Berita Terkini

SOSIALISASI PENDAFTARAN BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BLORA

                       KPU Blora menyelenggarakan sosialisasi pendaftaran Bakal Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020. Acara diselenggarakan di Ruang Pertemuan KPU Blora, Jl. Halmahera No. 11 Blora pada Rabu, 29 Juli 2020. Hadir dalam acara teersebut perwakilan Partai Politik yang memilii kursi di DPRD Blora, beberapa dinas terkait seperti Dukcapil, Lembaga Pemasyarakatan, Perpajakan, dan UPD lainnya. “tahapan pendaftaran ini nantinya melibatkan banyak UPD, makanya hari ini kami undang agar diperoleh satu kesepahaman” terang M. Hamdun, Ketua KPU Blora.                 Acara tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan tahapan pendaftaran kepada pihak-pihak terkait. Diharapkan dengan tersampaikannya informasi pendaftaran, pihak-pihak yang berkepentingan dapat menyesuaikan tahapan dan regulasi pendaftaran.  Ahmad Husain, Komisioner KPU Blora  Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan segala teknis tentang pencalonan yang meliputi teknis pencalonan, syarat calon dan pencaalonan, serta tahapan dan jadwal pencalonan. A. Husain menuturkan “semua dokumen syarat calon akan kami verifikasi, seperti misalnya ijasah pendidikan terakhir, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit,  ataupun NPWP”                 Tahapan pencalonan sendiri akan dimulai pdengan tahapan Pendaftaran pada 4 – 6 September 2020. Kemudian Pasangan Calon akan di tetapkan pada 23 September 2020. Sebelum Pasangan Calon ditetapkan akan dilalui beberapa tahapan diantaranya verifikasi syarat pencalonan, pengumuman dokumen pencalonan, tanggapan masyarakat, verifikasi syarat calon, hingga perbaikan syarat calon. KPU Kabupaten Blora menyediakan help desk untuk membantu bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk berkonsultasi seputar pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Blora.  

PPDP KABUPATEN BLORA MULAI COKLIT KENAKAN APD

KPU Blora- Badan Ad Hoc Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kabupaten Blora hari ini Rabu 15 Juli 2020 mulai melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (coklit) dengan mendatangi dari rumah ke rumah penududk untuk memastikan Data Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Untuk antisipasi pencegahan persebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan Coklit, PPDP telah menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) sebagai SOP (Standard Operational Procedure) yang ada. PPDP telah dibekali APD (masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, dan vitamin).

BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PILBUP BLORA

               KPU Blora – Dihadiri oleh perwakilan PPK se Kabupaten Blora, Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih di selenggarakan di Ruang Pertemuan KPU Blora pada Senin, 6 Juli 2020. Bimtek tersebut dimaksudkan sebagai persiapan kegiatan Pencocokan dan Penelitain (Coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 15 Juli – 13 Agustus 2020. Kegiatan Coklit akan dilaksanakan oleh 2.198 PPDP di seluruh wilayah Kabupaten Blora.                 Dalam sambutannya, M. Syaiful Amri, angota KPU Blora menekankan pentingnya integritas PPDP selama menjalankan tugasnya. “PPDP tidak hanya menjalankan pemutakhiran data pemilih, tapi juga menjadi cerminan integritas, independensi, netralitas penyelenggara Pemilihan” papar Amri. Selanjutnya diingatkan kepada PPK dan PPS untuk selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di tiap jajaran. Amri menambahkan “harapannya dengan adanya pelibatan pihak-pihak terkait, seperti pihak kecamatan, kepala desa, RT, RW dan jajaran pengawas Pemilihan, data pemilih bisa lebih akurat”.                Materi Bimbingan Teknis sendiri disampaikan oleh Heni Rina Minarti, anggota KPU Blora Divisi Program dan Data. Dalam paparan materinya disampaikan segala teknis prosedur kerja pencocokan dan penelitaian oleh PPDP nantinya. Ditekankan pentingnya ketaatan PPDP terhadap petunjuk teknis coklit yang disiapkan KPU. Heni menyampaikan “PPDP kita bekali dengan buku kerja PPDP untuk menjadi acuan kerja dan kontrol kerja”. Untuk selanjutya bimtek akan dilakukan berjenjang dari PPK ke PPS, kemudian dari PPS ke PPDP. Pemlihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 tentunya harus ditunjang oleh validitas data pemilih, yang salah satu upayanya adalah penyelenggaraan kegiatan Coklit. Mensikapi kondisi pandemi Covid-19, semua kegiatan tahapan penyelenggaraan Pilbup Blora Tahun 2020 akan menyesuaikan protokol kesehatantan pencegahan Covid-19. Dalam penyelenggaraan Coklit, PPDP akan menerapkan protokol kesehatan dengan dibekali masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, dan vitamin serta prosedur kerja yang aman.

