selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Blora. Pada kesempatan tersebut juga PRIMA Kabupaten Blora menyerahkan salinan AD/ART dan salinan SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Kabupaten Blora sebagai bentuk awal koordinasi.

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN JULI 2021

KPU Kab Blora selalu melakukuan updating dartar pemilih melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.Kegiatan ini di lakukan dalam rangka untuk menyiapkan daftar pemilih yang berkualitas di Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang. Pemutakhiran data pemilih ini terkait dengan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih,pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat tetapi masih ada dalam daftar pemilih serta perbaikan elemen data pemilih. KPU Blora berkordinasi dengan pihak pihak terkait yaitu Dispenduk capil, Bawaslu Kabupaten,PolresBlora,KodimBlora,Kemenag,Parpol,Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah  dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Selain berkoordinasi dengan pihak pihak terkait KPU Blora juga membuka masukan masyarakat terkait dengan pemilih pemula,pemilih TMS, dan perbaikan elemen data pemilih secara onlinemelalui website;kpu.blorakab.go.idmaupun  datang secara langsung di KPU Kabupaten Blora Jalan Halmahera 11. Rabu tanggal 28 juli 2021 bertempat di ruang pertemuan,KPU Blora  melakukan rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan sejumlah 702.454 pemilih,pemilih laki laki sejumlah 347.399 dan perempuan sejumlah 355.055pemilih yang tersebar di 16 Kecamatan 295 desa /Kelurahan . Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini akan di perbaharui setiap bulannya agar data pemilih senantiasa tersaji secara up to date. Sehingga data  pemilih bersifat akurat dan akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.Tingkat akurasi data pemilih adalah menjadi tanggung jawab bersama antara penyelenggara Pemilu dengan komponen daerah maupun komponen pemerintah daerah. Heni Rina Minarti Divisi perencanaan data dan informasi KPU Kabupaten Blora

PROYEKSI JUMLAH PEMILIH DAN TPS DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TH 2024 KABUPATEN BLORA

KPU Blora- (19/07/2021) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora gelar Rapat Pleno yang dilaksanakan secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan tentang Proyeksi jumlah pemilih dan TPS dalam Pemilihan 2024 sebagai tindaklanjut surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 330/PL.01-SD/33/Prov/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal Estimasi Jumlah Pemilih dan TPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 381/PL.01-SD/33/Prov/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 perihal Penetapan Jumlah Pemilih dan TPS Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 383/PL.01.-SD/33/Prov/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 perihal Ralat Surat Nomor 381/PL.01-SD/33/Prov/VII/2021 tentang Pengusulan Proyeksi Jumlah Pemilih dan TPS Pemilihan Tahun 2024. kegiatan ini diikuti oleh komisioner, sekretaris dan kasubbag KPU Kabupaten Blora. Dalam rapat pleno tersebut diperoleh hasil yakni proyeksi jumlah pemilih sebanyak 768.101 (Tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus satu) orang dan Jumlah TPS sebanyak 2.739 (Dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan) yang tersebar di 16 (Enam belas) Kecamatan, 295 (Dua ratus sembilan puluh lima) Desa/Kelurahan. Hasil tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora. (Humas_KPU_Blora)

