Berita Terkini

5 MENIT UNTUK 5 TAHUN, TENTUKAN PEMIMPIN DAERAHMU HARI INI!

KPU BLORA – 16 Kecamatan se-Kabupaten Blora menggelar pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 serentak hari ini (27/06/2018). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Arifin S.Ag. mengingatkan kepada warga Blora bahwa sebelum berangkat mencoblos hari ini, pastikan dulu Anda telah membawa formulir C6-KWK alias formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara. Dalam formulir C6 tertera nama pemilih, nomor urut pemilih, Tempat Pemungutan Suara (TPS), nama desa atau kelurahan, dan kecamatan, jelas Arifin. Selain itu, siapkan KTP elektronik atau e-KTP untuk dibawa ke TPS. Jika belum memiliki e-KTP, Anda boleh membawa formulir C6 saja. Lanjut Arifin, TPS dibuka pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB. Walaupun diberi waktu sampai siang, proses memilih sebetulnya tak perlu waktu lama, sekitar 5 menit. Sementara itu Divisi Pemutakhiran Data Pemilih Dra.Ita Sadrini mengatakan Jika ternyata ada yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan sudah mengecek secara online dan offline soal status DPT namun tidak ada nama yang bersangkutan, tidak perlu khawatir. Yang bersangkutan masih tetap bisa memberikan hak suara di Pilkada 2018 sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Syaratnya agar bisa tetap memilih, pemilih yang demikian perlu membawa e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Tentu saja ini untuk memastikan bahwa Anda benar-benar memiliki hak suara, ucap Ita Sadrini. Lanjutnya, Petugas KPPS di TPS akan mengecek apakah yang bersangkutan memang belum terdaftar di DPT. Petugas juga akan memastikan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW. Jika semua sudah terverifikasi sebagai pemilih tambahan, yang bersangkutan hanya tinggal menunggu dipanggil saja. Pemilih yang demikian baru dapat menggunakan hak suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Apabila surat suara sudah habis di TPS tersebut, pemilih akan diarahkan untuk mencoblos di TPS terdekat dalam kelurahan yang sama, pungkasnya. Sementara, untuk meningkatkan partisipasi penggunaan hak pilih, banyak cara dilakukan oleh KPPS, diantaranya dengan mendekorasi TPS dengan atribut Piala Dunia seperti yg dilakukan di TPS 1 Desa Jegong Kec Jati. Ada pula KPPS yg menggunakan seragam adat seperti di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Cepu, Kedungtuban dan Banjarejo. Bahkan di TPS 1 Desa Kalangrejo Kunduran melengkapi dekorasi TPS-nya dengan atribut keraton. Sedangkan di TPS lokasi Kampung Sikep, seluruh KPPS menggunakan seragam pakaian adat sikep. Berdasar pantaun di lapangan, hingga pukul 10.00 penggunaan hak pilih di TPS rata-rata sudah sampai dikisaran 60% dari pemilih terdaftar.

HITUNG CEPAT PILKADA SERENTAK 2018 KABUPATEN BLORA

KPU BLORA – Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 kali ini, KPU RI kembali menggunakan Sistem Informasi Penghitungan (SITUNG) sebagai sarana penghitungan cepat hasil penghitungan suara di setiap TPS. Hitung cepat dibuat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mengetahui hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018 secara cepat dan transparan di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada. Hasil pada hitung cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final. Untuk mengetahui hasil Penghitungan Cepat dari SITUNG untuk wilayah Kabupaten Blora dapat klik DI SINI