KPU BLORA SEGERA BENTUK PPDP

            KPU Blora- Dalam rangka persiapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020, KPU Blora menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) yang di hadiri perwakilan PPK se Kabupaten Blora. Raker yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan KPU Blora pada Rabu, 24 Juni 2020 membahas seputar persiapan pembentukan PPDP yang meliputi tahapan, syarat dan kelengkapan persyaratan pengusulan PPDP. Komisoner KPU Blora, M. Syaiful Amri dalam pemaparan materi menyampaikan perlunya PPS memperhatikan kesiapan calon PPDP yang akan diusulkan. ”Dalam kegiatan coklit nanti pastikan PPDP siap melakukan colit, ngelawang (door to door)” terang Amri.             Proses pembentukan PPDP dimulai dari PPS berkoordinasi dengan pengurus RT/RW di wilayah TPS setempat. Kemudian nama-nama disusun dan diusulkan untuk selanjutnya di tetapkan oleh KPU Blora. PPDP akan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) di tiap TPS, yang berarti jumlah PPDP sama dengan jumlah TPS di masing-masing desa/kelurahan.             Kegiatan coklit dilakukan dengan mendatangi tiap rumah di wilayah masing-masing TPS untuk dimintai data terakhir seputar status kependudukan warga. Coklit akan dimulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Dari data coklit ini akan direkap menjadi Daftar Pemilih Sementara Pilbup Blora.             Terkait kondisi Pandemi Covid-19, kegiatan coklit juga akan menyesuaikan protokol kesehatan selama masa pandemi. Amri menambahkan “ selama melakukan kegiatan coklit, PPDP akan kami upayakan dengan Alat Pelindung Diri untuk memastikan keselamatan petugas kami maupun masyarakat yang kami data”. KPU Blora berharap masyarakat Kabupaten Blora dapat berpartisipasi dalam kegiatan coklit ini dengan menerima PPDP dan menyampaikan informasi valid seputar data kependudukan masing-masing.

