Berita Terkini

KPU BLORA MENERIMA KUNJUNGAN DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN BLORA

Senin, 15 Maret 2021 KPU Kabupaten Blora menerima kunjungan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Blora. Rombongan dipimpin oleh Hj. Tety Indarti, SH selaku Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Blora. Disambut oleh Ketua dan Komisioner KPU Blora, acara berlangsung santai dan hangat. Dalam pembicaraan disampaikan bahwa kegiatan hari ini (Senin) merupakan bentuk silaturahmi sehubungan dengan ditunjuknya Plt Ketua DPC dan penegasan posisi DPC Demokrat Kabupaten Blora dalam kaitannya dinamika di Partai Demokrat saat ini. Pada kesempatan itu DPC Partai Demokrat menyerahkan sejumlah berkas yang diantaranya adalah AD/ART Partai Demokrat, SK Penunjukan PLT oleh DPP Partai Demokrat, salinan SK Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Blora, Keputusan Menkumham tentang Pengesahan Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat. Disampaikan oleh Ketua KPU Blora, M. Hamdun, bahwa komunikasi seperti ini merupakan langkah baik dan memudahkan KPU dalam berkoordinasi dengan partai. “Komunikasi seperti ini sangat kami hargai, karena akan memudahkan komunikasi kami dengan Partai” terangnya. Terkait dinamika di tubuh Partai Demokrat, ditegaskan bahwa KPU Blora bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN FEBRUARI DITETAPKAN

KPU Kabupaten Blora menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk bulan Februari  2021 sebanyak 702.354 orang.  Angka ini ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU Blora pada 25 Februari 2021. Jumlah tersebut merupakan hasil pencermatan dan masukan beberapa pihak, baik oleh jajaran KPU maupun instansi terkait. Penetapan ini adalah pertama kalinya ditetapkan setelah agenda Pilkada 2020 selesai di selenggarakan. DPB disusun dan ditetapkan berdasar perubahan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan terakhir dengan proses dan mekanisme yang ditentukan. Sebagaimana diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Blora Tahun 2020 sejumlah 700.995 pemilih. Dalam rangka perawatan data jumlah pemilih, KPU memiliki tugas untuk memutakhirkan daftar pemilih sesuai kondisi kondisi terakhir. Hal ini dimaksudkan agar pada agenda Pemilihan berikutnya data pemilih bisa lebih up date. Data Pemilih Berkelanjutan diperoleh dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020, ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada 2020, dan memperhatikan kondisi administrasi kependudukan teraktual. Kondisi yang dimaksud adalah jumlah penduduk yang memasuki usia memilih, jumlah penduduk Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperi meninggal dunia, pindah domisili, dicabut hak pilihnya, menjadi anggota TNI/POLRI, dan sebagainya. Daftar Pemilih Berkelanjutan rencanannya akan dimutakhirkan setiap bulan dengan memperhatikan kondisi kependudukan teraktual. Dalam penetapan DPB ini KPU Blora akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkat seperti Dindukcapil, Polres Blora, KODIM Blora, serta Kejaksaan Negeri Blora. “Tetapi tidak menutup kemungkinan, kami juga menerima masukan data kependudukan dari masyarakat” terang Heni Rina Minarti, anggota KPU Blora Divisi Program dan Data.

DAFTAR PEMILIH AKAN DI UP DATE

Dalam rangka pemeliharaan data Pemilih di Kabupaten Blora, KPU Blora mengadakan Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kamis, 25 Februari 2021. Acara bertajuk Rakor Pemutakhiiran Data Pemilih dilaksanakan di Ruang Pertemuan KPU Blora, Jl. Halmahera No. 11 Blora. Rapat tersebut menghadirkan pihak-pihak terkait dalam penyusunan daftar Pemilih yakni Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora, perwakilan dari Polres Blora, serta perwakilan dari Kodim Blora. Dalam sambutannya, Ketua KPU Blora, M. Hamdun menjelaskan bahwa berdasarkan mandat Undang-Undang Pilkada, KPU memiliki kewajiban memelihara Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Pemeliharaan daftar pemilih ini bertujuan agar pada agenda Pemilihan berikutnya daftar pemilih sudah paling up date”. Administrasi kependudukan yang dinamis menuntut KPU juga untuk dinamis dalam penyusunan daftar Pemilih. Maka dari itu KPU akan melakukan penetapan dan pemeliharaan daftar pemilih secara periodik dengan berdasar pada kondisi administrasi paling up date. Dinamika administrasi kepndudukan sebagaimana dimaskud meliputi bertambahnya penduduk yang berusia tujuh belas tahun, penduduk yang meninggal dunia, penduduk yang pindah domisili, penduduk yang menjadi anggota TNI/POLRI, penduduk yang pensiun dari TNI/POLRI, serta narapidana yang dicabut hak politiknya. Dengan penyesuaian dinamika tersebut diharapkan pada agenda Pemilihan berikutnya daftar Pemilih di Kabupaten Blora bisa lebih valid dan berkesinambungan.