TIGA PARPOL TELAH AJUKAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD

KPU Blora – Memasuki jadwal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Blora dalam Pemilu 2019 sejak tanggal 4 Juli hingga hari ke-sebelas (14/7) belum ada parpol yang mengajukan bakal calonnya. Baru memasuki hari ke-dua belas (15/7) dan ke-tiga belas (16/7) terdapat tiga parpol yang mengajukan bakal calonnya. Diawali Partai Golongan Karya yang mengajukan bakal calon pertama kali ke KPU Kabupaten Blora pada hari Minggu (15/7) pukul 15.24. Pengajuan bakal calon disampaikan langsung oleh Ketua dan Sekretaris Partai Golongan Karya Kab. Blora didampingi oleh jajaran pengurusnya. Dalam kesempatan itu, Partai Golongan Karya mengajukan Bakal Calon secara penuh sebanyak 45 orang untuk lima daerah pemilihan. Sebagaimana diketahui bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blora dari setiap parpol sebanyak jumlah alokasi kursi di setiap daerah pemilihan. Adapun alokasi kursi dari masing-masing daerah pemilihan adalah : BLORA 1 sebanyak 11 kursi, BLORA 2 sebanyak 8 kursi, BLORA 3 sebanyak 8 kursi, BLORA 4 sebanyak 9 kursi, dan BLORA 5 sebanyak 9 kursi. Parpol kedua yang mengajukan bakal calonnya ke KPU Blora adalah Partai Nasdem pada Senin (16/7) pukul 15.08. Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kab. Blora dilakukan langsung oleh Ketua dan Sekretaris Partai Nasdem yang didampingi oleh jajaran pengurus dan bakal calon yang diajukan. Partai Nasdem juga mengajukan bakal calon secara penuh sejumlah 45 orang untuk lima daerah pemilihan yang ada. PKS menjadi parpol ketiga yang mengajukan bakal calon ke KPU Blora pada senin (16/7) pukul 15.38. Sebagaimana dua parpol sebelumnya, pengajuan bakal calon dari PKS juga dilakukan langsung oleh Ketua dan Sekretaris didampingi oleh jajaran pengurus. PKS kabupaten Blora juga mengajukan bakal calon sebanyak 45 orang untuk lima daerah pemilihan di Kab. Blor

KPU KABUPATEN BLORA GENCARKAN SOSIALISASI

BLORA – Jumat s.d Minggu, 9 s.d 11 November 2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora menggelar acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih Forum Warga berbasis Keluarga. Program sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu yang pada akhirnya dapat meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 nanti. Sosialisasi Pendidikan Pemilih Forum Warga berbasis Keluarga sudah dilaksanakan di 5 tempat yaitu Kelurahan Ngawen, Kelurahan Bangkle, Kelurahan Mlangsen, Kelurahan Balun, Kelurahan Beran dan akan dilaksanakan di 5 tempat lagi salah satunya rencananya akan dilaksanakan di Dukuh Sasak Desa Buluroto Kecamatan Banjarejo pada hari Minggu, 25 November 2018 . Sosialisasi ini terdiri warga sekitar tempat pelaksanaan sosialisasi. Narasumber dalam Forum ini menyampaikan tentang beberapa hal terkait Demokrasi dan Kepemiluan khususnya persiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Berharap forum ini tidak hanya sekedar menjadi forum sosialisasi Pemilu kepada peserta semata. Lebih dari itu, diharapkan muncul masukan-masukan evaluatif terhadap bahan, bentuk, cara dan strategi sosialisasi pemilu dari yang selama ini dilakukan. Evaluasi dan rekomendasi tersebut menjadi penting mengingat daya jangkau sosialisasi diharapkan dapat mengatasi seluruh aspek yang ada seperti luas wilayah, aspek geografis, akses komunikasi dan beragamnya sasaran mulai dari pemilih pemula, petani, kaum perempuan, ormas/LSM, tomas/toga, kaum berkebutuhan khusus, sampai kelompok akademisi/praktisi hingga partai politik. Untuk itu diperlukan langkah strategis dalam menentukan kegiatan yang bertujuan mensosialisasikan penyelenggaraan pemilu agar peran serta masyarakat semakin meningkat dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Dalam waktu ke depan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora akan menggencarkan kegiatan sosialisasi Pemilu 2019 dalam berbagai bentuk dan kegiatan seperti Sosialisasi Pendidikan Pemilih Forum Warga Berbasis Keluarga,  KPU Goes To Campus, Kursus Kepemiluan, pembuatan media baik cetak maupun elektronik, dll.