PILKADA BLORA : 9 DESEMBER 2020

                       KPU Blora – Setelah mengalami penundaan sebagai akibat mewabahnya virus Covid-19, mulai Senin 15 Juni 2020 pergelaran Pilkada 2020 kembali dilanjutkan. Termasuk diantaranya adalah Kabupaten Blora yang sedang menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora Nomor  42/PP.01.2-Kpt/3316/KPU-Kab/VI/2020, KPU Blora menyampaikan segenap perubahan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Hal yang paling mendasar adalah tanggal pemungutan suara diagendakan menjadi 9 Desember 2020 dari yang sebelumnya direncanakan 23 Sepember 2020.                 Dimulainya kembali tahapan Pilkada ini diawali dengan pengaktifan kembali badan penyelenggara PPK dan PPS. Setelah sebelumnya mereka di non aktifkan semenjak akhir Maret 2020, per 15 Juni 2020 mereka sudah mulai bekerja sebagai Penyelenggara Pemilihan. Tahapan terdekat Pilkada Blora yang sempat tertunda akan kembali dilanjutkan, yakni pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan kegiatan pemutakhiran data Pemilih. Adapun tahapan lainnya akan menyesuaikan sebagai akibat berubahnya hari pemungutan suara.                 Kendati Pilkada 2020 diselenggarakan dalam masa pandemi Covid-19, namun KPU memastikan penyelenggaraan tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. “KPU Kabupaten Blora telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, mulai dari Pemda, Gugus Covid, hingga Dinas Kesehatan agar pelaksanaan Pilkada kedepan tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi” jelas M. Khamdun, Ketua KPU Blora. KPU memastikan bahwa Pilada 2020 akan terselenggara dengan aman. Baik bagi Peyelenggara Pemilihan, Peserta Pemilihan, maupun masyarakat pada umumnya. Dipaparkan bahwa setiap tahapan akan disesuaikan dengan suasana pandemi. Misalnya dalam pembentukan TPS, yang semula jumlah pemilih maksimal 800 orang, dengan adanya pandemi Covid-19 ini dibatasi menjadi maksimal 500 orang. Hal ini dimaksudkan agar pada hari pencoblosan tidak terlau terjadi kerumunan, dan kegiatan pencoblosan dan penghitungan bisa secepat mungkin selesai. Contoh lain adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih (coklit) dimana petugas Coklit harus memakai masker, face shield, wajib membawa hand sanitizer, dan protokol lainnya. Demikian juga dengan tahapan lainnya semua akan disesuaikan dengan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

PILKADA BLORA PASCA PERPU 2 TAHUN 2020

KPU Blora- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Perpu tersebut menindaklanjuti kesepakatan Rapat Dengar Pendapat antara Menteri Dalam Negaeri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI. Rapat tersebut mensikapi perkembangan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 setelah makin meluasnya kasus pandemi Covid-19. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan adalah Pilkada Serentak yang semula diagendakan 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020. Kesepakatan lain dari rapat tersebut adalah diperlukan payung hukum terhadap penundaan Pilkada tersebut dalam bentuk Perpu. Tercantum dalam Perpu tersebut pada Pasal 201A bahwa penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat bencana non alam yakni wabah Covid-19. Pada pasal yang sama juga disebutkan bahwa pemungutan suara akan diselenggarakan pada Desember 2020. Kemudian pada ayat terakhir disebutkan bahwa pemungutan suara memungkinkan untuk kembali ditunda jika belum bisa dilaksanakan pada Desember 2020. Kabupaten Blora merupakan salah satu Kabupaten yang sejatinya kan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah pada 23 September 2020, namun harus ditunda akibat mewabahnya Covid-19. Sebelumnya KPU telah menunda empat tahapan Pilkada yakni pelantikan anggota PPS, verifikasi faktual syarat dan dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan proses pencocokan dan penelitian data pemilih. M. Syaiful Amri, Komisioner KPU Blora menyampaikan “ ke empat tahapan tersebut berpotensi terjadinya kontak fisik, sehingga rawan terjadinya penularan wabah Covid-19, jadi wajar jika kemudian ke empat tahapan tersebut ditunda”. Terkait terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2020, KPU Kabupaten Blora siap untuk melaksanakan Pilkada 2020 pada Desember 2020 dan akan segera membahasnya dengan jajaran terkait. “Tapi yang harus digarisbawahi adalah jika pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020, berarti tahapan yang semula ditunda harus kita mulai pada Juni 2020 dengan catatan wabah Covid 19 selesai di akhir Mei 2020” imbuh Amri. Melalui Keputusan KPU Nomor 179/2020, Komisi Pemilihan Umum menunda empat tahapan Pilkada sebagaimana telah disebutkan. Keputusan tersebut ditandatangani pada 21 Maret 2020. Jika dihitung mundur dari hari pemungutan suara yakni 23 September 2020, maka tahapan yang ditunda adalah sekitar 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara. Jika kemudian Perpu menyatakan bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada Desember 2020, maka tahapan Pilkada harus dimulai paling tidak akhir Juni 2020 karena dibutuhkan kurang lebih 6 (enam) bulan untuk melaksanakan semua tahapan yang tersisa.