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN JUNI KWALITAS DAFTAR PEMILIH MELALUI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan adalah pemutakhiran data pemilih.Mengapa penting , karena menyangkut keberhasilan pemilu maupun pemilihan.Pembaharuan data setiap warga akan berpengaruh terhadap hak politik setiap pemilih pada pesta demokrasi. Proses pemutakhiran data pemilih di lakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih ,penduduk pindah datang,pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI /Polri yang memasuki masa purna tugas .Selain itu juga memperbaiki perubahan identitas kependudukan,perubahan status pekerjaan TNI/Polri,pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian. Sebab jika hal ini tidak di laksanakan ,bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi di negara ini .Validitasi data pemilih menjadi faktor penting dalam mewujudkan kualitas pemilu maupun pemilihan yang lebih akuntabel,transparan dan bermartabat.Demikian juga terhadap perlindungan data pemilih ,agar tidak di manfaatkan oleh pihak lain untuk keperluan di luar kepemiluan. Untuk menyiapkan data pemilih yang akurat ,akuntabel dan konperhensip KPU Blora selalu melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulan,Kegitan ini di lakukan terkait dengan pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih,pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) maupun perbaikan elemen data pemilih. Tujuan dari pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah untuk Memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada saat Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Pada Senin ( 1/7/2021 ) KPU Blora telah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder dan selanjutnya di lakukan rapat pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan.Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan untuk bulan juni sejumlah 702.385 pemilih, laki-laki sejumlah 347.357 dan perempuan 355.028 Pemilih tersebut tersebar di 16 kecamatan 295 desa kelurahan yang ada di Kab Blora. Di bulan juni ini KPU Blora mendapat masukan sejumlah 328 pemilih,untuk pemilih TMS sejumlah 120, pemilih baru sejumlah 208 dan perbaikan data pemilih sejumlah 0 Demi terwujudnya data pemilih yang berkualitas KPU Blora berharap partisipasi dan masukan dari semua pihak.Masyarakat dapat datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Blora JL. Halmahera 11 Blora atau melalui website http:/kpu.blorakab.go.id Divisi perencaan data dan informasi KPU Kab Blora Heni Rina Minarti

SHARING EXPERIENCE AND KNOWLEDGE KEPEMILUAN

KPU Blora – (23/06) Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora Divisi Teknis Achmad Husain, S.T. menjadi Narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dilaksanakan secara Daring Zoom Meeting dengan peserta untuk umum secara terbatas yang bertemakan “Senang Berpemilu (Sharing Experience and Knowledge bersama Penyelenggara Pemilu) menyongsong Pemilihan Serentak Tahun 2024”. Selain itu terdapat 1 (satu) Narasumber yang lainnya yaitu Rinto Agus Akbar Harkat, S.Fil.I., M.Fil.I. Anggota KPU Butoh Tengah Kordiv Teknis Penyelenggara dan Iwan Rompo Bane, S.Sos., M.Si. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Kordiv Teknis penyelenggara sebagai Moderator. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara DR. La Ode Abdul Natsir, SE., M.Si. memulai  acara dengan memberikan paparan singkat tentang Undang Undang mengenai Partai Politik. Dilanjutkan dengan Sharing Experience and Knowledge bersama Penyelenggara Pemilu pemaparan materi oleh Narasumber pertama yaitu Achmad Husain, S.T. dengan judul materi Verifikasi Partai politik dan Pencalonan Perseorangan.  

PAW ANGGOTA DPRD KABUPATEN BLORA DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

KPU Blora-(17/06) Penggantian Antar Waktu (PAW)Anggota DPRD merupakan proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diberhentikan antarwaktu. Alasan penggantian diantaranya meliputi meninggal dunia, mengundurkan diri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Di Kabupaten Blora terdapat Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai dengan mekanisme PAW, Pimpinan DPRD Kabupaten Blora telah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Blora tentang nama Anggota DPRD Kabupaten Blora yang berhenti antarwaktu karna meninggal dunia berserta data pendukung berupa Foto Copy Akte kematian dari Dindukcapil. Anggota DPRD Kabupaten Blora yang berhenti antarwaktu dikarenakan Meninggal Dunia An Muchlisin, S.H.I. dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil Blora 3 (tiga), digantikan oleh calon pengganti antarwaktu A.n. Saeful Arifin, S.T. yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya urutan ke 2 (dua) dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama. KPU Kabupaten Blora kemudian melakukan verifikasi dokumen pendukung serta melakukan penelitian dan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu baru dinyatakan calon yang layak dan memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktunya. Hal ini telah tertuang dalam Berita Acara NOMOR : 10/PY.03.1-BA/3316/KPU-Kab/VI/2021 Tanggal 17 Juni 2021 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Blora. Berita Acara serta Surat PAW dari KPU Kabupaten Blora telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Blora dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan, serta Ketua Fraksi Partai Persatuan pembangunan, untuk kemudian calon PAW yang bersangkutan dapat ditetapkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.