APK BALIHO DAN SPANDUK PEMILU 2019 DISERAHTERIMAKAN

KPU BLORA – Senin, 19 November 2019 Alat Peraga Kampanye Baliho dan Spanduk diserahterimakan. Serah terima ini dilakukan dari KPU Kab. Blora kepada masing-masing Partai Politik tingkat Kab. Blora dan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu tahun 2019 yang disaksikan oleh Bawaslu Kab. Blora. Adapun APK yang diserahterimakan pada kesempatan kali ini Baliho dan Spanduk. KPU Kabupaten Blora memfasilitasi setiap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten Blora APK Baliho sebanyak 10 buah, Spanduk sebanyak 16 buah dan setiap Partai Politik tingkat Kabupaten Blora difasilitasi Baliho sebanyak 10 buah, Spanduk sebanyak 16 buah.

LAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK

KPU Blora,- Seluruh partai politik peserta Pemilu 2016, yaitu sebanyak 16 partai politik menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Blora, Minggu (23/9). Ke 16 parpol tersebut menyampaikan LADK kepada KPU sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan KPU RI, yaitu tanggal 23 September 2018 paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.           Partai politik peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK kepada KPU sesuai tingkatan. Apabila parpol tidak menyerahkan LADK sesuai tahapan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu 2019. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU 24 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PKPU 29 tahun 2018 tentang Laporan Dana Kampanye.         Kewajiban pelaporan ini tidak hanya bagi partai yang memiliki calon anggota DPR atau DPRD saja, tetapi diwajibkan untuk semua parpol peserta Pemilu. Termasuk bagi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Blora yang tidak mendaftarkan calon anggota DPRD pada masa pendaftaran calon.         Dalam pelaporan LADK parpol ini KPU melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen yang kirimkan partai politik yaitu rekening khusus dana kampanye, NPWP parpol, surat keterangan dari pimpinan parpol, lampiran LADK 1 sampai dengan LADK 7. Bagi parpol yang dokumennya dinyatakan belum sesuai diberikan kesempatan melakukan perbaikan selama 5 hari sejak di terimanya LADK, yaitu tanggal 23 s/d 27 September 2018.  Tercatat 10 partai politik melakukan perbaikan yaitu, Perindo, PKS, PPP, Gerindra, Demokrat, PBB, PAN, PDI Perjuangan dan Hanura. Sedangkan 6 partai lainnya tidak melakukan perbaikan.           Selain LADK partai politik KPU Kabupaten Blora juga menerima laporan dana kampanye untuk tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.  Sampai dengan batas akhir penyerahan LADK, 23 September 2018 kedua tim kampanye pasangan calon yaitu pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno menyerahkan LADK kepada KPU Kabupaten Blora. Untuk kedua tim kampanye pasangan calon tidak melakukan perbaikan karena semua dokukem LADK dinyatakan sesuai oleh KPU Blora. Jumlah Dana Kampanye NO. NAMA PARPOL JUMLAH DANA KAMPANYE 1 PARTAI GOLKAR                                              200.000,- 2 PERINDO                                          3.210.600.000,- 3 PAN                                              200.000,- 4 PKS                                        14.500.000,- 5 BERKARYA                                              100.000,- 6 PKPI                                                            – 7 PSI                                              100.000,- 8 DEMOKRAT                                              100.000,- 9 PKB                                        12.600.000,- 10 PDI PERJUANGAN                                           1.000.000,- 11 NASDEM                                              100.000,- 12 GERINDRA                                              500.000,- 13 PBB                                                 50.000,- 14 HANURA                                           1.000.000,- 15 PPP                                      420.500.000,- 16 GARUDA                                              100.000,-