PERAN PEMILIH KABUPATEN BLORA DI MASA PANDEMI

Bertempat di Pendopo Kecamatan Japah diselenggarakan acara yang bertajuk Pendidikan Politik Bagi Organisasi Perempuan “Memperkuat Peran Pemilih Dalam Pemilu Di Masa Pandemi Covid-19”. Acara diselenggarakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blora pada Selasa, 23 Februari 2021 dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Hadir pada kegiatan tersebut segenap Pengurus dan Anggota Tim Penggerak PKK Kecamatan Japah. Kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya pendidikan Pemilih yang rutin diselenggarakan oleh Kantor Kesbangpol Blora yang bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Blora. Hadir sebagai pembicara pada acara tersebut salah satunya adalah ketua KPU Blora, M. Hamdun. Pada kesempatan Tersebut M. Hamdun menyampaikan terima kasih atas segala bentuk partisipasi masyarakat dalam mensukseskan Pilkada 2020. “Sukses Pilkada 2020 tentu berkat kerjasama semua pihak, terutama para Pemilih yang sudah bersedia datang ke TPS meski dalam suasana Pandemi COVID” tuturnya. Disampaikan pula pada kesempatan tersebut bahwa masyarakat diharapkan meningkatkan kesadaran untuk berpartisipasi secara positif, baik sebagai penyelenggara maupun pemilih. Masyarakat diharapkan mampu menghilangkan kebiasaan-kebiasaan negatif dalam momen-momen Pemilihan yang dapat menciderai kualitas demokrasi seperti politik uang, berita hoax, dan ujaran kebencian. Selain itu juga diharapkan masyarakat untuk siap seandanya agenda Pemilihan selanjutnya masih akan diselenggarakan dalam masa Pandemi.

AWAL TAHUN 2021, KPU BLORA LAKUKAN RAPAT PEMBAHASAN ANGGARAN

KPU Blora- Guna memastikan  anggaran tahun 2021 dapat digunakan dengan maksimal dan efektif, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran Tahun 2021. Acara diselenggarakan di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Blora, Jl. Halmahera 11, Blora pada Senin, 22 Februari 2021. Acara dihadiri oleh Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Blora dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19. KPU Blora mendapat anggaran dari KPU RI untuk pelaksanaan kegiatan setiap kegiatan, baik untuk yang bersifat rutin, keperluan kantor, ataupun kegiatan khusus tertentu. Anggaran tahun 2021 bersumber dari KPU RI mengingat  tahun anggaran 2021 KPU Blora tidak menyelenggarakan tahapan Pilkada.  Kegiatan rapat seperti ini merupakan rutinitas yang dijalankan demi memastikan anggaran dapat digunakan secara tepat. Perencanaan merupakan hal mutlak yang diperlukan sebuah lembaga agar setiap tahapan kerja dapat terlaksanakan dengan efektif. Kesadaran penuh bahwa anggaran yang diterima merupakan amanah yang harus digunakan sebaik mungkin dan harus dapat dipertanggungjawabkan.  Dalam rapat dibahas hal-hal detail seputar rencana dan teknis penggunaan anggaran dengan berpedoman pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021 beserta Petunujuk Teknisnya.

PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH PILBUP BLORA 2020

KPU Blora – Bertempat di Gedung PKPRI Blora, Kamis 21 Januari 2021, KPU Kabupaten Blora menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Acara dipimpin langsung oleh Ketua KPU Blora, M. Hamdun dan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Blora, Bawaslu Blora, Pasangan Calon, Partai Politik Pengusul, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Blora. Acara diselenggarakan dengan pengamanan ketat oleh Polres Blora dan tetap mematuhi protokol pencegahan COVID-19. Sesuai dengan tahapan Pilkada 2020, Pasangan Calon Terpilih ditetapkan oleh KPU Kabupaten paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. KPU secara resmi telah menerima  BRPK dari Mahkamah Konstitusi  pada 20 Januari 2021 sehingga secara hukum bisa segera menetapkan Paslon Terpilih. Dalam sambutannya M. Hamdun menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan jawaban atas pertanyaan beberapa pihak yang menanyakan kapan Pasangan Calon Terpilih akan ditetapkan. “Kami sampaikan bahwa KPU Blora akan menetapkan Paslon terpilih setelah KPU menerima BRPK dari Mahkamah Konstitusi, dan tanggal 20 Januari kemarin BRPK sudah dikeluarkan, maka hari ini kami tetapkan” terang M. Hamdun. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora yang digelar 9 Desember lalu diikuti oleh tiga Paslon. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten, Paslon Nomor Urut 1 atas nama Dra. Dwi Astutiningsih dan Riza Yudha Prasetia, S,Hut memperoleh 15.187 suara. Paslon Nomor Urut 2 atas nama H. Arief Rohman, M.Si dan Tri Yuli Setyowati, S.T.,M.M memperoleh 318.380 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 3 atas nama Dra. Hj. Umi Kulsum dan Agus Sugiyanto, S.E memperoleh 199.646 suara. Penetapan ini secara resmi menetapkan Paslon atas nama H. Arief Rohman, M.Si dan Tri Yuli Setyowati, S.T.,M.M sebagai Pasangan Calon Terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020 dan berhak dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blora periode kedepan. Di akhir sambutannya M. Hamdun menyampaikan terima kasih atas bantuan dan partisipasi semua pihak. “Hasil Pilkada ini merupakan pilihan terbaik yang dihasilkan bersama, sehingga harus didukung bersama” pungkasnya.